PENDELEGASIAN KEWENANGAN BUPATI KEPADA CAMAT DALAM PENERBITAN IZIN USAHA MIKRO dan KECIL
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, BD.2015/NO.35
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Kewenangan Bupati Kepada Camat Dalam Penerbitan Izin Usaha Mikro & Kecil
ABSTRAK: |
- Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 83 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil, Pemberian IUMK berdasarkan pendelegasian kewenangan dari Bupati/Walikota kepada camat.
- Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 20 Tahun 2008; Perbup Kabupaten Gorontalo No. 2 Tahun 2009.
- Dalam peraturan ini diatur tentang Pendelegasian Kewenangan Bupati Kepada Camat Dalam Penerbitan Izin Usaha Mikro dan Kecil termasuk di dalamnya mengatur tentang ruang lingkup dan teknis pelaksanaan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2015.
- Terdiri dari 4 halaman tanpa lampiran
|