Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Propinsi sebagal Daerah Otonom, maka Pengujian Kendaraan Bermotor yang semula menjadi kewenangan Pemerintah Propinsi
menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten; bahwa sehubungan dengan hal sebagaimana dimaksud pada huruf a maka perlu mengatur Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980; Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 71 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 6 Tahun 1387; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 27 Tahun 2000;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang pengujian kendaraan bermotor, nama, obyek, subyek dan golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip yang dianut dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, masa retribusi dan saat retribusi terutang, tata cara pemungutan dan pembayaran, sanksi administrasi, tata cara penagihan, ketentuan pidana, penyidikan, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup. Penjelasan lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 2001.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 4 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Pendaratan Kapal
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 tentang Retribusi Daerah sebagai pelaksanaan Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah dirubah dan diperbaiki dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1991 tentang Pajak Daerah, maka Retribusi tempat pendaftaran Kapal merupakan salah satu jenis pungutan yang dapat dipungut ;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.25 Tahun 1956, UU No.8 Tahun 1981, UU No.9 Tahun 1985, UU No.21 Tahun 1992, UU No. 18 Tahun 1997, UU No. 22 Tahun 1999, UU No. 25 Tahun 1999, UU No. 62 Tahun 2000, UU No. 34 Tahun 2000, PP No.70 Tahun 1996, PP No.20 Tahun 1997, Perda Prov Kalbar Tingkat 1 No.4 Tahun 1986.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Nama, Obyek Dan Subyek Retribusi, Golongan Retribusi, Ruang Lingkup Retribusi Tempat Pendaratan Kapal, Jenis-Jenis Kegiatan Jasa Pelayanan Pada Tempat Pendaratan Kapal, Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi, Wilayah Dan Pengelolaan Laut, Saat Retribusi Terutang, Pemungutan Retribusi, Pemungutan Retribusi, Penagihan Retribusi, Bagi Hasil, Keberatan, Kadaluwarsa, Pembinaan Dan Pengawasan, Ketentuan Pidana, Penyidikan, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2001.
Peraturan ini memiliki 13 halaman dan 2 halaman penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 3 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2001/No.4 Seri B 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Terminal
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diberlakukannya Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000,
maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 6 Tahun 1991
tentang Retribusi Terminal, Kendaraan Bermotor Angkutan Penumpang Umum tidak sesuai lagi,
oleh karenanya perlu ditinjau kembali ;
b. bahwa untuk maksud tersebut perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-undang Nomor . 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-undana Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 68 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun
1998; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Karanganyar Nomor 7 Tahun 1990.
Peraturan ini mengatur Retribusi adalah Pungutan sebagai pembayaran atas jasa pemakaian fasilitas
terminal angkutan penumpang di Kabupaten Karanganyar
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2001.
Mencabut Peraturan Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomc,r 6 Tahun 1991 tentang Retribusi Terminal Kendaraan Bermotor Angkutan Penumpang Umum
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 28 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2001/NO.24 Seri B Nomor 04
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penyeberangan di Atas Air
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: a. bahwa retribusi penyeberangan di atas air sebagaiman diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 1/Pr/1953 tentang Pengusahaan Perahu Penambangan di Dalam Daerah Kabupaten Sragen yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 8 Tahun 1986 sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan pemerintahan, sosial dan ekonomi serta dalam rangka meningkatkan salah satu sumber pendapatan asli daerah perlu ditinjau kembali dan disusun Peraturan Daerah yang baru;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas, perlu diatur dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Diundangkan Pada Tanggal 8 Agustus 1950);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3688) jo Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);
4. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3258);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 tentang Retibusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3682);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Daerah Tingkat II Sragen Nomor 7 tahun 1987 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen ( Lembaran Daerah Tingkat II Sragen Nomor 4 Tahun 1988 Seri D Nomor 04).
Materi Pokok Perda ini adalah: -Objek Retribusi adalah pelayanan penyeberangan di atas air yang dimiliki dan atau dikelola oleh Pemerintah Daerah atau pihak lain atas kerjasama dengan Pemerintah Daerah. -Subjek Retribusi adalah orang pribadi yang memperoleh pelayanan penyeberangan di atas air. -Retribusi Penyeberangan Di Atas Air, digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2001.
Pada saat Peraturan Daerah Kabupaten Sragen ini, dinyatakan tidak berlaku lagi :
a. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 1/Pr/1953 tentang Mengusahakan Perahu Tambangan di Daerah Kabupaten Sragen yang disahkan oleh Dewan Pemerintahan Daerah Propinsi Jawa Tengah dengan Surat Keputusan tanggal 1 September 1953 Nomor U.56/2/10 dan diundangkan dalam Lembaran Propinsi Jawa Tengah tanggal 10 Oktober 1953, Tambahan Seri C Nomor 19;
b. Peraturan Daerah Daerah Swantantra Tingkat ke II Sragen Nomor 04/Pr/1959 tentang Mengubah Kedua Kali Peraturan Daerah Kabupaten Sragen tentang Mengusahakan Perahu Tambangan, yang disahkan oleh Dewan Pemerintahan Daerah Propinsi Jawa Tengah dengan Surat Keputusan tanggal 19 Januari 1960 Nomor H.56/1/5 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah tanggal 20 Mei 1960 (Tambahan Seri C Nr.12);
c. Peraturan Daerah Daerah Tingkat ke II Sragen Nomor 011/Pr/1963 tentang Mengubah untuk yang Ketiga Kali Peraturan Daerah tentang Mengusahakan Perahu Tambangan di dalam Daerah Kabupaten Sragen, yang disahkan oleh Gubernur Kepala Daerah Jawa Tengah dengan Surat Keputusan tanggal 5 Desember 1965 Nomor HB.17/2/11 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah tahun 1965 (Tambahan Seri C No.81);
d. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 7 tahun 1971 tentang Mengubah untuk Keempat Kali Peraturan Daerah tentang Mengusahakan Perahu Tambangan di dalam Daerah Kabupaten Sragen, yang disahkan oleh Gubernur Kepala Daerah Jawa Tengah dengan Surat Keputusan tanggal 14 Oktober 1971 Nomor G.7/78/4 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah tahun 1971 (Tambahan Seri C No.211);
e. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat ke II Sragen Nomor 7 Tahun 1982 tentang Mengubah untuk yang Kelima Kali Peraturan Daerah tentang Mengusahakan Perahu Tambangan di dalam Daerah Kabupaten Sragen, yang disahkan dengan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Jawa Tengah tanggal 23 Pebruari 1983 Nomor : 188.3/20/1983 dan diundangkan pada tanggal 26 Maret 1983 dan dimuat dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 3 Seri B No.01;
f. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat ke II Sragen Nomor 8 Tahun 1986 tentang Perubahan Keenam Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 1/Pr/1953 tentang Mengusahakan Perahu Tambangan di dalam Daerah Kabupaten Sragen, yang disahkan dengan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor : 188.3/153/Tahun 1986 tanggal 8 Juli 1986 dan diundangkan pada dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 7 Tahun 1986 tanggal 26 Juli 1986 Seri B No.03.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Asahan Nomor 10 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Asahan Nomor 12 Tahun 1998 Tentang Retribusi Izin Trayek di Kabupaten Daerah Tingkat II
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2000.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 5 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2000/Nomor 7 Seri B No.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Terminal
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya UU No 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Perda No 2 Tahun 1985 tentang Pengelolaan Terminal Bis dan Non Bis di Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Perda Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang No 1 Tahun 1996 tentang Perubahan Ketiga Perda Kotamadya Daerah Tk II Magelang No 2 Tahun 1985 tentang Pengelolaan Terminal Bis dan Non Bis di Wilayah Kotamadya Daerah Tk II Magelang perlu disesuaikan; bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut di atas, dipandang perlu untuk menyusun dan menetapkan kembali Perda Kota Magelang tentang Retribusi Terminal;
UU No 17 Tahun 1950; UU No 8 Tahun 1981; UU No 14 Tahun 1992; UU No 18 Tahun 1997; UU no 22 Tahun 1999; UU No 25 Tahun 1999; PP No 22 Tahun 1990; PP No 41 Tahun 1993; PP No 20 Tahun 1997; Kepmendagri No 84 Tahun 1993; Kepmendagri No 171 Tahun 1997; Kepmendagri No 174 Tahun 1997; Kepmendagri No 175 Tahun 1997; Kepmendagri No 119 Tahun 1998; Kepmendagri No 43 Tahun 1999; Kepmendagri No 72 Tahun 1999; Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tk I Jateng No 551.2/09599;
Peraturan daerah ini mengatur tentang maksud dan tujuan, tugas pokok, fungsi dan kedudukan terminal, tempat dan waktu pengenaan retribusi, nama, subjek dan objek retribusi, golongan retribusi dan wilayah pemungutan, cara mengukur tingkat penggunaan jasa terminal, prinsip dan sasaran dalam penetapan besarnya tarif, struktur dan besarnya tarif, tata cara pembayaran dan penyetoran, ketentuan pidana, penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2000.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang Nomor 2 Tahun 1985 dicabut.
13 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 17 Tahun 1998
Pajak dan Retribusi DaerahTransportasi Darat/Laut/Udara
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 11 Tahun 1988 tentang tempat Menunggu Kendaraan Umum
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 4 Tahun 1991 tentang perubahan pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 11 tahun 1988 tentang Tempat Menunggu Kendaraan Umum
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Terminal
ABSTRAK:
Bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-undang Nomor 18 tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 11 Tahun 1988 tentang Tempat Menunggu Kendaraan umum disyahkan dalam Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 188.3/ 233/1988 diundangangkan dalam lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Seri B Nomor 7 diubah terakhir dengan peraturan daerahKabupaten Daerah tingkat II Purbalingga Nomor 4 tahun 1991 tentang perubahan pertama Peraturan Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga nomor 11 tahun 1988 tentang Tempat menunggu Kendaraan Umum, disahkan dengan keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah nomor 188.3/388/1991 diundangkan dalam lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Seri D Nomor 2 Perlu disesuaikan; Bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana tersebut huruf a, perlu mengatur Retribusi Terminal yang ditetapkan dengan peraturan daerah;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 14 Tahun 1982; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 1997; Keputusan bersama Menteri Perghubungan dan Menteri Dalam Negeri tanggal 12 April 1976 Nomor KM.169/L/Phb/76 / 31 Tahun 1976; Keputusan Bersama Menteri Perhubungan dan Menteri Dalam Negeri tanggal 10 Agustus 1977 Nomor KM.26/Hk/Phb/1977 /271 Tahun 1977; Keputusan Menteri Dalam Negeri Tanggak 4 Maret 1980 Nomor 974.551-059; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor KM 68 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993; Keputusan Mentri Dalam Negeri Nomor KM 31 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 171 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Purbalingga Nomor 6 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor
8 Tahun 1996;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang nama, obyek, subyek dan golongan retribusi, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, retribusi, wilayah dan cara perhitungan retribusi, tata cara pendaftaran dan pendapatan, penetapan retribusi, tata cara pemungutan dan pembayaran, tata cara penagihan, pengurangan , keringanan dan pembebasan retribusi, ketentuan pidana, ketentuan penyidik, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup. Penjelasan lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 1998.
peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 11 Tahun 1988, Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 4 Tahun 1991 dicabut.
11 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat