Dalam peraturan ini diatur terkait perubahan ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 68 Tahun 2016, meliputi : Ketentuan Pasal 31 ayat (1) pada huruf g dihapus dan disisipkan 2 pasal antara Pasal 31 dan Pasal 32, yaitu Pasal 31a dan Pasal 31b dan; Ketentuan Pasal 77 ayat (1) pada hurf a ditambah 1 angka dan pada huruf b antara angka 2 dan 3 disisipkan 1 angka
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat