Peraturan Daerah ini Mengatur tentang Retribusi Izin Trayek dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Nama, Objek dan Subjek Retribusi;Golongan Retribusi;Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Besarnya Tarif;Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa dan Besarnya Tarif;Ketentuan Izin Trayek dan Izin Penyimpanan Trayek;Wilayah Pungutan;Tata Cara Pemungutan;Tata Cara Pembayaran;Tata Cara Penagihan Retribusi;Keberatan;Pengebalian Kelbihan Pembayaran;Pengurangan dan Pembebasan Retribusi;Kedaluwarsa Penagihan;Pembukuan dan Pemeriksaan;Sanksi Administratif;Ketentuan Penyidikan;Ketentuan Pidana;Ketentuan lain-lain;Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat