Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 27 TAHUN 2001 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN
ABSTRAK:
Menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah dengan menitikberatkan pada pelayanan kesehatan dan diaturnya pelayanan kesehatan Rumah Sakit Daerah KH. DAUD ARIF perlu dilakukan perubahan Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.
UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No.34 Tahun 2000;UU No.54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.14 Tahun 2000; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.8 Tahun 2005; dan PP No.66 Tahun 2001.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan
Kesehatan ini diubah sebagai berikut:
1. Penyebutan kata Rumah Sakit Umum Daerah diseluruh bagian Peraturan Daerah ini dicabut.
2. Ketentuan BAB V Pasal 7 angka 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
11. KARCIS BEROBAT JALAN : Gratis
3. Ketentuan Pasal 8 dicabut.
4. Ketentuan Pasal 9 diubah;
5.Ketentuan Pasal 11.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2007.
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Laut No. 8 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Trayek
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 141 huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Tingkat II Tanah Laut Nomor 35 Tahun 1995 tentang Perizinan Angkutan Dengan Kendaraan Bermotor Umum Di Jalan (Lembaran Daerah Tahun 1996 Nomor 6 Seri B Nomor 6) perlu dilakukan penyesuaian dan penataan kembali;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Retribusi Izin Trayek.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1981;Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun
2004;Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 22 Tahun
2009;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tanah Laut Nomor 13 Tahun 1992;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 12 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 13 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 1 Tahun 2010.
Peraturan Daerah ini Mengatur tentang Retribusi Izin Trayek dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Nama, Objek dan Subjek Retribusi;Golongan Retribusi;Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Besarnya Tarif;Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa dan Besarnya Tarif;Ketentuan Izin Trayek dan Izin Penyimpanan Trayek;Wilayah Pungutan;Tata Cara Pemungutan;Tata Cara Pembayaran;Tata Cara Penagihan Retribusi;Keberatan;Pengebalian Kelbihan Pembayaran;Pengurangan dan Pembebasan Retribusi;Kedaluwarsa Penagihan;Pembukuan dan Pemeriksaan;Sanksi Administratif;Ketentuan Penyidikan;Ketentuan Pidana;Ketentuan lain-lain;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
31 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 8 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Terminal
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 127 huruf d dan Pasal 131 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Terminal.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 27 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentangRetribusi Terminal dengan pembatasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang nama, objek dan subjek retribusi; golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip dan sasaran dalam penetapan besarnya tarif retribusi; strktur dan besarnya tarif retribusi; wilayah pemungutan; tata cara pembayaran; masa retribusi dan saat retribusi terutang; surat pendaftaran; pengelolaan terminal; sanksi administratif; tata cara penagihan ; keberatan; kadaluwarsa penagihan; indentif pemungutan; penyidikan; ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2012.
RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI KOTA LANGSA
2010
Qanun NO. 8, LD.2010/No.8
Qanun tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi Kota Langsa
ABSTRAK:
Menara Telekomunikasi merupakan salah satu infrastruktur pendukung dalam penyelenggaraan telekomunikasi yang vital dan memerlukan ketersediaan lahan, bangunan dan ruang udara dalam rangka perluasan cakupan jangkauan sinyal dan kapasitas. Penyelenggaraan sebagian urusan pemerintahan dibidang telekomunikasi dan informatika telah dilimpahkan kepada pemerintah Kota Langsa dan perlu membentuk Qanun Kota Langsa tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 44 Tahun 1999; UU No. 3 Tahun 2001; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 52 Tahun 2000; PP No. 53 Tahun 2000; QANUN Kota Langsa No. 3 Tahun 2009; QANUN Kota Langsa No. 4 Tahun 2008; QANUN Aceh No. 3 Tahun 2007.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Nama, Objek dan Subjek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip yang dianut dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, Wilayah Pemungutan, Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran Asuransi,Tata Cara Pembayaran,Angsuran dan Penundaan Pembayaran Retribusi, Pemungutan Retribusi, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Kedaluwarsa Penagihan, Penghapusan Piutang Retribusi yang Kedaluwarsa, Sanksi Administratif, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal .
14 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 08 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka terselenggaranya penyelenggaraan pemerintahan daerah yang sejalan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), khususnya dalam menggali dan mengelola seluruh potensi pajak dan retribusi, perlu memberikan insentif sebagai tambahan penghasilan bagi instansi pelaksana pemungut pajak dan retribusi yang mencapai kinerja tertentu; sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan PP No.69 Tahun 2010 tentang tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah, perlu adanya petunjuk pelaksanaan dan pemanfaatan insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah.
Dasar Hukum: UU No.28 Tahun 1999; UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan UU No.12 Tahun 2008; PP No.79 Tahun 2005; PP No.69 Tahun 2010; PEPRES No.1 Tahun 2007; Perda No.1 Tahun 2011; Perda No.2 Tahun 2011.
Kegiatan pemungutan Pajak dan Retribusi diberikan insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi. Insentif pemungutan pajak dan retribusi secara proporsional diberikan kepada: Bupati dan Wakil bupati selaku penanggung jawab pengelolaan keuangan daerah; b. sekretaris daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah; Pejabat dan pegawai dinas pendapatan daerah selaku aparat pelaksana pemungut pajak; pejabat dan SKPD yang melaksanakan pemungutan retribusi. Pemberian insentif, untuk meningkatkan : a. kinerja SKPD; b. semangat kerja bagi pejabat atau pegawai SKPD; c. pendapatan daerah; dan d. pelayanan kepada masyarakat. besaran insentif ditetapkan sebesar 5%, besaran insentif dihitung dari realisasi penerimaan tiap jenis pajak dan retribusi. Dalam hal target penerimaan pajak dan retribusi pada akhir tahun anggaran telah tercapai atau terlampaui, pemberian insentif belum dapat dilakukan pada tahun anggaran berkenaan, pemberian insentif diberikan pada tahun anggaran berikutnya yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2012.
Peraturan yang Diubah: UU No.47 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004.
10 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanggamus Nomor 08 Tahun 2012
TATA CARA PENGALOKASIAN DAN PENETAPAN RINCIAN BAGIAN DARI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH UNTUK SETIAP GAMPONG DALAM KABUPATEN BIREUEN TAHUN ANGGARAN 2021
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD.2021/ No.595
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengalokasian Dan Penetapan Rincian Bagian Dari Hasil Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Untuk Setiap Gampong Dalam Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 97 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Pedoman Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dinyatakan bahwa
ketentuan mengenai Tata Cara Pengolakasian Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Kabupaten/kota kepada Desa diatur dengan Peraturan Bupati/Walikota;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penetapan Bagian dari Hasil Pajak daerah dan
Retribusi Daerah untuk setiap Gampong dalam Kabupaten Bireuen Tahun Anggran 2021;
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 6 Tahun 2018; Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 5 Tahun 2020; Peraturan Bupati Bireuen Nomor 39 Tahun 2020; Peraturan Bupati Bireuen Nomor 98 Tahun 2020;
Dalam Peraturan Gubernur ini mengatur 8 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; BAB III Sumber Dana dan Alokasi; BAB IV Penyaluran dan Penggunaan; BAB V Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2021.
6
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat