Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten PALI Nomor 43 Tahun 2019

Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 68 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur terkait perubahan ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 68 Tahun 2016, meliputi : Ketentuan Pasal 31 ayat (1) pada huruf g dihapus dan disisipkan 2 pasal antara Pasal 31 dan Pasal 32, yaitu Pasal 31a dan Pasal 31b dan; Ketentuan Pasal 77 ayat (1) pada hurf a ditambah 1 angka dan pada huruf b antara angka 2 dan 3 disisipkan 1 angka

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten PALI Nomor 43 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 68 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten PALI
Nomor
43
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Talang Ubi
Tanggal Penetapan
17 Juni 2019
Tanggal Pengundangan
20 Juni 2019
Tanggal Berlaku
20 Juni 2019
Sumber
BD.2019/NO.43
Subjek
DESA - PEMILIHAN UMUM DAERAH, DPRD, PEMILIHAN KEPALA DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten PALI
Bidang
Halaman ini telah diakses 935 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. PALI No. 26 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 68 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah
  2. PERBUP Kab. PALI No. 17 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 68 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan