PENETAPAN KAWASAN JALAN MESJID RAYA, JALAN TUMANURUNG DAN KAWASAN LAPANGAN SYECH YUSUF SEBAGAI TEMPAT PELAKSANAAN HARi BEBAS KENDARAAN BERMOTOR (CAR FREE DAY)
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD.2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Kawasan Jalan Mesjid Raya, Jalan Tumanurung dan Kawasan Lapangan Syech Yusuf sebagai Tempat Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (Car Free Day)
ABSTRAK:
a.bahwa untuk mendukung kegiatan masyarakat melakukan
kegiatan olah raga, kegiatan lainnya, menjaga lingkungan
hidup serta mengurangi polusi udara yang diakibatkan oleh
asap kendaraan bermotor di kawasan Jalan Mesjid Raya,
Jalan Tumanurung dan Kawasan Lapangan Syech Yusuf,
maka akan dipergunakan Kawasan Jalan tersebut sebagai
kawasan hari bebas kendaraan bermotor (car free day) setiap
hari minggu;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Penetapan Kawasan Jalan Mesjid Raya, Jalan Tumanurung
dan Kawasan Lapangan Syech Yusuf sebagai Tempat
Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (car free day);
1. Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Jalan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4441);
2. Undang - Undang 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5025);
3. Undang - Undang 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
4. Undang - (Lembaran
Undang 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5063);
5. Undang - Undang 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3259);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3853);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas, Analisa Dampak serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5221);
10. Peraturan Bupati Gowa Nomor 31 Tahun 2012 tentang Pengawasan dan Penertiban Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ( Berita Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2012 Nomor 31);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2016 Nomor 11);
Menetapkan: PERATURAN BUPATI TENTANG PENETAPAN KAWASAN JALAN MESJID RAYA, JALAN TUMANURUNG DAN KAWASAN LAPANGAN SYECH YUSUF SEBAGAI TEMPAT PELAKSANAAN HARi BEBAS KENDARAAN BERMOTOR {CAR FREE DAY}
BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang maksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Gowa.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin Pelaksana urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Otonom.
3. Bupati adalah Bupati Gowa
4. Dinas Perhubungan adalah Dinas Perhubungan Kabupaten Gowa.
5. Kendaraan Bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel.
6. Ruang Lalu Lintas Jalan adalah Prasarana yang diperuntukkan bagi gerak pindah Kendaraan, orang, dan/atau barang yang berupa jalan dan fasilitas pendukung.
7. Kawasan adalah Tempat dan Ruas jalan tertentu yang dipergunakan untuk
kelancaran pelaksanaan kegiatan hari bebas kendaraan bermotor (car free day).
8. Jalan adalah seluruh bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukan bagi lalu lintas umum, yang berada pada permukaan tanah, diatas permukaan tanah, dibawah permukaan tanah, dan / atau air, serta diatas permukaan air, kecuali jalan rel dan jalan kabel.
9. Lalu lintas adalah gerak kendaraan dan orang di ruang lalu lintas jalan.
Pasal 2
Menetapkan Kawasan Jalan Mesjid Raya, Jalan Tumanurung dan Kawasan Lapangan Syech Yusuf sebagai tempat pelaksanaan hari bebas kendaraan bermotor (carfree day).
BAB II
PELAKSANAAN HARi BEBAS KENDARAAN BERMOTOR (CAR FREE DAY)
Pasal 3
(1) Kegiatan hari bebas kendaraan bermotor (car free day}, kegiatan olah raga, bersepeda, dan kegiatan lainnya diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah serta diikuti oleh seluruh lapisan masyarakat.
(2) Kegiatan hari bebas kendaraan bermotor (car free day}, kegiatan olah raga, bersepeda, dan kegiatan lainnya yang dilaksanakan setiap hari Minggu dari pukul 06.00 wita - 10.00 wita sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
(3) Ruas jalan yang digunakan sebagai ternpat kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan penutupan sementara setiap hari minggu dari pukul 06.00 wita - 10.00 wita.
Pasal 4
(1) Lokasi kegiatan olah raga, bersepeda, dan kegiatan lainnya di Kabupaten Gowa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) bertempat di kawasan Jalan Mesjid Raya, Jalan Tumanurung dan Kawasan Lapangan Syech Yusuf.
(2) Kegiatan olah raga dan lain-lain di ruas jalan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilaksanakan di ruas jalan maupun di dalam lapangan stadion tetap diadakan pengawasan/penjagaan agar kegiatan dimaksud dapat berjalan dengan aman, nyaman, tertib dan lancar.
Pasal 5
Pelaksanaan kegiatan hari bebas kendaraan bermotor (car free day}, olah raga bersepeda dan kegiatan lainnya dilakukan oleh Dinas Perhubungan.
Pasal 6
(1) Setiap lnstansi Pemerintah/Swasta, Organisasi Masyarakat yang akan mengadakan kegiatan didalam areal kawasan hari bebas kendaraan bermotor (car free day) olah raga bersepeda dan kegiatan lainnya agar berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan.
(2) Kegiatan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. olah Raga/ Senam Pagi / Jalan Sehat b. pameran-pameran / Eksbision
c. kesenian Daerah d. wisata Kuliner
e. kegiatan dari para SKPD Kabupaten Gowa dan kegiatan lainnya.
(3) Pada kegiatan Car Free day atau Hari Bebas Kendaraan Bermotor dilarang melakukan aktivitas kegiatan berupa:
a. kampanye Politik;
b. kegiatan lainnya berbau SARA dan dapat menimbulkan perpecahan kesatuan dan persatuan bangsa dan masyarakat.
Pasal 7
(1) Ruas jalan yang dipergunakan untuk kegiatan olah raga, bersepeda, dan kegiatan lainnya sebagaiman dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dapat digunakan kembali sebagai pergerakan lalu lintas kendaraan seperti semula.
(2) Ruas jalan sebagaiman dimaksud pad ayat (1) dapat digunakan kembali setelah fasilitas lalu lintas seperti portal dan / atau rambu lalu lintas dicabut.
(3) Pencabutan fasilitas lalu lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan oleh petugas Dinas Perhubungan.
(4) Pengaturan Lalu Lintas dan keamanan pada kegiatan Car Free Day ini dilakukan oleh petugas Kepolisian Republik Indonesia dengan berkoordinasi dengan Instansi terkait.
Pasal 8
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan operasional kegiatan hari bebas kendaraan bermotor (car free day), olah raga, bersepeda dan kegiatan lainnya diatur dengan Keputusan Bupati Gowa.
Pasal 9
Segala Biaya yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan Car Free Day ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gowa
BAB III KETENTUAN PENUTUP Pasal 10
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Gowa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2017.
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 13 Tahun 2017
Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.04.1.6.01.13.653 Tahun 2013 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
Melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Asministratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kotabaru.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun
2007.
Dalam Peraturan Daerah ini menetapkan tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kotabaru, yang meliputi tentang : ketentuan umum, penghasilan pimpinan dan anggota DPRD, uang representasi, tunjangan keluarga dan tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan, tunjangan komunikasi intensif, tunjangan reses, tunjangan kesejahteraan pimpinan dan anggota DPRD, jaminan kesehatan, jaminan kecelekaan kerja dan jaminan kematian, pakaian dinas dan atribut, belanja rumah tangga pimpinan DPRD, uang jasa pengabdian pimpinan dan anggota DPRD, belanja penunjang kegiatan DPRD, dana operasional pimpinan DPRD, kelompok pakar atau tim ahli kelengkapan DPRD, tenaga ahli fraksi, belanja sekertariat fraksi, pengelolaan keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD, dan ketentuan lainnya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 02 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kotabaru (Lembaran Daerah Kabupaten Kotabaru Tahun 2005 Nomor 02) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 04 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 02 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kotabaru (Lembaran Daerah Kabupaten Kotabaru Tahun 2007 Nomor 04), sepanjang mengatur mengenai hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kotabaru, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati sebagai pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lambat 1 (satu) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
27 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesawaran No. 13 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI PESAWARAN NOMOR 16 TAHUN 2013 TENTANG TATA CARA PENGANGSURAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DI KABUPATEN PESAWARAN
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Pesawaran Nomor 88 Tahun 2016 tentang Kedudukan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Pesawaran, maka dipandang perlu untuk menyesuaikan Perubahan Nomenklatur Perangkat Daerah dari Dinas menjadi Badan;
b. bahwa untuk memenuhi maksud pada huruf a tersebut di atas dipandangperlu menetapkanPeraturan Bupati Pesawaran tentang Perubahan AtasPeraturan Bupati PesawaranNomor 16 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengangsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan di Kabupaten Pesawaran;
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Pesawaran di Provinsi Lampung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4749);
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, TambahanLembaranNegara Republik Indonesia Nomor 5234);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5597), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000 tentang Tata Cara Penyitaan dalam rangka Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik IndonesiaTabun 2000 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4049);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4575);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
IndonesiaTahun 2005 Nomor 165,Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4593);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang dipungut berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau dibayar sendiri oleh Wajib Pajak (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan Lembaran NegaraNomor 5179);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
17. Peraturan Daerah Kabupaten PesawaranNomor 6 Tahun 2016tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat DaerahKabupatenPesawaran (Lembaran Daerah Kabupaten PesawaranTahun 2016 Nomor 18 Tambahan LembaranDaerahKabupaten PesawaranNomor 61);
18. Peraturan Bupati PesawaranNomor 16 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengangsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan di Kabupaten Pesawaran(Berita Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun 2013 Nomor 16);
19. Peraturan BupatiPesawaran Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesawaran (Berita Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun 2015 Nomor 11);
20. Peraturan Bupati Pesawaran Nomor 88 Tahun 2016 tentangKedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Pesawaran (Berita Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun 2016Nomor 108);
Beberapa ketentuan dalam Peraturan diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1, angka 4 diubah
2. Ketentuan Pasal 3, ayat (1) diubah
3. Ketentuan Pasal 7, huruf b diubah
4. Ketentuan Pasal 8, ayat (1) diubah
5. Ketentuan Pasal 9, ayat (2) diubah
6. Ketentuan Pasal 10, ayat (1) dan ayat (3) diubah
7. Ketentuan Pasal 15, ayat (1) huruf a dan huruf c diubah dan ayat (2) diubah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2017.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sikka Nomor 13 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, Berita Daerah Kabupaten Sikka Tahun 2017 Nomor 13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Rekening Milik Perangkat Daerah Kabupaten Sikka
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Rekening Milik Perangkat Daerah Kabupaten Sikka.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 5 Tahun 2012.
Bab I Ketentuan Umum; Bab II Pengelolaan Rekening; Bab III Pembukaan Rekening; Bab IV Penutupan Rekening; Bab V Pelaporan; Bab Vi Ketentuan Peralihan; Bab VII Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2017.
22 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 13 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Non Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Puskesmas dan Jaringannya
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2017.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 13 Tahun 2017
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD Provinsi NTB Tahun 2017 Nomor 13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang APBD TA 2018
ABSTRAK:
Sesuai ketentuan dalam Pasal 311 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk dibahas bersama dengan berpedoman pada RKPD, KUA dan PPAS guna memperoleh persetujuan bersama. Bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 berjumlah Rp.5.314.301.490.854,00 dengan rincian sebagai berikut :
1. Pendapatan Daerah : Rp. 5.230.285.800.854,00
2. Belanja Daerah : Rp. 5.314.301.490.854,00
Surplus / Defisit : Rp. (84.015.690.000,00)
3. Pembiayaan :
a. Penerimaan : Rp. 84.015.690.000,00
b. Pengeluaran : Rp. . 0,00
Jumlah Pembiayaan Netto : Rp. 84.015.690.000,00
(1) Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri
dari :
a. Pendapatan Asli Daerah : Rp. 1.719.188.366.054,00
b. Dana Perimbangan : Rp. 3.281.371.416.400,00
c. Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah : Rp.229.726.018.400,00
(2) Pendapatan Asli Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
(a) terdiri dari .
a. Pendapatan Pajak Daerah : Rp. 1.272.294.593.103,00
b. Retribusi Daerah : Rp. 33.294.000.000,00
c. Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah: Rp. 123.743.347.951,00
d.Lain-lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah : Rp. 289.856.425.000,00
(3) Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf (b)
terdiri dari :
a. Bagi Hasil Pajak Bukan Pajak : Rp. 289.331.903.400,00
b. Dana Alokasi Umum : Rp. 1.537.777.886.000,00
c. Dana Alokasi Khusus : Rp. 1.454.261.627.000,00
(4) Lain-Lain Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1 huruf (c) terdiri dari :
a. Pendapatan Hibah :Rp.202.476.018.400,00
b. Dana Darurat : Rp. 0,00
c. Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus : Rp. 27.250.000.000,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
Gubernur menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran APBD Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun Anggaran 2018 sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018. Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2018
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar No. 13 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem dan Prosedur Administrasi Retribusi Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka tertib administrasi terhadap penerimaan retribusi daerah, dipandang perlu adanya Sistem dan Prosedur Administrasi Retribusi Daerah sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan Pengelolaan administrasi penerimaan retribusi daerah; sehingga perlu menetapkannya dengan Peraturan Bupati Banjar.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 58 Tahun 2005; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 80 Tahun 2005; Perda Kabupaten Banjar Nomor 01 Tahun 2011; Perda Kabupaten Banjar Nomor 06 Tahun 2011; Perda Kabupaten Banjar Nomor 07 Tahun 2011; Perda Kabupaten Banjar Nomor 08 Tahun 2011; Perda Kabupaten Banjar Nomor 07 Tahun 2015; Perda Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016.
Peraturan daerah ini memuat tentang Sistem dan Prosedur Administrasi Retribusi Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2017.
Peraturan ini mencabut Peraturan Bupati Nomor 53 Tahun 2011 tentang Sistem dan Prosedur Administrasi Retribusi Daerah.
8 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat