Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Alokasi Dana Desa di Kabupaten Kutai Timur TA 2012
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 67 ayat (1) dan ayat (2) PP No.72 Tahun 2005 tentang Desa, maka perlu menetapkan Alokasi Dana Desa di Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2012 dalam Peraturan Bupati Kutai Timur.
Dasar Hukum: UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; PP No.104 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP NO.84 Tahun 2001; PP No.109 Tahun 2000; PP No.72 Tahun 2005; Permendagri No.35 Tahun 2007; Permendagri No.7 Tahun 2008.
Bagian Desa dari penerimaan Alokasi Dana Desa berasal dari APBD dari Pos Belanja Bantuan Keuangan Kabupaten. Alokasi Dana Desa Proporsional adalah total Alokasi Dana Desa yang akan dialokasikan ke Desa setelah dikurangi dengan total Alokasi Dana Desa Minimum. Alokasi Dana Desa Proporsional masing-masing Desa ditentukan berdasarkan variabel independen utama dan variabel independen tambahan yang merupakan bobot Desa yang telah ditentukan oleh Pemerintah Kabupaten. Variabel Independen utama berisi: Keterjangkauan Desa. Variabel Independen Tambahan Berisi: a. Jumlah Penduduk; b. Luas wilayah. Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2012 diberikan kepada wilayah administratif desa di Kabupaten Kutai Timur sebesar Rp.102.000.000.000,-. (Seratus Dua Milyar Rupiah) yang rinciannya sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2012.
Peraturan yang Diubah: UU No.47 Tahun 1999; PP No.104 Tahun 2000
12 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan No. 2 Tahun 2012
Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Selatan No. 7 Tahun 2011 tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan Inspektorat Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Tahun Anggaran 2011
PENDELEGASIAN KEWENANGAN PENGELOLAAN PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN BIDANG PENANAMAN MODAL KEPADA KEPALA KANTOR PELAYANAN PERIZINAN TERPADU KABUPATEN KUANTAN SINGINGI
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BERITA DAERAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI TAHUN 2012 NOMOR 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Kewenangan Pengelolaan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Bidang Penanaman Modal Kepada Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Kuantan Singingi
ABSTRAK:
Bahwa untuk mendorong terciptanya Iklim usaha nasional yang kondusif
bagi penanaman modal untuk menguatkan daya saing perekonomian
nasional mempercepat peningkatan investasi di daerah maka dipandang
perlu untuk menyederhanakan pelayanan dan memberikan kemudahan
kepada masyarakat usaha dengan menerapkan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu (PTSP) Bidang Penanaman Modal di Kabupalen Kuantan Singingi dan untuk melaksanakan pelayanan perizinan dan non perizinan secara
satu pintu dipandang perlu adanya pelayanan yang terpadu pada satu
tempat. Menjamin kepastian hukum daIam pelaksanaan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu (PTSP) Bidang Penanaman Modal maka dipandang
perlu adanya Pendelegasian Kewenangan Pengelolaan Pelayanan
Perizinan Dan Non Perizinan Bidang Penanaman Modal kepada Kepala
Kantor Pelayanan Penzinan Terpadu (KPPT) Kabupaten Kuantan Singingi
sebagai Institusi Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Kabupaten Kuantan
Singingi dan bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf perlu ditelapkan Peraturan Bupati Kuantan Singingi
tentang Pendelegasian Kewenangan Pengelolaan Pelayanan Perizinan dan
Non Perizinan Bidang Penanaman Modal.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal; Undang-undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas; Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik; Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah; Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 1996 tentang Kawasan lndustri; lnstruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perbaikan dan Peningkatan Mutu Pelayanan Aparatur Pemerintah kepada Masyarakat; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Perijinan Terpadu Di Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2008 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah; Keputusan Menteri Dalam Negen Nomor 131.14-405 Tahun 2011 tentang Pengesahan Pemberhentian dan Pengesahan Pengangkatan Bupati Kuantan Singingi; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pedoman Dan Tata Cara Permohonan Penanaman Modal; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 13 Tahun 2009 tentang Pedoman dan Tata Cara Permohonan Penanaman Modal; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 14 Tahun 2009 tentang Sistem Pelayanan lnformasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik (SPIPlSE); Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kuantan Singingi; Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi.
Dalam peraturan ini berisi tentang pendelegasian kewenangan pengelolaan pelayanan perizinan dan non perizinan bidang penanaman modal kepada kepala kantor pelayanan perizinan terpadu Kabupaten Kuantan Singingi untuk mendorong terciptanya Iklim usaha nasional yang kondusif bagi penanaman modal untuk menguatkan daya saing perekonomian nasional mempercepat peningkatan investasi di daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2012.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Kas Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan ketentuan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/ Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Kas Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2006; Peraturan Bupati Jepara Nomor 64 Tahun 2008; Peratruran Bupati Jepara Nomor 44 Tahun 2009;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Bendahara Umum Daerah
Bab III Uang Daerah
Bab IV Rekening Milik Bendahara Umum Daerah
Bab V Mekanisme Penerimaan dan Pengeluaran/Penyaluran Dana
Bab VI Bunga, Jasa Giro dan Biaya Pelayanan
Bab VII Perencanaan Kas Pemerintah Daerah
Bab VIII Pengelolaan Kekurangan dan Kelebihan Kas
Bab IX Pertanggungjawaban, Akuntansi dan Pelaporan Uang Daerah
Bab X Pengelolaan Transaksi PFK
Bab XI Pengawasan Pengelolaan Uang Daerah
Bab XII Aturan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2012.
24 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Honorarium kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
bahwa guna mernenuhi asas efisiensi, kepatutan dan
kewajaran serta dengan memperhatikan kemampuan
keuangan daerah, perlu adanya pedoman yang
mengatur pemberian honorarium bagi Pegawai Negeri
Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten
Rembang untuk Tahun Anggaran 2012; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf
a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman
Pemberian Honorarium kepada Pegawai Negeri Sipil
(PNS) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang
Tahun Anggaran 2012;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pemberian honorarium tetap bulanan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2012.
4 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantaeng Nomor 2 Tahun 2012
PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2012
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2012/NO.2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2012
ABSTRAK:
bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 74 Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, maka
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyusunan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2012 :
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang undangan;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844) ;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158;
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun
2007;
Peraturan Bupati Kabupaten Bantaeng Nomor 2 Tahun 2012 | 2
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang
Pengelolaan Keuangan Desa;
6. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 9 Tahun 2006
tentang Sumber Pendapatan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten
Bantaeng Tahun 2006 Nomor 9);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 7 Tahun 2007
tentang Tata Cara penyerahan Urusan Pemerintahan Kabupaten
kepada Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun
2007 Nomor 7);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 8 Tahun 2007
tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan
Peraturan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun
2007 Nomor 8 );
Pasal 1
Pasal 2
Pasal 3
Pasal 4
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2012.
NOMOR 2 TAHUN 2012
3
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majalengka Nomor 2 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Belanja Bantuan Keuangan Untuk Pemilihan Kepala Desa Di Kabupaten Kebumen Tahun 2012
ABSTRAK:
bahwa untuk kelancaran dan ketertiban pemberian Belanja
Bantuan Keuangan untuk Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten
Kebumen Tahun 2012, perlu mengatur pelaksanaannya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Belanja Bantuan Keuangan untuk Pemilihan Kepala Desa di
Kabupaten Kebumen Tahun 2012;
Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 4 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 35 Tahun 2011;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang
Belanja Bantuan Keuangan Untuk Pemilihan Kepala Desa Di Kabupaten Kebumen Tahun 2012
yang meliputi
Pengertian,
Maksud Dan Tujuan,
Sumber Dan Besarnya Belanja Bantuan Keuangan,
Penggunaan Belanja Bantuan Keuangan,
Tata Cara Pencairan,
Laporan Pertanggungjawaban dan
Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2012.
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2012
UNIT PELAYANAN TERPADU PENANGGULANGAN KEMISKINAN - pembentukan
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2012/No.2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit
Pelayanan Terpadu Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten
Sragen
ABSTRAK:
bahwa kemiskinan merupakan permasalahan yang
mendesak dan memerlukan langkah-langkah penanganan
dan pendekatan yang sistematik, terpadu dan menyeluruh;
dalam rangka mengurangi beban dan memenuhi hak-hak
dasar warga negara secara layak; bahwa pelayanan, penanganan, dan penanggulangan
kemiskinan selama ini masih dilaksanakan lintas sektoral
dan oleh beberapa SKPD; bahwa agar pelayanan, penanganan, dan penanggulangan
kemiskinan lebih efektif, efisien dan dapat ditangani lebih
fokus; perlu dibentuk Unit Pelayanan Terpadu
Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten Sragen; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Sragen tentang Pembentukan Unit
Pelayanan Terpadu Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten
Sragen;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 11 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pembentukan dan susunan organisasi, kedudukan, tugas dan fungsi, tata kerja, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2012.
9 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat