Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 13 Tahun 2017

Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan
T.E.U.
Indonesia, Badan Pengawas Obat dan Makanan
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan
Bentuk Singkat
Perka BPOM
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
05 Juni 2017
Tanggal Pengundangan
07 Juni 2017
Tanggal Berlaku
07 Juni 2017
Sumber
BN.2017/No.795, jdih.pom.go.id: 7 hlm.
Subjek
TINDAK PIDANA KORUPSI, PENCEGAHAN KORUPSI - STANDAR / PEDOMAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Badan Pengawas Obat dan Makanan
Bidang
Halaman ini telah diakses 303 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Peraturan BPOM No. 27 Tahun 2023 tentang Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Mencabut :
  1. Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.04.1.6.01.13.653 Tahun 2013 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan