Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 7 Tahun 2024

Standar Lembaga Perlindungan Khusus Ramah Anak

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini merupakan acuan bagi a. Lembaga Penyedia Layanan bagi AMPK pada kementerian/lembaga; b. Lembaga Penyedia Layanan bagi AMPK pada pemerintah daerah provinsi; dan c. Lembaga Penyedia Layanan bagi AMPK pada pemerintah daerah kabupaten/kota, dalam melaksanakan penguatan dan pengembangan Lembaga Penyedia Layanan bagi AMPK agar menjadi Lembaga Perlindungan Khusus Ramah Anak; pengukuran pemenuhan standar lembaga perlindungan khusus ramah anak; penetapan kriteria lembaga perlindungan khusus ramah anak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 7 Tahun 2024 tentang Standar Lembaga Perlindungan Khusus Ramah Anak
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
Bentuk Singkat
Permen PPPA
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
08 November 2024
Tanggal Pengundangan
14 November 2024
Tanggal Berlaku
14 November 2024
Sumber
BN 2024 (840); 17 hlm
Subjek
KELUARGA, PERLINDUNGAN ANAK, PEREMPUAN / WANITA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 46 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan