URAIAN JABATAN - SEKRETARIAT DAERAH - SEKRETARIAT DPRD - PROVINSI JAMBI - perubahan
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 22, BD.2015/NO.22
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN KEENAM ATAS PERATURAN GUBERNUR JAMBI NOMOR 29
TAHUN 2008 TENTANG URAIAN TUGAS POKOK
DAN FUNGSI SEKRETARIAT
DAERAH DAN SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
PROVINSI JAMBI
ABSTRAK: |
- Dengan telah dibentuknya Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jambi melalui Perda Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 14 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Jambi, maka perlu melakukan perubahan Pergub Nomor 3 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jambi Nomor
29 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Provinsi Jambi;.
- UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 41 Tahun 2007; Perda No. 13 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No. 18 Tahun 2013.
- Pergub ini mengatur mengenai Perubahan Keenam atas Pergub Jambi Nomor 29 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Provinsi Jambi;
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2015.
- Menambahkan 1 (satu) angka pada Pasal 1, yakni angka 15; 1 (satu) huruf pada Pasal 108A, yakni huruf k;
Menghapus ketentuan Pasal 4A huruf g;
- 5 hlm.
|