Administrasi dan Tata Usaha NegaraStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mengubah
PERDA Kab. Brebes No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Brebes
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Brebes
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan mutu
penyelenggaraan penelitian, pengembangan,
pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi,
dan perubahan nomenklatur perangkat daerah yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang
kesehatan di Daerah, perlu didukung adanya Perangkat
Daerah yang efektif dan efisien; bahwa dalam rangka menindaklanjuti hasil evaluasi
kelembagaan perangkat daerah dan untuk mewujudkan
efisiensi dan penyederhanaan birokrasi serta
kemudahan pelaksanaan tugas, perlu dilakukan
pembentukan baru, penggabungan dan pengurangan
Perangkat Daerah; bahwa dalam rangka penyesuaian Perangkat Daerah
Provinsi dan Daerah Kabupaten yang melaksanakan
fungsi penunjang penyelenggaraan urusan
pemerintahan di bidang penelitian dan pengembangan
perlu disesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pedoman,
Pembentukan, dan Nomenklatur Badan Riset dan
Inovasi Daerah, dan Peraturan Menteri Kesehatan
Nomor 36 Tahun 2023 tentang Pedoman Nomenklatur
Perangkat Daerah dan Unit Kerja Pada Perangkat
Daerah Yang Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan
Bidang Kesehatan perlu disesuaikan; bahwa Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Brebes sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun
2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah
Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Brebes, perlu
diubah kembali untuk memperkuat efektivitas tugas
dan fungsi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset
dan Inovasi Daerah, dan Dinas Kesehatan Daerah
sehingga perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d
perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan
Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Brebes;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 2.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2024.
Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 5 Tahun 2016 diubah.
7 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2024
PERDA Kab. Tasikmalaya No. 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya Pada Lembaga Keuangan Dan Non Keuangan Milik Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya Dan PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten, Tbk.
PERDA Kab. Tasikmalaya No. 9 Tahun 2016 tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN TASIKMALAYA PADA LEMBAGA KEUANGAN DAN NON KEUANGAN MILIK PEMERINTAH KABUPATEN TASIKMALAYA DAN PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA BARAT DAN BANTEN, Tbk.
Peraturan Daerah (Perda) NO. 5, LD Kab Tasikmalaya tahun 2024 No 5
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya pada Lembaga Keuangan dan Non Keuangan Milik Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya dan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk.
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2024.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Lampung Nomor 5 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 5, Lembaran Daerah Provinsi Lampung Tahun 2024 Nomor 5
Peraturan Daerah (Perda) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
ABSTRAK:
Dalam Rangka perusahaan memiliki tanggung jawab sosial dan Iingkungan untuk mewujudkan pembangunEm berkelanjutan yang bermanfaat baik untuk perusahaan maupun masyarakat setempat; bahwa untuk memenuhi tanggung jawab sosial dan lingkungan
perusahaan perlu koordinasi dan sinergi dengan program Pemerintah Daerah agar dapat terlaksana dengan baik, tertib,
aman dan terkendali; para pelaku usaha memperoleh kemudahan dan perlindungan dalam berusaha serta diberikan kesempatan yang
lebih luas berperan serta dalam pemberdayaan sosial ekonomi masyarakat dan pelestarian lingkungan dalam segala aspeknya.
Peraturan Perda Ini menetapkan mengenai UU Nomor 14 Tahun 1964; UU Nomor 30 Tahun 1999; UU Nomor 25 Tahun 2007; UU Nomor 40 Tahun; UU Nomor 20 Tahun 2008; UU Nomor 32 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 47 Tahun 2012; PP Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Mentri sosial Nomor 9 Tahun 2020; Peraturan Mentri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-05/MBU/2021; Peraturan Mentri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-1/MBU/03/2023; Perda Nomor 6 Tahun 2019.
Peraturan PERDA Ini menetapkan mengenai Peraturan Daerah Tentang Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perusahaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2024.
Lampiran File: 16 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Temanggung Nomor 5 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
bahwa setiap orang berhak mendapatkan lingkungan
hidup yang baik dan sehat serta berhak terbebas dari
paparan asap rokok yang membahayakan kesehatan
dengan berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun
1945; bahwa guna meningkatkan derajat kesehatan individu,
masyarakat dan lingkungan, perlu diselenggarakan
pengamanan dan pengendalian penggunaan rokok; bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal
151 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023
tentang Kesehatan dan Pasal 52 Peraturan Pemerintah
Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan
Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau
Bagi Kesehatan, perlu menetapkan kawasan tanpa
rokok; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa
Rokok;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Penetapan KAwasan Tanpa Rokok, Hak dan Kewajiban, Larangan, Tempat Khusus untuk Merokok, Pembinaan dan Pengawasan, Sanksi Administratif, Peran Serta Masyarakat dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2024.
13 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanggamus Nomor 5 Tahun 2024
Penyelenggaraan Sistem Pertanian Organik nomor 5 tahun 2024
2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 5,
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Sistem Pertanian Organik Nomor 5 Tahun 2024
ABSTRAK:
Dalam rangka Kabupaten Tanggamus memiliki kekayaan
sumber daya alam yang memungkinkan dilakukan
pengembangan terhadap produk pertanian dalam
rangka peningkatan pendapatan dan kesejahteraan
masyarakat; pembangunan pertanian khususnya Pertanian
Organik harus mendukung tumbuhnya dunia usaha
sehingga mampu menghasilkan preduk erganik yang
memiliki jaminan atas integritas organik yang
dihasilkan dan sekaligus mendapatkan jaminan atas
produk tersebut tanpa mengakibatkan kerugian
konsumen; untuk melaksanakan Pasal 14 Peraturan Menteri
Pertanian Nomor 64/Permentan/OT.140/5/2013
tentang Sistem Pertanian Organik dan untuk
memberikan arah, landasan, serta kepastian hukum
dalam penyelenggaraan pertanian organik di daerah,
perlu pengaturan secara komprehensif mengenai Sistem
Pertanian Organik dengan menetapkan Peraturan
Daerah tentang Penyelenggaraan Sistem Pertanian
Organik.
Dasar Hukum ini adalah UU NO 2 Tahun 1997; UU NO 18 Tahun 2009; UU NO 23 Tahun 2014; UU NO 32 Tahun 2009; UU NO 18 Tahun 2012; UU NO 22 Tahun 2019; PP NO 102 Tahun 2000; PP NO 68 Tahun 2002; PP NO 28 Tahun 2004; PP NO 95 Tahun 2012; PP NO 17 Tahun 2015; PP NO 5 Tahun 2021; PP NO 26 Tahun 2021; PP NO 27 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 381/Kpts/OT.140/10/2005; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 58/Permentan/OT.140/8/2007; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 51/Permentan/OT.140/10/2008; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 70/Permentan/SR.140/10/2011; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 64/Permentan/OT.140/5/2013; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 53/Permentan/KR.040/12/2018; PERMENTANI NO 1 Tahun 2021; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 26 Tahun 2021; Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.00.06.52.0100 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini menetapkan mengenai Penyelenggaraan Sistem Pertanian Organik Nomor 5 Tahun 2024
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2024.
Lampiran File: 26 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjar Nomor 5 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Kerja Sama Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengimplementasikan kebijakan otonomi dan tugas pembantuan sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pemerintah daerah melakukan upaya penguatan penyelenggaraan pemerintahan melalui kerja sama daerah;bahwa dalam rangka optimalisasi potensi daerah, mempercepat pembangunan daerah dan meningkatkan pendapatan asli daerah, Daerah dapat melakukan kerja sama daerah;bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 363 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dan menindaklanjuti ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah, untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, Daerah dapat mengadakan kerja sama yang didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik serta saling menguntungkan;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kerja Sama Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2020;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2020;Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Kerja Sama Daerah,dengan sistematika:Ketentuan Umum;Maksud,Tujuan Dan Ruang Lingkup;Bentuk Kerja Sama;Pemetaan Kerja Sama;Kerja Sama Daerah Dengan Daerah Lain;Kerja sama daerah dengan pihak ketiga;sinergi;kerja sama daerah dengan pemerintah daerah di luar negeri dan kerja sama daerah dengan lembaga di luar negeri;naskah kerja sama;kelembagaan kerja sama daerah;pembinaan dan pengawasan;pendanaan;ketentuan peralihan;ketentuan penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2024.
72 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kulon Progo Nomor 5 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Binangun
ABSTRAK:
Menimbang : a.bahwa Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Binangun sebagai Badan Usaha Milik
Daerah memiliki peranan yang sangat penting
dalam mendukung pembangunan ekonomi dan
penyediaan layanan publik secara luas, aktual
dan akuntabel untuk kesejahteraan masyarakat
serta meningkatkan pendapatan daerah;
b.bahwa untuk meningkatkan perekonomian
Daerah perlu penguatan struktur permodalan
melalui penyertaan modal baik dalam bentuk
uang maupun aset untuk mengoptimalkan
kegiatan usaha dan meningkatkan pelayanan
dasar berupa air minum kepada masyarakat;
c. bahwa perlu melakukan perubahan Peraturan
Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 7 Tahun
2020 tentang Penyertaan Modal Pemerintah
Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Air
Minum Tirta Binangun dalam rangka penguatan
struktur permodalan pada Perusahaan Umum
Daerah Air Minum Tirta Binangun;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c,
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Kulon Progo Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada
Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta
Binangun;
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950
sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang
Nomor 18 Tahun 1951 ;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;
5. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo
Nomor 7 Tahun 2020;
Materi Pokok: Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Kulon Progo Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penyertaan
Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Umum
Daerah Air Minum Tirta Binangun (Lembaran Daerah
Kabupaten Kulon Progo Tahun 2020 Nomor 7, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 87),
diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2024.
Jumlah Halaman: 6 HLM, Lampiran: 12 HLM
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Seruyan Nomor 5 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 5, LD Tahun 2024 No. 78, TLD No. 91
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat
ABSTRAK:
bahwa pengakuan dan perlindungan terhadap
Masyarakat Hukum Adat merupakan kewajiban yang
harus dilaksanakan oleh negara sesuai amanat
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
Pasal 18 ayat (6), Pasal 18B ayat (2), Pasal 28C ayat (1)
dan ayat (2), Pasal 28I ayat (3) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang
Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak
Asasi Manusia; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang
Kehutanan sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta
Kerja menjadi Undang-Undang; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang
Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan,
Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau,
Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau,
Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Barito Timur di
Provinsi Kalimantan Tengah; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang
Perkebunan; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-Undang; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang
Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi
Undang-Undang; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun
2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Kehutanan; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala
Badan Pertanahan Nasional Nomor 10 Tahun 2016
tentang Tata Cara Penetapan Hak Komunal Atas Tanah
Masyarakat Hukum Adat dan Masyarakat yang Berada
dalam Kawasan Tertentu; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2021 tentang
Pengelolaan Perhutanan Sosial; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014
tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan
Masyarakat Hukum Adat; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah; Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala
Badan Pertanahan Nasional Nomor 18 Tahun 2019
tentang Tata Cara Penatausahaan Tanah Ulayat
Kesatuan Masyarakat Hukum Adat; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 16
Tahun 2008 tentang Kelembagaan Adat Dayak di
Kalimantan Tengah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2010
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi
Kalimantan Tengah Nomor 16 Tahun 2008 tentang
Kelembagaan Adat Dayak di Kalimantan Tengah; Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 2 Tahun
2018 tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum
Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 1 Tahun
2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah;
Ruang lingkup pengaturan dalam peraturan daerah ini
meliputi:
a. Pengakuan Masyarakat Hukum Adat;
b. Perlindungan Masyarakat Hukum Adat;
c. Hak dan Kewajiban Masyarakat Hukum Adat;
d. Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat;
e. Tanggung Jawab Pemerintah Daerah;
f. Penyelesaian Sangketa; dan
g. Pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2024.
Peraturan bupati sebagai pelaksanaan peraturan daerah ini ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun.
28 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kepulauan Riau Nomor 5 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 5, LD.2024/No.5, TLD No.66
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah
ABSTRAK:
wilayah Provinsi Kepulauan Riau memiliki kondisi
geologis, geografis, hidrologis, demografis, sosiografis yang
berpotensi rawan bencana, baik bencana alam, bencana
non-alam, maupun bencana sosial yang berpotensi
menimbulkan korban jiwa, kerugian harta benda, dan
kerugian dalam bentuk lain yang tidak ternilai, sehingga
diperlukan suatu kebijakan dalam penanggulangan
bencana di Provinsi Kepulauan Riau. Untuk mengurangi risiko bencana dan
mengembalikan kondisi pasca bencana yang sesuai dengan
tatanan nilai masyarakat diperlukan kebijakan yang
memiliki landasan dan kepastian hukum dalam upaya
penyelenggaraan penanggulangan bencana secara
terencana, terpadu, dan menyeluruh dengan
mengoptimalkan semua potensi yang ada di Provinsi
Kepulauan Riau, sehingga perlu pengaturan
penyelenggaraan penanggulangan bencana baik pada masa
prabencana, tanggap darurat, maupun pasca bencana yang
mengakomodasi nilai-nilai kearifan lokal. Dalam rangka memberikan landasan dan kepastian
hukum dalam penanggulangan bencana dan berdasarkan
ketentuan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007
tentang Penanggulangan Bencana yang menyatakan
pemerintah daerah berwenang dalam penyelenggaraan
penanggulangan bencana salah satunya menetapkan
kebijakan penanggulangan bencana pada wilayahnya. Berdasarkan pertimbang sebagaimana dimaksud, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
Daerah.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 2002; UU No.17 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.7 Tahun 2021; UU No.24 Tahun 2007; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.1 Tahun 2022; PP No.21 Tahun 2008; PP No.22 Tahun 2008; PP No.23 Tahun 2008; PP No.18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No.72 Tahun 2019; PP No.28 Tahun 2018; PP No.12 Tahun 2019; Perpres No.1 Tahun 2019; Perka BNPB No.3 Tahun 2008; Permendagri No.46 Tahun 2008; Perda Provi Kepulauan Riau No.4 Tahun 2021
Dalam Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau ini diatur tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
Daerah, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2024.
40 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Way Kanan Nomor 5 Tahun 2024
Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup 2023-2052
2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 5,
Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup 2023-2052
ABSTRAK:
Dalam rangka untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (3)
huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Rencana Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup 2023-2052
Dasar Hukum ini adalah UU NO 12 Tahun 1999; UU NO 32 Tahun 2009; UU NO 23 Tahun 2014; PP NO 22 Tahun 2021.
Peraturan Daerah ini menetapkan mengenai Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup 2023-2052
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2024.
Lampiran File: 229 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat