Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pola Tata Kelola Rumah Sakit Daerah Dokter Achmad Diponegoro Putussibau
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah dan dalam rangka mempersiapkan Rumah Sakit Umum Daerah dr. Achmad Diponegoro Putussibau menjadi Badan Layanan Umum Daerah, diatur Pola Tata Kelola sebagai peraturan internal Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pola Tata Kelola Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Achmad Diponegoro Putussibau;
Dasar Hukum PERATURAN BUPATI ini adalah
UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 28 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 25 Tahun 2005, UU No. 36 Tahun 2009, UU No. 44 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 61 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu No. 7 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu No. 10 Tahun 2009, Peraturan Bupati Kapuas Hulu No. 44 Tahun 2008.
Dalam PERATURAN BUPATI ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Prinsip tata Kelola, Pejabat pengelola, Dewan Pengawas, Status Kelembagaan, Remunerasi, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
35 halaman dan 20 halaman penjelasan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Grobogan Nomor 25 Tahun 2014
RETRIBUSI JASA UMUM PELAYANAN KESEHATAN - PERUBAHAN TARIF
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BD.2014/No.25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Tarif Retribusi Jasa Umum Pelayanan Kesehatan di Kabupaten Grobogan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan pelayanan
kesehatan pada .Jaminan Kesehatan Nasional di
Kabupaten Grobogan agar dapat berjalan dengan tertib
sebagaimana dalam xetentuan Pasal 39 ayat (1)
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang
Jaminan Kesehatan, maka besarnya tarif dimaksud
dalam Pasal 15, Pasal 17 dan Pasal 25 Peraturan
Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 2 Tahun 2012
tentang Retribusi Jasa Umum Kabupaten Grobogan
perlu diadakan perubshan pada besarnya tarif retribusi
pelayanan rawat inap, pertolongan persalinan, dan
pelayanan mobil ambulans dan mobil jenazah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas, maka perlu menetapkan Perbup tentang Perubahan Tarif Retribusi Jasa Umum Pelayanan Kesehatan di Kab Grobogan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004; Unda.ng-Unda.ng Nomor 40 Tahun 2004; Unda.ng - Unda.ng Nemer 28 Tahun 2009; Undang - Undang Nornor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nornor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2013; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 69 Tahun 2013; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nornor 1 Tahun 2014; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 328/Menkes/SK/IX/2013; Peraturan Daerah Kabu paten Grobogan Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 8 Tahun 2013;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 15 ayat (2), Pasal 17 ayar (2), Pasal 25 ayat (4) dan ayat (5).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2014.
Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 2 Tahun 2012 diubah.
7 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Labuhan Batu No. 25 Tahun 2014
PENDELEGASIAN WEWENANG PELAYANAN DAN PENANDATANGANAN PERIZINAN DAN NONPERIZINAN KEPADA KEPALA BADAN PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU KABUPATEN ROKAN HILIR
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BERITA DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR TAHUN 2014 NOMOR 25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Wewenang Pelayanan dan Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kelapa Badan Penanam Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Rokan Hilir
ABSTRAK:
bahwa dengan diberlakukannya Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 9 Tahun 2013 tentang Organisasi, Kedudukan Tugas Pokok dan Fungsi Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Rokan Hilir, dan dalam rangka meningkatkan pelayanan perizinan dan nonperizinan serta mendorong pertumbuhan ekonorni melalui peningkatan investasi maka perlu didukung oleh sistem birokrasi dalam proses pelayanan perizinan clan nonperizinan yang efektif dan efisien, untuk kelancaran pelaksanaan pemberian Perizinan dan Nonperizinan, maka dipandang perlu mendelegasikan wewenang
pelayanan perizinan dan nonperizinan kepada Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Undang-undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Huiu, Kabupaten Rokan Hiiir, Kabupaten Siak, KabUpaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuanta Sengingi dan Kota Batam (Lembaran Negara Repubiik Indonesia Tahun 1999 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Repubiik Indonesia Nomor 3902), sebagaimana teiah diubah beberapa kaili terakhir dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2008 tentang perubahan ketiga Atas Undang-undang Nomor 53 Tahun 1999 (Lembaran Negara Repubiik Indonesia Tahun 2008 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4880); Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038); Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724); Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587); Peratdran Pernerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pembahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246);Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah; Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Perizinan Terpadu di Daerah; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pembahan Atas Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Nonperizinan Penanaman Modal; Peratulran Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 10 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Rokan Hilir (Lembaran Daerah Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2007 Nomor 10); Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 09 Tahun 2013 tentang Pembentukan Organisasi, Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu KabUpaten Rokan Hilir;
Dalam peraturan ini diatur tentang pendelegasian wewenang pelayanan perizinan dan nonperizinan untuk menetapkan mekanisme perizinan mulai dari permohonan sampai dengan penyerahan izin/ non izin kepada pemohon sesuai dengan ketentuan yang berlaku, menetapkan kelengkapan persyaratan berkaitan dengan kegiatan administrasi perizinan dan nonperizinan; menandatangani perizinan dan nonperizinan atas nama Bupati, memberikan kelancaran pelayanan perizinan dan nonperizinan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat; dan melakukan pemungutan Retribusi terkait pelayanan perizinan dan nonperizinan yang diberikan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2014.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majene Nomor 25 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 Peraturan Daerah Kabupaten Majene No.10 Tahun 2010 tentang Izin Mendirikan Bangunan, perlu ditindaklanjuti dengan petunjuk pelaksanaan.
dasar hukum: UU No.29 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1981; UU No.16 Tahun 1985; UU No.4 Tahun 1992; UU No.32 Tahun 2009; UU No.36 Tahun 1999; UU No.28 Tahun 2002; UU No.10 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.38 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2007; UU No.28 Tahun 2009; PP No.35 Tahun 1991; PP No.52 Tahun 2000; PP No.66 Tahun 2001; PP No.36 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.20 Tahun 2006; PP No.38 Tahun 2007; PP No.50 Tahun 2007; Perda Kabupaten Majene No.10 tahun 2010.
Tata Cara, Persyaratan, Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, dan Besarnya Koefisien Bangunan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2014.
11 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Hulu No. 25 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Parkir
ABSTRAK:
bahwa untuk pelaksanaan pemungutan Pajak Parkir berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pajak Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Parkir;
UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 6 Tahun 1983, UU No. 19 Tahun 1997, UU No. 14 Tahun 2002, UU No. 17 Tahun 2003, Undang-Undang No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No.28 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah No. 135 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah No.136 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah No.14 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah No. 69 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah No. 91 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu No. 8 Tahun 2011.
Dalam PERATURAN BUPATI ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Nama Obyek dan Subyek Pajak Parkir, Tata Cara Pendaftaran dan Pelaporan, Tata Cara Perhitungan Pajak, Tata Cara Pemungutan Parkir, Penagihan, Karcis Parkir, Pembukuan Pemeriksaan dan Pengawasan, Pembetulan Pembatalan Pengurangan Ketetapan dan Penhapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Kadaluarsa Penagihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2014.
33 halaman dan 2 halaman penjelasan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 24 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD.2014/No.24 Seri B Nomor 19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Persyaratan dan Tata Cara Permohonan Izin, Penerbitan Izin, Penerbitan Kartu Izin dan Pengenaan Sanksi Administratif Izin Usaha Angkutan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2), Pasal 7 ayat (2), Pasal 9 ayat (3) dan Pasal 11 ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 2 Tahun 2014 tentang Izin Usaha Angkutan, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Persyaratan dan Tata Cara Permohonan lzin, Penerbitan lzin, Penerbitan Kartu lzin dan Pengenaan Sanksi Administratif Izin Usaha Angkutan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 ; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 2 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Izin Usaha Angkutan
Bab III Persyaratan dan Tata Cara Permohonan Penerbitan Izin
Bab IV Kartu Izin Usaha Angkutan
Bab V Kewajiban
Bab VI Persyaratan dan tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif
Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2014.
31 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan No. 24 Tahun 2014
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah;Perizinan, Pelayanan Publik
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD.2014/NO.24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Penerapan Standar Pelayanan Minimal Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Balangan
ABSTRAK:
bahwa meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat merupakan tugas utama bagi aparatur pemerintah Daerah, sebagai bagian dari pelaksanaan
tugas-tugas pemerintahan; bahwa dalam rangka pelaksanaan tugas-tugas
pelayanan, perlu dibuatkan suatu pedoman yang bisa dijadikan standar dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat secara umum;bahwa dalam rangka pelaksanaan tugas-tugas pelayanan, perlu dibuatkan suatu pedoman yang bisa
dijadikan standar dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat secara umum.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014;Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 03 Tahun 2008.
Peraturan Bupati Tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Penerapan Standar Pelayanan Minimal Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Balangan dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Ruang lingkup;Pengorganisasian;Profil Pelayanan Dasar;Sistem Informasi;Pembinaan, Pengawsan Dan Pelaporan;Monitoring dan Evaluasi;Pembiayaan;Ketentuan lain-lain;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 24 Tahun 2014
PERSYARATAN MEMPEROLEH JZIN' TRAYEK DALAM WILAYAH KABUPATEN LUWU UTARA
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD.2014/No.24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Persyaratan Memperoleh Izin Trayek Dalam Wilayah Kabupaten Luwu Utara
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 Peraturan
Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 14 Tahun 2011
tentang Retribusi Izin Tertentu, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Persyaratan Memperoleh izin Trayek Dalam
Wilayah Kabupaten Luwu Utara.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3826);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang• Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesi tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang
Kendaraan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomot 120, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5317);
r ·' .....
6. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 14
Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
(Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 201.1
Nomor 14, Tarnbahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu
Utara Nomor 224);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentangTata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor
5346, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5346);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PERSYARATAN MEMPEROLEH IZIN TRAYEK DALAM WILAYAH KABUPATEN LUWUUTARA
KETENTUAN UMUM Pasal 1
Di dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Luwu Utara.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur
penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3. Bupati adalah Bupati Luwu Utara.
4. Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika adalah Dinas Perhubungan
Komunikasi dan lnformatika Kabupaten Luwu Utara.
5. Pejabat adalah pegawai yang diberikan tugas tertentu di bidang perpajakan daerah dan atau retribusi daerah sesuai peraturan perundang-undangan.
6. Mobil Angktan Penumpang adalah setiap kendaraan yang dilengkapi paling banyak 8 (delapan) tempat duduk tidak termasuk tempat duduk pengemudi, baik dengan perlengkapan pengangkutan bagasi maupun tanpa perlengkapan pengangkutan bagasi.
7. Trayek adalah lintasan kendaraan untuk layanan jasa angkutan orang dengan
mobil bus, mobil penumpang, dan angkutan khusus yang mempunyai asal
-dan tujuan perjalanan tetap dan jadwal tetap maupun tidak terjadwal dalam
wilayah Daerah Kabupaten Luwu Utara.
8. Izin Trayek adalah pemberian izin kepada orang pribadi atau badan untuk
menyediakan pelayanan angkutan penumpang umum pada suatu trayek
tertentu.
9. Surat Tanda Nomor Kendaraan yang selanjutnya yang disingkat STNK adalah
surat tanda bukti pemilikan, identitas dan keterangan kendaraan.
10. Surat Izin Mengemudi yang selanjutnya disingkat SIM adalah surat izin yang diberikan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan untuk mengemudi.
11. Buku uji adalah bukti bahwa suatu kendaraan telah diuji dengan basil baik,
berupa lempengan plat aluminium atau plat kaleng yang ditempelkan pada
plat nomor atau rangka kendaraan.
12. Buku uji berkala adalah tanda bukti lulus uji berkala berbentuk buku berisi
data dan Iegitimasi hasil pengujian setiap kendaraan wajib uji.
13. Laik jalan adalah persyaratan minimum kondisi suatu kendaraan yang harus dipenuhi agar terjamin keselamatan dan mencegah terjadinya pencemaran udara dan kebisingan lingkungan pada waktu dioperasikan di jalan.
Pasal 2
(1) Setiap kendaraan angkutan penumpang umum wajib memiliki izin trayek,
(2) Izin trayek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk.
Pasal 3
(1) Izin trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal (2) ayat (2) berlaku selama 1
, (satu) tahun, dapat diperpanjang dan dapat dilakukan perubahan;
(2) Perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan 1 (satu) bulan sebelum masa berlaku izin trayek berakhir. ··
-.�,.
":<,..._,..
(3) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), apabila:
a. penambahan trayek baru; dan
b. terjadi ketidakseimbangan antara penumpang dengan kendaraan.
(4) Setiap perubahan dalam perizinan harus mendapat persetujuan dari Bupati atau pejabat yang ditunjuk.
Pasal 4
Persyaratan untuk memperoleh izin trayek baru terdiri dari:
a. mengisi formulir permohonan;
b. foto copy STNK;
c. foto copy KTP;
d. foto ·copy Tanda Lulus Uji Kendaraan (buku keur} yang masih berlaku; dan e. rekomendasi dari SKPD yang membidangi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Pasal 5
Persyaratan untuk memperoleh perpanjangan izin trayek terdiri dari:
a. mengisi formulir.permohonan; ·
b, foto copy izin trayek yang masih berlaku;
c. foto copy STNK; dan
d. foto copy Tanda Lulus Uji Kendaraan (buku keur) yang masih berlaku.
Pasal 6
Persyaratan untuk.memperoleh perubahan izin trayek terdiri dari:
a. mengisi formulir permohonan;
b. foto .copy izin trayek yang masih berlaku;
c. foto copy Tanda Lulus Uji Kendaraan (buku keur) yang masih berlaku;
d. foto copy STNK; dan
e. rekomendasi dari SKPD yang membidangi Lalu Lintas dan Angkutan .Jalan
\ . . -..
Pasal 7
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Kabupaten Luwu Utara Nomor 14 Tahun 2012 tentang Tata Cara dan Persyaratan Memperoleh Izin Trayek Dalam Wilayah Kabupaten Luwu Utara dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 8
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juni 2014.
Peraturan Bupati Kabupaten Luwu Utara Nomor 14 Tahun 2012 tentang Tata Cara dan Persyaratan Memperoleh Izin Trayek Dalam Wilayah Kabupaten Luwu Utara
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pelalawan Nomor 23 Tahun 2014
Penanaman Modal dan InvestasiPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Bupati Pelalawan Nomor 47 Tahun 2013 tentang Pelimpahan Wewenang Menandatangani Perijinan dan Non Perijinan kepada Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Pelalawan
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, Berita Daerah Kabupaten Pelalawan Tahun 2014/Nomor 23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelimpahan Wewenang Menandatangani Perijinan dan Non Perijinan Kepada Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Pelalawan
ABSTRAK:
Menimbang bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pembentukan Badan Penanamana Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Pelalawan yang mempunyai tugas dan fungsi sebagai pendukung Kepala Daerah dalam penyusunan dan Pelaksanaan kebijakan daerah dibidang Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu.
Dasar Hukum Perbup ini adalah: UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 34 Tahun 2008; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 24 Tahun 2006; Permendagri No. 20 Tahun 2008; Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional No. 1 Tahun 2013; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 131.14-228; Perda No. 4 Tahun 2008; Perda No. 10 Tahun 2012
Dalam Peraturan Bupati ini berisi 4 (empat) Bab dan 5 (lima) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Kewenangan Yang Dilimpahkan; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2014.
Peraturan Bupati Pelalawan Nomor 47 Tahun 2013 tentang Pelimpahan Wewenang Menandatangani Perijinan dan Non Perijinan kepada Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Pelalawan
Lamp. : 2 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat