Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjar Nomor 5 Tahun 2024

Kerja Sama Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Kerja Sama Daerah,dengan sistematika:Ketentuan Umum;Maksud,Tujuan Dan Ruang Lingkup;Bentuk Kerja Sama;Pemetaan Kerja Sama;Kerja Sama Daerah Dengan Daerah Lain;Kerja sama daerah dengan pihak ketiga;sinergi;kerja sama daerah dengan pemerintah daerah di luar negeri dan kerja sama daerah dengan lembaga di luar negeri;naskah kerja sama;kelembagaan kerja sama daerah;pembinaan dan pengawasan;pendanaan;ketentuan peralihan;ketentuan penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjar Nomor 5 Tahun 2024 tentang Kerja Sama Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banjar
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Martapura
Tanggal Penetapan
15 Juli 2024
Tanggal Pengundangan
15 Juli 2024
Tanggal Berlaku
15 Juli 2024
Sumber
LD/2024/NO.5
Subjek
KEBIJAKAN PEMERINTAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banjar
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 102 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan