Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan ini diubah sebagai berikut: 1. Penyebutan kata Rumah Sakit Umum Daerah diseluruh bagian Peraturan Daerah ini dicabut. 2. Ketentuan BAB V Pasal 7 angka 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: 11. KARCIS BEROBAT JALAN : Gratis 3. Ketentuan Pasal 8 dicabut. 4. Ketentuan Pasal 9 diubah; 5.Ketentuan Pasal 11.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat