Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul Nomor 73 Tahun 2022

Disiplin Pamong Kalurahan dan dan Staf Pamong Kalurahan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Kewajiban dan Larangan, Hukuman Disiplin, Tim Pemeriksa, Upaya Administratif, Berlakunya Hukuman Disiplin dan Pendokumentasian Keputusan Hukuman Disiplin.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul Nomor 73 Tahun 2022 tentang Disiplin Pamong Kalurahan dan dan Staf Pamong Kalurahan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gunungkidul
Nomor
73
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Wonosari
Tanggal Penetapan
01 November 2022
Tanggal Pengundangan
01 November 2022
Tanggal Berlaku
01 November 2022
Sumber
BD.2022/NO.74
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gunungkidul
Bidang
Halaman ini telah diakses 1272 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Gunungkidul No. 17 Tahun 2014 tentang Disiplin Perangkat Desa

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan