PENETAPAN TARIF KELAS EKONOMI KAPAL MOTOR PENUMPANG SIGINJAI PADA LINTAS PENYEBERANGAN JEPARA-KARIMUNJAWA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD.2017/NO.13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Tarif Kelas Ekonomi Kapal Motor Penumpang Siginjai pada Lintas Penyeberangan Jepara-Karimunjawa
ABSTRAK: |
- bahwa untuk menunjang kelancaran beroperasinya
Kapal Motor Penumpang Siginjai di Kabupaten Jepara
pada Lintas Penyeberangan Jepara - Karimunjawa atau
sebaliknya agar dapat maksimal maka diperlukan biaya
operasional yang memadai; bahwa untuk memenuhi kebutuhan biaya operasional
Kapal Motor Penumpang Siginjai di Kabupaten Jepara
diperlukan tarif dasar untuk setiap komponen
penumpang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Penetapan Tarif Kelas Ekonomi
Kapal Motor Penumpang Siginjai Pada Lintas
Penyeberangan Jepara - Karimunjawa;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 26 Tahun 2012; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 58 Tahun 2003;
- Peraturan bupati (perbup) tentang penetapan tarif kelas ekonomi kapal motor penumpang siginjai pada lintas penyeberangan jepara-karimunjawa
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2017.
- 5 hlm.
|