Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 013 Tahun 2012 tentang Petunjuk pelaksanaan Pengaturan Penggunaan Jalan Umum Untuk Angkutan Hasil Tambang dan Hasil Perusahaan Perkebunan diubah sebagai berikut: Ketentuan Pasal 1 angka 2, angka 4, dan angka 5 diubah; Ketentuan Pasal 10 huruf a diubah; Ketentuan dalam Pasal 13 huruf a diubah; Ketentuan dalam Pasal 15 huruf e dan huruf f diubah; Ketentuan dalam Pasal 16 ayat (2) diubah; Ketentuan dalam Pasal 18 diubah; Ketentuan dalam Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2) diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat