pendidikan
2023
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi NO. 22, BN.2023 (226)/ 14 hlm
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Standar Sarana dan Prasarana pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Standar Sarana dan Prasarana pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah;
- Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021
- Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, lingkup standar sarana dan prasarana, penyediaan sarana dan prasarana dan ketentuan penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2023.
- 14 hlm
|