TATA CARA PENGALOKASIAN DAN PENETAPAN RINCIAN BAGIAN DARI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH UNTUK SETIAP GAMPONG DALAM KABUPATEN BIREUEN TAHUN ANGGARAN 2021
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD.2021/ No.595
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengalokasian Dan Penetapan Rincian Bagian Dari Hasil Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Untuk Setiap Gampong Dalam Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 97 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Pedoman Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dinyatakan bahwa
ketentuan mengenai Tata Cara Pengolakasian Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Kabupaten/kota kepada Desa diatur dengan Peraturan Bupati/Walikota;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penetapan Bagian dari Hasil Pajak daerah dan
Retribusi Daerah untuk setiap Gampong dalam Kabupaten Bireuen Tahun Anggran 2021;
- Undang-Undang Nomor 48 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 6 Tahun 2018; Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 5 Tahun 2020; Peraturan Bupati Bireuen Nomor 39 Tahun 2020; Peraturan Bupati Bireuen Nomor 98 Tahun 2020;
- Dalam Peraturan Gubernur ini mengatur 8 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; BAB III Sumber Dana dan Alokasi; BAB IV Penyaluran dan Penggunaan; BAB V Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2021.
- 6
|