Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan Pasal 7 Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 telah ditetapkan Peraturan Walikota Tangerang Selatan nomor 1 Tahun 2015 Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 10 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 1 Tahun 2015 Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Dana Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,Bupati dan Wakil Bupati, serta walikota dan Wakil Walikota, dalam hal Pemerintah Daerah belum menganggarkan pendanaan kegiatan pemilihan dalam APBD atau telah menganggarkan dalam APBD tetapi belum sesuai dengan standar kebutuhan,Pemerintah Daerah menganggarkan pendanaan kegiatan pemilihan mendahaului penetapan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD dengan melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD, selanjutnya diusulkan dalam rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD;
c. bahwa Pemerintah Kota Tangerang Selatan telah mendapatkan bantuamn keuangan dari Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta dlam bentuk hibah berdasarkan Keputusan Gubernur provinsi Daerah khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 751 Tahun 2015 tentang Pemberian Hibah, Bantuan Sosial dan Bantuan Keuangan dalam bentuk Uang kepasa Individu,Keluarga,Masyarakat,Kelompok Masyarakat,Orgainsasi Kemasyarakatan,Pemerintah Daerah Lain, dan Pemerintah serta Partai Politik Pada Anggaran Pendapatandan Belanaj Daerah Tahun Anggaran 2015;
d. bahwa selain urgensi sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, dalam hal terjadinya pergeseran antar rincian obyek belanja dan obyek belanja berkenaan,berimplikasi terahadap Peraturan Walikota Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penjabaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun Anggaran 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Nomor 10 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 2 Tahun 2002; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 51 Tahun 2008; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; UU No 1 Tahun 2015; PerMen Dalam Negeri No 13 Tahun 2006; PerMen Dalam Negeri No 37 Tahun 2014; PerMen dalam Negeri No 1 Tahun 2014; PerMen Dalam Negeri No 44 Tahun 20105; PERDA Kota Tangerang Selatan No 8 Tahun 2011; PERDA Kota Tangerang Selatan No 12 Tahun 2011; PERDA Kota Tangerang Selatan No 1 Tahun 2015; PERWAL No 1 Tahun 2015; KepGub Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta No 751 Tahun 2015
Peraturan ini memuat; 1. Daerah; 2. Pemerintah Daerah; 3. Walikota; 4. Satuan Kerja Perangkat Daerah; 5. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; 6. Pendapatan Daerah; 7. Belanja Daerah; 8. Defisit Anggaran Daerah; 9. Pembiayaan Daerah; 10. Penerimaan Daerah; 11. Pengeluaran Daerah; 12. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran; 13. Dana Perimbangan; 14. Pajak Daerah; 15. Retriubusi Daerah; 16. Dana Bagi Hasil; 17. Dana Bagi Hasil Pajak; 18. Dana Alokasi Umum; 19. Dana Alokasi Khusus; 20. Dana Cadangan; 21. Pinjaman Daerah; 22. Piutang Daerah; 23. Investasi; 24. Program; 25. Kegiatan; 26. Dokumen Pelaksanaan Anggaran SKPD; 27. Dokumen Pelaksanaan Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah; 28. Komisi Pemilihan Umum Kota; 29. Pergeseran Anggaran; 30. Polres Metro Jakarta Selatan; 31. Polres Kota Tangerang; 31. panwaslu Kota Tangerang
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 2015.
12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe No. 22 Tahun 2015
Dalam rangka menjamin kepastian, keadilan dan kemanfaatan hukum dalam upaya mewujudkan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, serta dalam upaya menegakkan pelaksanaan Peraturan Daerah, perlu diselenggarakan upaya penindakan hukum secara terpadu atas dugaan pelanggaran pidana terhadap Peraturan Daerah dan Peraturan Perundang-undangan lainnya terkait dengan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di dalam wilayah hukum Kabupaten Konawe;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, dipandang perlu membentuk peraturan daerah tentang Operasi Yustisi sebagai bagian dari proses penyelenggaraan upaya penindakan hukum atas dugaan pelanggaran pidana terhadap Peraturan Daerah dan Peraturan Perundang-undangan lainnya terkait dengan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di dalam wilayah hukum Kabupaten Konawe
Pasal 18 UUD 1945; UU No 8 Thn 1981; UU No 29 Thn 1959; UU No 23 Thn 2014; UU No 6 Thn 2014; UU No 2 Thn 2002; UU No 28 Thn 1999; UU No 12 Thn 2006; UU No 12 Thn 2011; UU No 5 Thn 2014; PP No 27 Thn 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP No 58 Tahun 2010; PP No 79 Tahun 2005; PP No 37 Thn 2007; PP No 38 Thn 2007; PP No 6 Thn 2010; PP No 53 Thn 2010; PP No 43 Thn 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 1 Tahun 2003; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 11 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 31 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No: M.HH.01.AH.09.01 Tahun 2011; Keputusan Menteri Dalam Negeri No 6 Thn 2003; Keputusan menteri Dalam Negeri No 7 Thn 2003;
1. Ketentuan Umum; 2. Maksud, Tujuan, Sasaran dan Ruang Lingkup; 3. Norma Dasar Operasi Yustisi; 4. Organisasi; 5. Tahapan dan Tatacara Pelaksanaan Operasi Yustisi; 6. Evaluasi dan Pelaporan; 7. Pemantauan dan Pengawasan; 8. Anggaran Biaya; 9. Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2015.
27 Halaman
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 22 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK TEKNIS PELAYANAN KESEHATAN BAGI MASYARAKAT MISKIN DI LUAR KUOTA PENERIMA BANTUAN IURAN JAMINAN KESEHATAN DAN ORANG TERLANTAR
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2015.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
- bahwa dalam rangka mewujudkan derajat kesehatan yang optimal dan memberikan perlindungan kesehatan masyarakat terhadap bahaya asap rokok, maka dipandang perlu menetapkan kawasan-kawasan tertentu yang bebas dari asap rokok;
- bahwa asap rokok tidak hanya membahayakan kesehatan perokok aktif tetapi juga menimbulkan pencemaran udara yang membahayakan kesehatan orang lain;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok.
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235);
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
- Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 86,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3853);
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2003 tentang Pengamanan Rokok bagi Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4276);
- Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Terhadap Kesehatan;
- Peraturan Bersama Menteri Kesehatan Nomor 188/MENKES/PB/I/2011 dan Menteri Dalam Negeri Nomor 7
Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok;Peraturan Bersama Menteri Kesehatan Nomor
188/MENKES/PB/I/2011 dan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok;
- Kawasan tanpa rokok
- Larangan dan kewajiban masyarakat
- Tanda peringatan larangan merokok
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2015.
21
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 22 Tahun 2015
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral NO. 22, BN 2015/ NO 1081; JDIH.ESDM.GO.ID : 4 HLM
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Termasuk Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa dan Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2015.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jambi Nomor 22 Tahun 2015
URAIAN JABATAN - SEKRETARIAT DAERAH - SEKRETARIAT DPRD - PROVINSI JAMBI - perubahan
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 22, BD.2015/NO.22
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN KEENAM ATAS PERATURAN GUBERNUR JAMBI NOMOR 29
TAHUN 2008 TENTANG URAIAN TUGAS POKOK
DAN FUNGSI SEKRETARIAT
DAERAH DAN SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
PROVINSI JAMBI
ABSTRAK:
Dengan telah dibentuknya Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jambi melalui Perda Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 14 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Jambi, maka perlu melakukan perubahan Pergub Nomor 3 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jambi Nomor
29 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Provinsi Jambi;.
UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 41 Tahun 2007; Perda No. 13 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No. 18 Tahun 2013.
Pergub ini mengatur mengenai Perubahan Keenam atas Pergub Jambi Nomor 29 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Provinsi Jambi;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2015.
Menambahkan 1 (satu) angka pada Pasal 1, yakni angka 15; 1 (satu) huruf pada Pasal 108A, yakni huruf k;
Menghapus ketentuan Pasal 4A huruf g;
5 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang No. 22 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Disiplin Jam Kerja Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Singkawang
ABSTRAK:
bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Nomor 8 Tahun 2013 tentang Disiplin Jam Kerja Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Singkawang tidak sesuai dengan perkembangan saat ini, sehingga perlu di lakukan perubahan guna mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat serta meningkatkan disiplin dan kinerja pegawai;
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No. 12 Tahun 2001, UU No. 12 Tahun 2011,UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010, Keputusan Presiden No. 68 Tahun 1996, Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 4 Tahun 2013, Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara No. 08 Tahun 1996, PERDA No. 5 Tahun 2008, PERDA No. 6 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Perubahan, Pasal I, Peraturan Walikota Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Disiplin Jam Kerja Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Singkawang
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2015.
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan No. 22 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman pengelolaan keuangan desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 43 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun
2014 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, perlu menetapkan Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Lamongan dalam Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten di lingkungan Provinsi Jawa Timur (diumumkan dalam Berita Negara pada tanggal 8 Agustus 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 4 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400) ;
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4421);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
7. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
12. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2007 Nomor 10/E) ;
17. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 3 Tahun 2015 tentang Desa (Lembaran Daerah
Kabupaten Lamongan Tahun 2015 Nomor 3).
Keuangan desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. Pengelolaan keuangan desa sebagaimana dimaksud dikelola dalam masa 1 (satu) tahun anggaran yakni mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat