Peraturan ini merupakan acuan bagi a. Lembaga Penyedia Layanan bagi AMPK pada kementerian/lembaga; b. Lembaga Penyedia Layanan bagi AMPK pada pemerintah daerah provinsi; dan c. Lembaga Penyedia Layanan bagi AMPK pada pemerintah daerah kabupaten/kota, dalam melaksanakan penguatan dan pengembangan Lembaga Penyedia Layanan bagi AMPK agar menjadi Lembaga Perlindungan Khusus Ramah Anak; pengukuran pemenuhan standar lembaga perlindungan khusus ramah anak; penetapan kriteria lembaga perlindungan khusus ramah anak
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat