Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 27 Tahun 2023

Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 27 Tahun 2023 tentang Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan
T.E.U.
Indonesia, Badan Pengawas Obat dan Makanan
Nomor
27
Bentuk
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Bentuk Singkat
Peraturan BPOM
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
30 Oktober 2023
Tanggal Pengundangan
06 November 2023
Tanggal Berlaku
06 November 2023
Sumber
BN 2023 (878); 16 hlm
Subjek
KESEHATAN - TINDAK PIDANA KORUPSI, PENCEGAHAN KORUPSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Badan Pengawas Obat dan Makanan
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 325 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Perka BPOM No. 13 Tahun 2017 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan