Peraturan Bupati (Perbup) NO. 15, BD Nomor 15 Seri G
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nganjuk Nomor 75 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaanm Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Minitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial di Kabupaten Nganjuk
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengatasi permasalahan dan meningkatkan
efektifitas pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber
Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, maka perlu
mengubah yang kedua Peraturan Bupati Nganjuk Nomor 75 Tahun
2011 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan
Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta
Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial Di Kabupaten
Nganjuk yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi
Kemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1985 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3298);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah yang kedua kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem
Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4456);
8. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4723);
9. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan
Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4967);
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah
Kepada Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4577);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4593);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5165);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Tata Cara
Pengadaan Pinjaman Luar Negeri dan Penerimaan Hibah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 23,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5202);
16. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah yang
kedua kali dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
diubah yang kedua kali terakhir dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 2l Tahun 2011;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang
Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang
Bersumber Dari Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 39 Tahun 2012;
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2014 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah;
20. Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 15 Tahun 2006
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Nganjuk Tahun 2006 Nomor 12);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 07 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah
Kabupaten Nganjuk dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Nganjuk (Lembaran Daerah Kabupaten
Nganjuk Tahun 2008 Nomor 1);
22. Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 08 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten
Nganjuk (Lembaran Daerah Kabupaten Nganjuk Tahun 2008
Nomor 2);
23. Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 09 Tahun 2009
tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan
Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis
Daerah Kabupaten Nganjuk (Lembaran Daerah Kabupaten
Nganjuk Tahun 2008 Nomor 3);
24. Peraturan Bupati Nganjuk Nomor 75 Tahun 2011 tentang Tata
Cara Penganggaran, Pelaksanaan, Pertanggungjawaban dan
Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan
Sosial di Kabupaten Nganjuk sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Bupati Nganjuk Nomor 28 Tahun 2012 (Lembaran
Daerah Kabupaten Nganjuk Tahun 2012 Nomor 28);
TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN
PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNG JAWABAN DAN PELAPORAN
SERTA MONITORING DAN EVALUASI HIBAH DAN BANTUAN
SOSIAL DI KABUPATEN NGANJUK
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal .
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 15 Tahun 2014
Administrasi dan Tata Usaha NegaraPers, Pos, dan Periklanan
Status Peraturan
Dicabut dengan
Perbup Kab. Sukoharjo No. 53 Tahun 2016 tentang Pencabutan Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Alamat Kantor dan Tempat Kegiatan Perkantoran Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Sukoharjo
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 15, BD Tahun 2014/No.15
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Alamat Kantor dan Tempat Kegiatan Perkantoran Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Sukoharjo
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Organisasi dan Tata
Kerja Perangkat Daerah di Kabupaten Sukoharjo
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun
2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat
Daerah dan dalam rangka menunjang kelancaran dan
ketertiban administrasi serta pengelolaan kegiatan
Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), maka perlu
ditindaklanjuti penataan kantor dan tempat kegiatan
perkantoran Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten
Sukoharjo. bahwa dengan adanya perubahan nomenklatur dan
penambahan SKPD serta adanya perubahan tempat
kegiatan perkantoran, maka Peraturan Bupati Sukoharjo
Nomor 32 Tahun 2008 tentang Alamat Kantor dan
Tempat Kegiatan Perkantoran Satuan Kerja Perangkat
Daerah Kabupaten Sukoharjo, perlu diganti.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun
2008;Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 2 Tahun
2008;Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 3 Tahun
2008 sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Sukoharjo Nomor 10 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun
2008 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Sukoharjo Nomor 11 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 5 Tahun
2008;Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun
2011.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Alamat kantor dan tempat kegiatan perkantoran SKPD di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo. Alamat kantor dan tempat kegiatan perkantoran Unit
Pelakana Teknis dan Lembaga-lembaga lain yang belum
diatur dalam Peraturan Bupati ini diatur dengan Peraturan
tersendiri.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2014.
Peraturan
Bupati Sukoharjo Nomor 32 Tahun 2008 dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman No. 15 Tahun 2014
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Rencana Aksi Daerah Percepatan Pencapaian Target Millennium Development Goals Kabupaten Sleman Tahun 2011-2015
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: a. Bahwa untuk melaksanakan Instruksi PresidenNomor 3 Tahun 2010 tentang Program Pembangunan yang Berkeadilan, program percepatan pencapaian target millenium development goals Kabupaten Sleman tahun 2011 sampai dengan tahun 2015 perlu membentuk pedoman arah kebijakan dan strategi pencapaian;
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 7 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 9Tahun 2010 ;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; RAD MDGS; Pemantauan dan Evaluasi; Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2014.
Jumlah Halaman: 5 HLM;
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul No. 15 Tahun 2014
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahKebijakan Akuntansi
Status Peraturan
Diubah dengan
PERBUP Kab. Gunungkidul No. 65 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Gunungkidul No. 15 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Gunungkidul
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Gunungkidul
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat (5)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013
tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan
Berbasis Akrual perlu disusun Peraturan Bupati yang
mengatur sistem akuntansi pemerintah daerah dengan
berpedoman pada Standar Akuntansi Pemerintahan;
Dasar Hukum: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun
2010; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 2 Tahun
2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 8 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 9
Tahun 2013;
Materi Pokok: Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten
Gunungkidul;
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal .
Jumlah Halaman : 4 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul No. 15 Tahun 2014
Peraturan Bupati Bantul Nomor 63 Tahun 2012 tentang Pemberian Insentif
Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Peraturan Bupati Bantul Nomor 69 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas
Peraturan Bupati Bantul Nomor 63 Tahun 2012 tentang Pemberian Insentif
Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun
2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif
Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk
meningkatkan kinerja Satuan Kerja Perangkat Daerah pelaksana
pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dalam
memberikan pelayanan kepada masyarakat, diberikan insentif
pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 16 Tahun 2007 sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Bantul Nomor 17 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 8 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 9 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 7 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 8 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 9 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 18 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 16 Tahun 2013; Peraturan Bupati Bantul Nomor 78 Tahun 2013; Peraturan Bupati Bantul Nomor 77 Tahun 2013;
Materi Pokok: Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Penerima dan Alokasi Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah;
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut Peraturan Bupati Bantul No. 63 Tahun 2012 tentang Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Peraturan Bupati Bantul No. 69 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bantul No. 63 Tahun 2012 tentang Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Jumlah Halaman: 10 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Nomor 14 Tahun 2014
PEDOMAN PENERBITAN SURAT REKOMENDASI SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH UNTUK PEMBELIAN BAHAN BAKAR MINYAK JENIS TERTENTU
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD.2014/No14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penerbitan Surat Rekomendasi Satuan Kerja Perangkat Daerah Untuk Pembelian Bahan Bakar Minyak Jenis Tertentu
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan pengaturan, pengawasan dan verifikasi terhadap kelancaran dan ketepatan pelaksanan pendlstribusian Bahan Bakar Minyak Jenis Tertentu bagi Konsumen Pengguna sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2012 tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna Bahan Bakar Jenis Tertentu, perlu menyusun pedoman bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah dalam menerbitkan Surat Rekomendasi untuk Pembelian Bahan Bakar Minyak Jenis Tertentu oleh pedagang eceran; bahwa dalam rangka kearifan lokal, perlu mengakomodir kebutuhan masyarakat Kabupaten Batang untuk pembelian Bahan Bakar Minyak Jenis Tertentu oleh pedagang eceran yang belum diatur dalam peraturan Presiden No. 15 tahun 2012; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penerbitan Surat Rekomendasi Satuan Kerja Perangkat Daerah tuntuk Pembelian Bahan Bakar Minyak Jenis Tertentu.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001; Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan PresidenNomor 71 Tahun 2005; Peraturan Pesiden Nomor 15 Tahun 2012;
Peraturan Bupati Batang tentang pedoman penerbitan surat rekomendasi satuan kerja perangkat daerah untuk pembelian bahan bakar minyak jenis tertentu
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2014.
11 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pohuwato No. 14 Tahun 2014
NASKAH DINAS DIGITAL KEPEGAWAIAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN POHUWATO
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD.2014/NO.13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Naskah Dinas Digital Kepegawaian Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk mendukung administrasi penyelengaraan manajemen kepegawaian yang efisien dan efektif.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 6 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 66 Tahun 1951; PP No. 43 Tahun 1958; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara No. 22 Tahun 2008; Permendagri No. 54 Tahun 2009.
Dalam peraturan ini diatur tentang Naskah Dinas Digital Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato termasuk di dalamnya mengatur tentang maksud dan tujuan, azas dan prinsip naskah dinas digital, penyelenggaraan naskah dinas digital, kartu naskah dinas digitas kepegawaian, pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 11 halaman tanpa lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD.2014/No.14 Seri E Nomor 11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Dilengkapi Dengan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) Di Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pengelolaan dan pemantauan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang tidak wajib dilengkapi dokumen analisis mengenai dampak lingleungan atau yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup, perlu menetapkan jenis usaha dan/ atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan upaya pengelolaan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UKL-UPL) atau surat pemyataan kesanggupan pengelolaan dan pernantauan lingkungan hidup (SPPL); bahwa Peraturan Bupati Purworejo Nomor 24 Tahun 2010 tentang Jenis Reneana Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib dilengkapi dengan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) atau Surat Pemyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) di Kabupaten Purworejo, sudah tidak sesuai lagi dengan dinamika perubahan dan perkembangan keadaan, sehingga perlu ditinjau kembali dan disesuaikan dengan menerbitkan Peraturan yang baru; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menerbitkan Peraturan Bupati tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Dilengkapi dengan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pernantuan Lingkungan Hidup (SPPL) di Kabupaten Purworejo;
Pasal 18 ayat (6) Undnag-Undang Dasar Negara RepubLik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Dilengkapi dengan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pernantuan Lingkungan Hidup (SPPL) di Kabupaten Purworejo
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2014.
15 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 14 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD Tahun 2014/No.14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengaduan dan Penanganan Pengaduan Akibat Dugaan Pencemaran dan/atau Perusakan Lingkungan Hidup di Kabupaten Semarang
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa dalam rangka perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup setiap orang mempunyai hak dan
peran untuk melakukan pengaduan akibat dugaan
pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup;
b. bahwa dalam rangka perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup Pemerintah Kabupaten Rembang
bertugas dan berwenang mengembangkan dan
melaksanakan kebijakan pengelolaan pengaduan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 57 Peraturan Daerah
Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2012 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
di Kabupaten Rembang, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Tata Cara Pengaduan Dan Penanganan
Pengaduan Akibat Dugaan Pencemaran Dan/Atau
Perusakan Lingkungan Hidup di Kabupaten Rembang;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4422)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4844 );
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5058);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Negara Nomor 5234);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1990 tentang
Pengendalian Pencemaran Air (Lembaran Negara
Republik Indonesi Tahun 1990 Nomor 20, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3409);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 tentang
Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3815);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1999 tentang
Pengendalian Pencemaran dan/atau Perusakan Laut
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3816);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang
Pengendalian Pencemaran Udara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 86, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3853);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2000 tentang
Lembaga Penyediaan Jasa Pelayanan Penyelesaian
Sengketa Lingkungan Hidup di Luar Pengadilan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 113, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3982);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2001 tentang
Pengendalian Kerusakan dan/atau Pencemaran
Lingkungan Hidup yang Berkaitan dengan Kebakaran
Hutan dan Lahan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2001 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4076);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang
Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran
Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 153
Tahun 2001, Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4161);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Propinsi, dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4737); 13. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang
Izin Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5285);
14. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 09
Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengaduan Dan
Penanganan Pengaduan Akibat Dugaan Pencemaran
Dan/Atau Perusakan Lingkungan Hidup;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah ( Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32 );
16. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun
2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi
Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Rembang
(Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2008
Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Rembang Nomor 81);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Perangkat Daerah Kabupaten Rembang (Lembaran
Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2008 Nomor 12,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Rembang
Nomor 90, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Rembang Nomor 1 Tahun 2012
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Rembang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Rembang
(Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2012
Nomor 1);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun
2012 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup (Lembaran Daerah Kabupaten
Rembang Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Rembang Nomor 115);
19. Peraturan Bupati Rembang Nomor 13 Tahun 2013
tentang Izin Lingkungan (Berita Daerah Kabupaten
Rembang Tahun 2013 Nomor 13).
Materi Pokok Perbup ini adalah: Setiap orang berhak menyampaikan laporan adanya dugaan
pencemaran/perusakan lingkungan hidup. Laporan disampaikan ke BLH. BLH memberikan tanda terima laporan kepada pelapor atau kepala
desa/lurah atau camat yang meneruskan laporan. BLH harus melakukan penelaahan terhadap laporan yang diterima. Dalam hal laporan diklasifikasikan sebagai pengaduan tetapi bukan
merupakan kewenangan BLH, pengaduan disampaikan kepada instansi
yang bertanggung jawab. Dalam hal pengaduan diklasifikasikan sebagai pengaduan dan
merupakan kewenangan BLH, maka BLH menindaklanjutinya dengan
verifikasi pengaduan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2014.
20 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana No. 14 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Dan Susunan Organisasi Serta tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pada Dinas Kebudayaan, Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Kabupaten Bombana
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Bombana
Nomor 7 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata keija Perangkat
Daerah Kabupaten Bombana sebagaimana diubah beberapa kali,
terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2011
tentang perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bombana
Tahun 2011 maka dipandang perlu membentuk dan menetapkan
Susunan Organisasi dan Tata Keija Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD)
pada Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kabupaten
Bombana;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a
perlu menetapkan Peraturan Bupati Bombana tentang pembentukan dan
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD)
pada Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kabupaten
Bombana;
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang pokok-pokok
Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor
55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun
1999 Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 169 tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan
Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka
Utara di Propinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara_
Republik Indonesia Nomor 4339);3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4448;
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor , Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah
Propinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82);
6- Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Pedoman
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 89, tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4741);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 06 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintah yang menjadi kewenangan
Kabupaten Bombana; 8. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 07 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Keija Perangkat Daerah Kabupaten
Bombana sebagaimana telah diubah beberapakali, terakhir
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 17 Tahun
2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Bombana Nomor 7 Tahun 2008
9. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 22 Tahun 2012
tentang perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Bombana Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi
dan Tata Keija Perangkat Daerah Kabupaten Bombana
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PEMBENTUKAN
BAB III
KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, FUNGSI DAN SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV
SUSUNAN ORGANISASI, ESELONISASI DAN TATA KERJA
BAB V
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
BAB VI
PEMBIAYAAN
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2014.
8 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat