Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi NO. 1, BN 2024 (12) : 18 hlm
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional di Bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
ABSTRAK:
a. bahwa untuk pelaksanaan transformasi tata kelola
jabatan fungsional dan mendukung pada sistem
organisasi yang lincah dan dinamis, perlu melakukan
penyederhanaan tugas dan ruang lingkup kegiatan
Jabatan Fungsional di Bidang Penyelenggaraan
Kesejahteraan Sosial;
b. bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan
profesionalisme Pegawai Negeri Sipil di bidang
penyelenggaraan kesejahteraan sosial serta untuk
meningkatkan kinerja organisasi, perlu ditetapkan jabatan
fungsional di bidang penyelenggaraan kesejahteraan
sosial;
c. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara menetapkan Jabatan Fungsional di
Bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional di Bidang
Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6897);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6477);
5. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2021 tentang
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 126);
6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 60 Tahun 2021 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1249)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 39 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 60 Tahun 2021 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 753);
7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan
Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 54);
Mengatur tentang:
Ketentuan Umum
Kedudukan, Tanggung jawab dan Klasifikasi/Rumpun Jabatan, Kategori dan Jenjang
Tugas Jabatan dan Ruang Lingkup Kegiatan
Kebutuhan PNS dalam Jabatan
Pengangkatan dan Pemberhentian dalam jabatan
Pengelolaan Kinerja, Pengembangan Kompetensi, dan Kenaikan Pangkat
Instansi Pembina
Organisasi Profesi
Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2024.
18
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 7 Tahun 2024
Standar - Lembaga Perlindungan Khusus - Ramah Anak
2024
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak NO. 7, BN 2024 (840); 17 hlm
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak tentang Standar Lembaga Perlindungan Khusus Ramah Anak
ABSTRAK:
bahwa untuk menguatkan dan mengembangkan
lembaga penyedia layanan bagi anak yang memerlukan
perlindungan khusus menjadi lembaga perlindungan
khusus ramah anak, diperlukan standar lembaga
perlindungan khusus ramah anak
Dasar hukum peraturan ini alah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 61 Tahun 2034; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023; Perpres Nomor 186 Tahun 2024; Permen PPPA Nomor 4 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Permen PPPA Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan ini merupakan acuan bagi a. Lembaga Penyedia Layanan bagi AMPK pada
kementerian/lembaga;
b. Lembaga Penyedia Layanan bagi AMPK pada
pemerintah daerah provinsi; dan
c. Lembaga Penyedia Layanan bagi AMPK pada
pemerintah daerah kabupaten/kota,
dalam melaksanakan penguatan dan pengembangan
Lembaga Penyedia Layanan bagi AMPK agar menjadi
Lembaga Perlindungan Khusus Ramah Anak; pengukuran pemenuhan standar lembaga perlindungan khusus ramah anak; penetapan kriteria lembaga perlindungan khusus ramah anak
CATATAN:
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2024.
Pedoman - Perlindungan Anak - Penanggulangan Pekerja Anak - Berbasis Masyarakat
2024
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak NO. 6, BN 2024 (801); 46 hlm
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak tentang Pedoman Perlindungan Anak dalam Mendukung Penanggulangan
Pekerja Anak Berbasis Masyarakat
ABSTRAK:
bahwa masih terdapat pekerja anak termasuk anak
yang dipekerjakan pada bentuk pekerjaan terburuk
bagi anak sehingga diperlukan upaya pemenuhan hak
anak dan perlindungan khusus anak secara terpadu,
sistematis, dan berkelanjutan berbasis masyarakat
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Noor 17 Tahun 2016; UU Noor 13 Tahun 2003; UU Nomor 39 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 61 Tahun 2024; PP Nomor 78 Tahun 2021; Perpres Nomor 65 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 7 Tahun 2023; Permen PPPA Nomor 4 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Permen PPPA Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan ini mengatur mengenai Perlindungan Anak Berbasis Masyarakat yang menjadi pedoman yang mendukung penanggulangan Pekerja Anak
dilaksanakan melalui:
a. Pencegahan;
b. Pemantauan; dan
c. Remediasi.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2024.
Standar Pelayanan - Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
2024
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak NO. 5, BN 2024 (665); 46 hlm
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak tentang Standar Pelayanan di
Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik, penyelenggara pelayanan publik wajib
menyusun, menetapkan, dan menerapkan standar
pelayanan
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Noor 39 Tahun 2008; UU Noor 25 Tahun 2009; PP Nomor 96 Tahun 2012; Perpres Nomor 65 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah
dengan Perpres Nomor 7 Tahun 2023; Permenpan Nomor 15 Tahun 2014; Permen PPPA Nomor 4 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah
dengan Permen PPPA Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur mengenai Standar Pelayanan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan tugas pemerintahan di bidang perlindungan anak yang diterapkan pada jenis pelayanan a. konsultasi;
b. audiensi;
c. penyediaan narasumber;
d. pengaduan Pelayanan Publik;
e. informasi dan dokumentasi;
f. perpustakaan;
g. penanganan bagi anak yang memerlukan
perlindungan khusus; dan
h. penanganan perempuan korban kekerasan, yang meliputi a. komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan
proses penyampaian layanan; dan
b. komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan
proses pengelolaan pelayanan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2024.
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak NO. 4, BN 2024 (329); 81 hlm
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak tentang Penyelenggaraan Layanan Pemenuhan Hak Anak
ABSTRAK:
bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup,
tumbuh, dan berkembang, serta terlindungi dari
kekerasan dan diskriminasi, termasuk memperoleh
layanan pemenuhan hak anak yang mengedepankan
kepentingan terbaik bagi anak
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 17 Tahun 2016; Perpres Nomor 65 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 7 Tahun 2023; Permenkumham Nomor 8 Tahun 2019; Permen Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Permen Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan ini mengatur mengenai acuan bagi
kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi,
pemerintah daerah kabupaten/kota, dan Masyarakat dalam
menyelenggarakan layanan Pemenuhan Hak Anak
CATATAN:
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2024.
jdih - kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
2024
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak NO. 3, BN 2024 (320); 9 hlm
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak tentang Jaringan
Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan pengelolaan dokumentasi
dan informasi hukum yang tertib dan terpadu dalam
penyelenggaraan tata pemerintahan yang baik, bersih,
dan bertanggung jawab serta untuk memenuhi
tuntutan masyarakat atas dokumen dan informasi
hukum yang dibutuhkan di lingkungan Kementerian
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak,
perlu melakukan pengelolaan dokumentasi dan
informasi hukum di lingkungan Kementerian
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; Perpres Nomor 33 Tahun 2012; Perpres Nomor 65 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 7 Tahun 2023; Permenkumham Nomor 8 Tahun 2019; Permen Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Permen Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan ini mengatur mengenai pedoman dalam
pengelolaan dan pendayagunaan JDIH Kemen PPPA; Organisasi JDIH Kemen PPPA; Tugas dan Fungsi Pusat dan Anggota JDIH Kemen PPPA; Pengelolaan JDIH Kemen PPPA; Pementauan, Evaluasi, dan Pelaporan; dan Kerjasama
CATATAN:
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2024.
9 hlm
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2012 tentang Panduan Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang Berbasis Masyarakat dan Komunitas
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak NO. 2, BN 2024 (76); 44 hlm
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak tentang Pencegahan dan Penanganan Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang
Berbasis Masyarakat
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2024.
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak NO. 1, BN 2024 (9); 8 hlm
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 3 Tahun 2020 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2024.
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 16 Tahun 2024
Jadwal - Retensi Arsip - Kementerian Pemuda dan Olahraga
2024
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga NO. 16, BN 2024 (838); 44 hlm
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang Jadwal Retensi Arsip di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 6
Tahun 2019 tentang Jadwal Retensi Arsip Kementerian
Pemuda dan Olahraga sudah tidak sesuai dengan
perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi,
sehingga perlu diganti
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 61 Tahun 2024; UU Nomor 43 Tahun 2009; PP Nomor 28 Tahun 2012; Perpres Nomor 106 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur mengenai Jadwal Retensi Arsip Kementerian yang merupakan pedoman dalam
penyusutan dan penyelamatan Arsip di lingkungan
Kementerian Pemuda dan Olahraga
CATATAN:
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2024.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 6 Tahun 2019 tentang
Jadwal Retensi Arsip Kementerian Pemuda dan Olahraga
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat