Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 25 Tahun 2014

Pendelegasian Wewenang Pelayanan dan Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kelapa Badan Penanam Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Rokan Hilir

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang pendelegasian wewenang pelayanan perizinan dan nonperizinan untuk menetapkan mekanisme perizinan mulai dari permohonan sampai dengan penyerahan izin/ non izin kepada pemohon sesuai dengan ketentuan yang berlaku, menetapkan kelengkapan persyaratan berkaitan dengan kegiatan administrasi perizinan dan nonperizinan; menandatangani perizinan dan nonperizinan atas nama Bupati, memberikan kelancaran pelayanan perizinan dan nonperizinan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat; dan melakukan pemungutan Retribusi terkait pelayanan perizinan dan nonperizinan yang diberikan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 25 Tahun 2014 tentang Pendelegasian Wewenang Pelayanan dan Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kelapa Badan Penanam Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Rokan Hilir
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Rokan Hilir
Nomor
25
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Bagan Siapi-api
Tanggal Penetapan
03 November 2014
Tanggal Pengundangan
03 November 2014
Tanggal Berlaku
03 November 2014
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR TAHUN 2014 NOMOR 25
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir
Bidang
Halaman ini telah diakses 699 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan