TATA CARA - SERTIFIKAT - PENDIDIK - GURU - DALAM JABATAN
2022
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi NO. 54, BN 2022 (994); 14 hlm
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik bagi Guru dalam Jabatan
ABSTRAK: |
- bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan KebudayaanNomor 38 Tahun 2020 tentang Tata Cara MemperolehSertifikat Pendidik bagi Guru dalam Jabatan belummemenuhi kebutuhan hukum bagi guru dalam jabatan,
sehingga perlu diganti
- Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 20 Tahun 2003; UU Nomor 14 Tahun 2005; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 12 Tahun 2012; PP Nomor 74 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 19 Tahun 2017; PP Nomor 4 Tahun 2014; Perpres Nomor 62 Tahun 2021; Permendikbudrisrek Nomor 28 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Permendikbudrisrek Nomor 16 Tahun 2024
- Peraturan ini mengatur mengenai Sertifikasi pendidik bagi Guru Dalam Jabatan meliputi persyaratan, penyelenggaraan, penyelenggara, dan pembiayaan sertifikasi pendidik bag guru dalam jabatan
|
CATATAN: |
- Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2022.
- Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. petunjuk teknis pelaksanaan Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 38 Tahun 2020
tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik bagi
Guru dalam Jabatan (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 874), dinyatakan masih tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti
berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini; dan
b. Peraturan Menteri dan Kebudayaan Nomor 38 Tahun 2020
tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik bagi
Guru dalam Jabatan (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 874), dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
- 14 hlm
|