Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Bendahara Umum Daerah Bab III Uang Daerah Bab IV Rekening Milik Bendahara Umum Daerah Bab V Mekanisme Penerimaan dan Pengeluaran/Penyaluran Dana Bab VI Bunga, Jasa Giro dan Biaya Pelayanan Bab VII Perencanaan Kas Pemerintah Daerah Bab VIII Pengelolaan Kekurangan dan Kelebihan Kas Bab IX Pertanggungjawaban, Akuntansi dan Pelaporan Uang Daerah Bab X Pengelolaan Transaksi PFK Bab XI Pengawasan Pengelolaan Uang Daerah Bab XII Aturan Peralihan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat