Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Gunungkidul No. 67 Tahun 2015 tentang Izin Lokasi
ABSTRAK:
Dalam rangka terdapat beberapa hal yang harus diselaraskan dengan kondisi lapangan, sehingga perlu mengubah Peraturan Bupati Nomor 67 Tahun 2015. Maka dari itu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 67 Tahun 2015 tentang Izin Lokasi.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2011, Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/kepala BPN Nomor 2 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2011.
Izin Lokasi wajib dimiliki oleh perusahaan yang akan melakukan usaha dengan batasan keluasan sebagai berikut :
a. untuk usaha pertanian lebih dari 25 ha;
b. untuk usaha non pertanian lebih dari 1 ha.
Izin Lokasi dapat diberikan apabila luas penguasaan tanah oleh perusahaan pemohon dan perusahaan lain yang merupakan satu grup dengan ketentuan sebagai berikut :
untuk usaha pengembangan perumahan dan pemukiman : usaha perumahan permukiman paling banyak 10 ha; usaha resort perhotelan paling banyak 50 ha;. untuk usaha industri paling banyak 40 ha;
untuk usaha perkebunan yang diusahakan dalam bentuk perkebunan besar dengan diberikan Hak Guna Usaha : komoditas tebu paling banyak 12 ha; komoditas pangan lainnya paling banyak 4 ha; untuk usaha tambak paling banyak 1 ha.
Perusahaan pemohon harus menyampaikan pernyataan tertulis mengenai luas tanah yang dikuasai olehnya dan perusahaan-perusahaan lain yang merupakan satu grup dengannya untuk keperluan menentukan luas areal yang ditunjuk dalam Izin Lokasi.
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) tidak berlaku untuk :
a. Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah yang berbentuk Perusahaan Umum;
b. badan usaha yang seluruh atau sebagian besar sahamnya dimiliki Negara, baik Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah;
c. badan usaha yang sebagian besar sahamnya dimiliki oleh masyarakat dalam rangka ”Go Public”
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2016.
Mengubah Peraturan Bupati Gunungkidul No. 67 Tahun 2015 tentang Izin Lokasi
4 HLM; -
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cianjur Nomor 35 Tahun 2014
PENDELEGASIAN KEWENANGAN BUPATI KEPADA CAMAT DALAM PENERBITAN IZIN USAHA MIKRO dan KECIL
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, BD.2015/NO.35
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Kewenangan Bupati Kepada Camat Dalam Penerbitan Izin Usaha Mikro & Kecil
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 83 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil, Pemberian IUMK berdasarkan pendelegasian kewenangan dari Bupati/Walikota kepada camat.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 20 Tahun 2008; Perbup Kabupaten Gorontalo No. 2 Tahun 2009.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pendelegasian Kewenangan Bupati Kepada Camat Dalam Penerbitan Izin Usaha Mikro dan Kecil termasuk di dalamnya mengatur tentang ruang lingkup dan teknis pelaksanaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2015.
Terdiri dari 4 halaman tanpa lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 35 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penghentian Sementara Pemberian Ijin Usaha Toko Modern di Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
a. bahwa pertumbuhan pendirian toko modern di
Kabupaten Banyumas sangat pesat dan dapat
mengganggu keberadaan dan kelangsungan pelaku
pelaku usaha mikro dan kecil;
b. bahwa berdasarkan Pasal 2 Peraturan Daerah Kabupaten
Banyumas Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penataan dan
Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan
Toko Modern, "Peraturan Daerah ini dimaksudkan untuk
memberdayakan Pasar Tradisional agar dapat tumbuh
dan berkembang secara serasi, saling memerlukan, saling
memperkuat serta saling menguntungkan, bersamaan
dengan berkembangnya usaha perdagangan eceran yang
berbentuk pusat perbelanjaan maupun toko modern
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008; Perpres No 112 Tahun 2007; Perda Kab Banyumas No 3 Tahun 2010
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Menghentikan sementara Pemberian Izin Usaha Toko Modern di Kabupaten
Banyumas dengan luas lantai toko sampai dengan 400 m2 (empat ratus meter
persegi), kecuali Toko Modern yang dokumen perizinannya sudah masuk
sebelum diundangkannya Peraturan Bupati
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2014.
3 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 35 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Lingkungan Pemerintahan Kota Lubuklinggau
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang pedoman penyusunan dan penerapan standar pelayanan dan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Minimal di Kabupaten/Kota
Dasar hukum peraturan ini adalah : UU No. 7 Tahun 2001; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 2 Tahun 2018; Permendagri No. 6 Tahun 2007; Permendagri No. 100 Tahun 2018; Peraturan Menteri Kesehatan No. 75 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan No. 4 Tahun 2019; Perda Kota Lubuklinggau No. 7 Tahun 2015
Dalam peraturan ini diatur terkait ketentuan dalam Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan meliputi : Indikator bidang kesehatan; Pengorganisasian SPM; Pelaksanaan SPM; dan Pihak yang terlibat dalam pelaporan, pembinaan dan pengawasan terhadap penerapan SPM.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2019.
7 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 35 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 35, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2020 Nomor 35
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENERAPAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL
ABSTRAK:
Menimbang bahwa sebagai pelaksanaan pasal 13 ayat (3) dan pasal 17
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2018
tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal, maka perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Penerapan Standar
Pelayanan Minimal
Mengingat: 5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang
Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 2 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6178); 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun
2018 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal;
peraturan ini mengatur mengenai standar pelayanan minimal pada kota blitar. Pengaturan meliputi antara lain: ketentuan umum; maksud dan tujuan; SPM pelayanan dasar (a. Bidang Pendidikan;
b. Bidang Kesehatan;
c. Bidang Pekerjaan Umum;
d. Bidang Perumahan Rayat;
e. Bidang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Pelindungan
Masyarakat; dan
f. Bidang Sosial); perencanaan, pealksanaan dan pelaporan; pengawasan dan evaluasi; pendanaan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2020.
jumlah 22 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 35 Tahun 2017
CARA PENERIMAAN DAN PENYETORAN PELAYANAN SISTEM ADMINISTRASI MANUNGGAL SATU ATAP SECARA ELEKTRONIK
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 35, BD Provinsi NTB Tahun 2017 Nomor 35
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Penerimaan dan Penyetoran Pelayanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Secara Elektronik
ABSTRAK:
-bahwa dalam rangka meningkatkan penerimaan Pajak Daerah, perlu dilakukan peningkatan pelayanan Samsat secara elektronik (e-Samsat) yang transparan, cepat dan tepat;
-bahwa pelayanan Samsat secara elektronik (e-Samsat) sebagai bentuk kemudahan pelayanan kepada Wajib Pajak Kendaraan Bermotor dan tertib administrasi pengelolaan penerimaan pelayanan Samsat secara elektronik (e-Samsat);
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.05/2014 tentang Sistem Penerimaan Negara Secara Elektronik; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
TATA CARA PENERIMAAN DAN PENYETORAN PELAYANAN SISTEM ADMINISTRASI MANUNGGAL SATU ATAP SECARA ELEKTRONIK, TERDIRI DARI IX BAB DAN 15 PASAL
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2017.
Peraturan Menteri Kesehatan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian Di Apotek
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Kesehatan ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2016.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat