Peraturan Komisi Yudisial tentang Pencabutan Peraturan Komisi Yudisial Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pedoman dan Tata Cara Kerja Sama Antar Lembaga Komisi Yudisial Republik Indonesia
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Komisi Yudisial Nomor 6 Tahun 2011
tentang Pedoman dan Tata Cara Kerja Sarna Antar
Lembaga Komisi Yudisial Republik Indonesia sudah tidak
relevan dan tidak dapat mengakomodir kebutuhan
organisasi mengenai tata cara kerja sarna antar Lernbaga
di Komisi Yudisial sehingga perlu dicabut;
Dasar Hukum peraturan ini adalah Pasal 24B UUD 1945; UU Nomor 22 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan dengan UU Nomor 18 Tahun 2011
Peraturan ini mencabut Peraturan Komisi Yudisial Nomor 6 Tahun 2011 ten tang
Pedoman dan Tata Cara Kerja Sarna Antar Lembaga Komisi Yudisial Republik Indonesia
CATATAN:
Peraturan Komisi Yudisial ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2024.
Peraturan Komisi Yudisial Nomor 6 Tahun 2011 ten tang
Pedoman dan Tata Cara Kerja Sarna Antar Lembaga Komisi
Yudisial Republik Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
Peraturan Komisi Yudisial tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Yudisial Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Hak Asasi Manusia Di Mahkamah Agung
ABSTRAK:
bahwa dalam Peraturan Komisi Yudisial Nomor 1 Tahun
2022 tentang Tata Cara Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Hak
Asasi Manusia di Mahkamab Agung masih perlu
dilakukan penyempurnaan terhadap persyaratan
administrasi Seleksi Calon Hakim ad hoc HAM
Dasar Hukum peraturan ini adalah Pasal 24B UUD 1945; UU Nomor 26 Tahun 2000; UU Nomor 22 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 18 Tahun 2011; Perpres Nomor 68 Tahun 2012
Peraturan ini mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Komisi Yudisial Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Hak Asasi Manusia Di Mahkamah Agung, antara lain Pasal 4 ayat (2) mengenai syarat seleksi calon hakim ad hoc HAM
CATATAN:
Peraturan Komisi Yudisial ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2024.
Peraturan ini mengubah Peraturan Komisi Yudisial Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Hak Asasi Manusia Di Mahkamah Agung
Pencabutan - Pengelolaan - Cadangan Beras - Pemerintah - Bantuan Sosial
2024
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan NO. 3, BN 2024 (567); 3 hlm
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan tentang Pencabutan Peraturan Menteri
Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan
Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah untuk Bantuan Sosial
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Menteri Koordinator Bidang
Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun
2019 tentang Pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah
untuk Bantuan Sosial sudah tidak sesuai dengan kebijakan
dan perkembangan hukum, sehingga perlu dicabut
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 18 Tahun 2012 sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023; Perpres Noor 35 Tahun 2020; Perpres Nomor 125 Tahun 2022; Permenko PMK Nomor 4 Tahun 2020 sebagaimana
telah diubah dengan Permenko PMK Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan ini mencabut Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia
dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Cadangan Beras Pemerintah untuk Bantuan Sosial
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2024.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia
dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Cadangan Beras Pemerintah untuk Bantuan Sosial (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1202), dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
3 hlm
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan Nomor 2 Tahun 2024
Pedoman - Pembentukan - Kelompok Kerja - Komite Sektoral Revitalisasi - Pendidikan Vokasi - Pelatihan Vokasi
2024
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan NO. 2, BN 2024 (487); 6 hlm
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan tentang Pedoman Pembentukan Kelompok Kerja Komite Sektoral Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi
ABSTRAK:
bahwa untuk efektivitas dan efisiensi pelaksanaan
koordinasi revitalisasi pendidikan vokasi dan pelatihan
vokasi, perlu dibentuk kelompok kerja komite sektoral
revitalisasi pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi oleh
kementerian/lembaga pada masing-masing sektor
Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; Perpres Nomor 35 Tahun 2020; Perpres Nomor 68 Tahun 2022; Permenko PMK Nomor 4 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Permenko PMK Nomor 3 Tahun 2021; Permenko PMK Nomor 5 Tahun 2022 sebagaimana telah diubah dengan Permenko PMK Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan ini merupakan pedoman dalam membentuk kelompok kerja
komite sektoral revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2024.
6 hlm
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan NO. 1, BN 2024 (74); 74 hlm
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2024.
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2024
Organisasi - Tata Kerja - Sekretariat Kantor Komunikasi Kepresidenan
2024
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia NO. 8, BN 2024 (793); 12 hlm
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia tentang Organisasi dan Tata Kerja
Sekretariat Kantor Komunikasi Kepresidenan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 Peraturan
Presiden Nomor 82 Tahun 2024 tentang Kantor
Komunikasi Kepresidenan dan berdasarkan persetujuan
tertulis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; Perpres Nomor 31 Tahun 2020; Perpres Nomor 82 Tahun 2024; PErmensesneg Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur mengenai kedudukan, tugas dan fungsi Sekretariat Kantor Komunikasi Kepresidenan; susunan organisasi; tata kerja; jabatan, pengangkatan, dan pemberhentian; pendanaan
CATATAN:
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2024.
Arsip - Kepresidenan - Lingkungan Kementerian Sekretariat Negara
2024
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia NO. 5, BN 2024 (678); 71 hlm
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia tentang Arsip Kepresidenan di Lingkungan Kementerian Sekretariat Negara
ABSTRAK:
bahwa arsip kegiatan pendukung yang berhubungan langsung
dengan Presiden, Wakil Presiden, dan/atau istri/suami
merupakan satu rangkaian yang tidak dapat dipisahkan
dengan kegiatan Presiden, Wakil Presiden, dan/atau
istri/suami
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 43 Tahun 2009; PP Nomor 28 Tahun 2012; Perpres Nomor 31 Tahun 2020; Permensesneg Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur mengenai a. bentuk dan media serta jenis Arsip Kepresidenan;
b. pengelolaan Arsip Kepresidenan; dan
c. sarana dan prasarana Arsip Kepresidenan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 14 Oktober 2024.
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia NO. 4, https://jdih.setneg.go.id/
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia tentang Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Sekretariat Negara
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2024.
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024
Petunjuk Pelaksanaan - Petunjuk Teknis - Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama
2024
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia NO. 3, BN 2024 (564); 82 hlm
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama
ABSTRAK:
bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan
profesionalisme Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama
serta untuk menjamin objektivitas, transparansi, tertib
administrasi kepegawaian, serta kelancaran
pelaksanaan analisis dan pengelolaan kegiatan di
bidang kerja sama, perlu disusun petunjuk teknis
Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; Perpres Nomor 31 Tahun 2020; Permensetneg Nomor 5 Tahun 2020; Permenpan Nomor 10 Tahun 2023
Peraturan ini mengatur mengenai Kedudukan dan Tanggung Jawab, Klasifikasi/Rumpun, Kategori, Jenjang, Pangkat dan Golongan, Tugas Jabatan dan Ruang Lingkup Kegiatan; kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Analis Kerja sana; pengangkatan dalam jabatan; pelantikan dan pengambilan sumpah/janji; kenaikan pangkat dan kebutuhan angka kredit; Pemberhentian dari Jabatan; Organisasi Profesi; dan sistem informasi Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama
CATATAN:
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2024.
Permensesneg No. 6 Tahun 2020 tentang Tanda Pengenal PIN Untuk Pengamanan Kepada Presiden dan Wakil Presiden Beserta Keluarga Termasuk Tamu Negara Setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan
TANDA PENGENAL - PIN - PENGAMANAN - PRESIDEN - WAKIL PRESIDEN - KELUARGA - TAMU NEGARA
2024
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia NO. 2, BN 2024 (547); 23 hlm
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia tentang Tanda Pengenal Pin untuk Pengamanan kepada Presiden dan Wakil Presiden beserta Keluarga Termasuk Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan pengamanan Presiden dan Wakil
Presiden beserta keluarga termasuk tamu negara setingkat
kepala negara/kepala pemerintahan diperlukan pengaturan
penggunaan tanda pengenal pin untuk pengamanan kepada
Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarga termasuk tamu
negara setingkat kepala negara/kepala pemerintahan
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 24 Tahun 2009; UU Nomor 9 Tahun 2010; PP Nomor 59 Tahun 2013; PP Nomor 39 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan PP Noor 56 Tahun 2019; Perpres Nomor 31 Tahun 2020; Permensetneg Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur mengenai Tanda Pengenal Pin (TPP) sebagai suatu tanda pengenal berbentuk pin yang dikenakan pada pakaian kerja saat berdinas/bertugas sebagai tanda
pengamanan kepada Presiden dan Wakil Presiden besertakeluarga termasuk Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan, yang terdiri atas a. TPP pejabat/pegawai;
b. TPP kunjungan ke luar negeri;
c. TPP Pasukan Pengamanan Presiden; dan
d. TPP pengamanan tamu negara; Kehilangan, kerusakan, dan penarikan TPP dan/atau Kartu Pemegang TPP
CATATAN:
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2024.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri
Sekretaris Negara Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tanda Pengenal
Pin untuk Pengamanan Kepada Presiden dan Wakil Presiden
beserta Keluarga termasuk Tamu Negara Setingkat Kepala
Negara/Kepala Pemerintahan, dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat