Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DESA BUNTONGI DI KECAMATAN AMPANA KOTA
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan pelayanan penyelenggaraan pemerintahan dan pemerataan pembangunan perlu membentuk desa pada Dusun Buntongi;
bahwa Dusun Buntongi Desa Sansarino Kecamatan Ampana Kota dipandang memenuhi syarat untuk dibentuk menjadi desa;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa Buntongi Kecamatan Ampana Kota;
UU No. 32 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Keppres No. 5 Tahun 2001; Permendagri No. 28 Tahun 2006; Perda Kabupaten Tojo Una-Una No. 6 Tahun 2008; Perda Kabupaten Tojo Una-Una No. 11 Tahun 2008 Sebagaimana Telah diubah dengan Perda Kabupaten Tojo Una-Una No. 9 Tahun 2010; Perda Kabupaten Tojo Una-Una No. 26 Tahun 2008
Dalam peraturan daerah ini diatur tentangPembentukan Desa Buntongi Kecamatan Ampana Kota dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pembentukan dan ibu kota; batas wilayah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2011.
4 Halaman, Penjelasan:- Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sambas Nomor 17 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETA BATAS DESA SEGARAU PARIT KECAMATAN TEBAS KABUPATEN SAMBAS
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peta Batas Desa Segarau Parit Kecamatan Tebas Kabupaten Sambas;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 4 Tahun 2011, UU No.6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.79 Tahun 2005, PP No.43 Tahun 2014, PP No.17 Tahun 2018, Permendagri No.45 Tahun 2016, Permendagri No.137 Tahun 2017, Permendagri No.141 Tahun 2017, Perda No.1 Tahun 2015, Perda No.4 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Penetapan dan Penegasan Batas Desa; Luas Wilayah Desa; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2020.
Peraturan Bupati ini memiliki 7 halaman dan 3 halaman lampiran;
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul No. 17 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kecamatan Bula Barat di Kabupaten Seram Bagian Timur
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pengembangan wilayah berpotensi dan
memperpendek rentang kendali pelaksanaan pemerintahan, pemerataan
pembangunan serta pelayanan umum kepada masyarakat dengan
memperhatikan perkembangan jumlah Negeri/Negeri Administratif,
luas wilayah, potensi ekonomi dan sosial budaya serta adanya aspirasi
yang berkembang dalam masyarakat, maka wilayah Bula Barat
dipandang sangat potensial dan memenuhi persyaratan sebagaimana
telah diatur dalam Keputusan Menteri Nomor 4 Tahun 2000 untuk
ditetapkan menjadi Kecamatan.
Berdasarkan pertimbangan tersebut diatas,
perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan
Kecamatan Bula Barat di Kabupaten Seram Bagian Timur.
Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 12
tahun 2008; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 14 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 01 Tahun 2009.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pembentukan Kecamatan Bula Barat di Kabupaten Seram Bagian Timur.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2011.
Penjelasan 1 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 17 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD.2006/NO.17, TLD/NO.09
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa.
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: : a. bahwa Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa dalam melaksanakan tugasnya memerlukan dukungan keuangan yang memadai; b. bahwa untuk adanya dukungan keuangan yang memadai sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengatur kedudukan keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa; c. bahwa sesuai ketentuan dalam Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2005 tentang Desa, Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa ditetapkan dengan Peraturan Daerah; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b dan c tersebut diatas perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa.
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah; 2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389); 3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548); 4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587).
Materi Pokok Perda ini adalah: (1) Kepala Desa dan Perangkat Desa diberikan penghasilan tetap dan atau penghasilan lain yang sah. (2) Penghasilan tetap Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) senilai garapan tanah kas desa dan atau penghasilan lain yang sah. (3) Penghasilan tetap Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) senilai garapan tanah kas desa dan atau penghasilan lain yang sah. (4) Penghasilan tetap dan atau penghasilan lain yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan setiap tahun dalam peraturan Desa tentang APB Desa sesuai dengan kemampuan keuangan desa dan disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2006.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 9 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Lurah Desa dan Pamong Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2000 Nomor 9 seri D Nomor 09, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2000 Nomor 22 Seri D Nomor 22) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten PALI Nomor 17 Tahun 2021
DesaPemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERBUP Kab. PALI No. 26 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 68 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah
Mengubah :
PERBUP Kab. PALI No. 43 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 68 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa
Peraturan Bupati Nomor 68 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 68 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan dalam peraturan ini adalah :- Bahwa pemerintahan daerah melaksanakan tahapan pemilihan Kepala Desa perlu melakukan penegakan prootokol kesehatan untuk mencegah aktivitas yang menibulkan penyebaran /penularan Corona Virus Disease 2019 yang membahayakan masyarakat
- Bahwa peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang pemilihan kepala desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017 tentang perubahan Atas peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 Tentang pemillihan kepala desa sebagaimana telah diubah dengan peraturan Menteri Dalam Neri Nomor 72 Tahun 2020 Tentang Perubahan kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa,yang menuntut penyesuaian dengan dinamika sosiologis akibat bencana nonalam yaitu pademi Corona Virus Disease 2019 sehinga perlu diubah
Dasar hukum dalam peraturan ini adalah : UU No 7 Tahun 2013;UU No 6 Tahun 2014;UU No 23 Tahun 2014 sebgaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No 47 Tahun 2015;Permendagri No 82 Tahun 2015;Permendagri No 72 Tahun 2020;PErda No 4 Tahun 2016
Materi Pokok dalam Peraturan ini adalah : Perubahan Kedua atas peraturan Bupati Nomor 68 Tahun 2016 tentang Tata cara pencalonan ,pemilihan ,pengkatan dan pemberhentian Kepala Desa ,Pemilihan Kepala Desa dalam kondisi bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2021.
Mengubah Peraturan Bupati Nomor 68 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa
12 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Utara No. 17 Tahun 2017
TATA CARA PENYALURAN, PENGGUNAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BANTUAN KEUANGAN BIAYA PEMILIHAN KEPALA DESA TAHUN 2017 BERSUMBER DARI DANA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN ANGGARAN 2017
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BERITA DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN 2017 NOMOR 17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENYALURAN, PENGGUNAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BANTUAN KEUANGAN BIAYA PEMILIHAN KEPALA DESA TAHUN 2017 BERSUMBER DARI DANA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
Dalam rangka pengelolaan dana bantuan keuangan Kepala Desa di Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2017, maka perlu adanya pedoman tata cara penyaluran, penggunaan dan pertanggungjawaban bantuan keuangan biaya pemilihan Kepala Desa Tahun 2017 bersumber dar Dana APBD Kabupaten Bengkulu Utara Tahun Anggaran 2017.
UU Darurat No. 4 Tahun 1956; UU No. 9 Tahun 1967; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; Permendagri No. 112 Tahun 2014; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No. 13 Tahun 2013; Perda No. 2 Tahun 2014; Perda No. 5 Tahun 2015; Perda No. 14 Tahun 2016; Perda No. 17 Tahun 2016; Perbup No. 24 Tahun 2015; Perbup No. 25 Tahun 2015; Perbup No. 82 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang teknis penyaluran dana bantuan keuangan biaya pemilihan Kepala Desa Tahun 2017 yang dilaksanakan oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bengkulu Utara. Penggunaan bantuan keuangan biaya pemilihan Kepala Desa berpedoman pada Perbup Bengkulu Utara yang mengatur mengenai Standar Kebutuhan dan Harga Satuan Harga Bang/Jasa dalam rangka penghitungan bantuan keuangan biaya pemilihan Kepala Desa Tahun 2017 bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2017.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2017.
Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
13
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Utara Nomor 17 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pendapatan masyarakat dan desa, serta menumbuh kembangkan ekonomi masyarakat melalui kesempatan berusaha, pemberdayaan masyarakat, pengelolaan aset milik desa dan masyarakat sesuai kebutuhan dan potensi, maka Pemerintah desa diberi kewenangan untuk membentuk dan mengelola Badan Usaha Milik Desa;
b. bahwa untuk menindak lanjuti Pasal 4 ayat 1 dan 2, Permendesa Nomor 4 tahun 2015 tentang pendirian, pengurusan dan pengelolaan dan pembubaran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes);
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam pertimbangan huruf a dan b, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4689);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2015 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495):
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2010 tentang Badan Usaha Milik Desa;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 temtang Pengelolaan Keuangan Desa;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa;
11. Peraturan menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa.
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Maksud, Tujuan, Strategi dan Asas BUMDes
BAB III Pembentukan BUMDes
BAB IV Jenis Usaha BUMDes
BAB V Kepengurusan BUMDes
BAB VI Kewajiban dan Hak Badan Usaha Milik Desa
BAB VII Permodalan
BAB VIII Tahun Buku dan Bagi Hasil
BAB IX Kerjasama Dengan Pihak Ketiga
BAB XI Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUMDes
BAB XII Pembinaan dan Pengawasan
BAB XIII Ketentuan Peralihan
BAB XIV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2016.
14 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kotamobagu No. 17 Tahun 2017
PERWALI Kota Kotamobagu No. 20 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA KOTAMOBAGU NOMOR 17 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PENYELENGGARAAN PEMILIHAN SANGADI ANTARWAKTU
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN PEMILIHAN SANGADI ANTAR WAKTU
ABSTRAK:
bahwa rencana Kerja Pembangunan Daerah Tahun 2017 perlu disesuaikan kembali mengingat adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kerangka ekonomi daerah dan kerangka pendanaaan, prioritas dan sasaran pembangunan, rencana program dan kegitan prioritas daerah;
Dasar hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 4 Tahun 2007, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 39 Tahun 2007, PP No. 6 Tahun 2008, PP No. 8 Tahun 2008, PP No. 26 Tahun 2008, PP No. 2 Tahun 2015, Perpres No. 79 Tahun 2017, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 6 Tahun 2007, Permendagri No. 54 Tahun 2010, Permendagri No. 80 Tahun 2015, Perda Provinsi Sulawesi Utara No. 3 Tahun 2011, Perda Provinsi Sulawesi Utara No. 1 Tahun 2014-2034, Perda Provinsi Sulawesi Utara No. 3 Tahun 2016, Perda No. 5 Tahun 2014, PP No. 18 Tahun 2016, Perda No. 8 Tahun 2016;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 286 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, Perubahan RKPD ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah sebagai landasan penyusunan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS untuk menyusun Peubaahan APBD Tahun Anggaran 2017;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2017.
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin No. 17 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Status Desa Bitahan Kecamatan Lokpaikat Menjadi Kelurahan Bitahan Kecamatan Lokpaikat
ABSTRAK:
bahwa upaya meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat desa Bitahan Kecamatan Lokpaikat serta untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, dan dalam Pasal 2 ayat (5) dan (6) Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan, maka dipandang perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Perubahan Status Desa Bitahan Kecamatan Lokpaikat menjadi Kelurahan Bitahan Kecamatan Lokpaikat;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 04 Tahun 2008 ; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 10 Tahun 2008 ; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 11 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Perubahan Status Desa Bitahan Kecamatan Lokpaikat Menjadi Kelurahan Bitahan Kecamatan Lokpaikat Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Tujuan Pembentukan Kelurahan; Nama Kelurahan; Batas Dan Pembagian Wilayah; Luas Wilayah; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat