Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2020/No.2, TLD No.44
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
ABSTRAK:
bahwa pendidikan diusahakan dan diselenggarakan dalam satu sistem Pendidikan Nasional untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa; bahwa untuk mewujudkan pemerataan, peningkatan mutu, relevansi, efesiensi manajemen dan daya saing pendidikan yang sesuai dengan potensi dan karakteristik daerah perlu menyelenggarakan pendidikan berdasarkan prinsip demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan
kemajemukan bangsa di Kabupaten Morowali Utara; bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum semua pihak dalam pembangunan pendidikan sehingga perlu pengaturan mengenai penyelenggaraan pendidikan serta penjabaran kewenangan daerah kabupaten dalam pengelolaan pendidikan dasar, pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Pengelolaan Pendidikan; Kurikulum; pengangkatan/penugasan, pemindahan dan pemberhentian; pendirian, perubahan dan penutupan Satuan Pendidikan; pembinaan dan pengembangan; kesejahteraan, penghargaan dan perlindungan; peran serta masyarakat; kerja sama daerah; pendanaan; dan pengawasan dan pengendalian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2020.
40 halaman; Penjelasan 9 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Tahun 2020 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
Pendidikan harus mampu menjawab berbagai tantangan sesuai dengan tuntutan dan perubahan zaman maka pendidikan diselenggarakan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan untuk mewujudkan pemerataan dan perluasan akses, peningkatan mutu, relevansi, dan daya saing serta penguatan tata kelola, dan akuntabilitas dalam menyelenggarakan dan mengelola pendidikan sebagai satu sistem pendidikan.
Psl 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 20 Th 2003; UU No 14 Th 2005; UU No 51 Th 2008; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 19 Th 2005 yg telah diubah dg PP No 13 Th 2015; PP No 47 Th 2008; PP No 48 Th 2008; PP No 17 Th 2010 yg telah diubah dg PP No 66 Th 2010.
1. Ketentuan Umum; 2. Pengelolaan Pendidikan; 3. Penyelenggaraan Pendidikan; 4. Pendidikan Dan Tenaga Kependidikan; 5. Inovasi; 6. Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal; 7. Kegiatan Pengembangan Diri; 8. Bahasa Pengantar; 9. Peran serta Masyarakat Dalam Pendidikan; 10. Perizinan; 11. Kerja Sama; 12. Pendanaan; 13. Pengawasan Dan Evaluasi; 14. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2020.
50 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cilacap Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Kabupaten Cilacap Tahun 2020 No.1/ TLD Kabupaten Cilacap No.176
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas
ABSTRAK:
a. Bahwa sebagian besar Penyandang DIsabilitas hidup dalam kondisi rentan terhadap pelanggaran hak asasi manusia, terbelakang di bawah garis kemiskinan karena masih adanya hambatan dan kesulitan disebabkan keadaan fisik dan mental mereka sehingga perlu memberikan hak, kesempatan, dan perlindungan kepada Penyandang Disabilitas;
b. Bahwa berdasarkan Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2016, menyebutkan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib melakukan perencanaan, penyelenggaraan, dan valuasi tentang pelaksanaan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas;
c. Bahwa sebagai tindak lanjut dari hal tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas
Dasar Hukum dari peraturan perundang-undangan ini antara lain : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah; UU Nomr 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia; UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak; UU NOmor 28 Tahun 2002; UU Nomor 13 Tahun 2003; UU NOmor 20 Tahun 2003; UU Nomor 38 Tahun 2004; UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional; UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional; UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; UU Nomr 11 Tahun 2009 tentang KEsejahteraan Sosial; UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit; UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasa Permukiman; UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; UU Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention On The Right Of Persons With Disabilities; UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas; PP Nomor 2 Tahhun 1988 tentang Usaha Kesejahteraan Anak Bagi Anak yang Mempunyai Masalah; PP Nomor 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan; PP Nomor 83 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma; PP Nomr 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan; PP Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi; Perda Kab. Cilacap Nomor 3 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Pendidikan yang Bebas KKN di Kabupaten Cilacap; Perda Kab. Cilacap Nomor 11 Tahun 2011 tentng Bangunan Gedung; Perda Kab. Cilacap Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Cilacap.
Dalam peraturan perundang-undangan ini mengatur tentang perlindungan terhadap penyandang disabilitas. Peraturan ini mengatur tentang: Asas dan Tujuan pelaksanaan dan pemenuhan hak penyandag disabilitas; Ragam Penyandang Disabilitas; Hak dan Kewajiban Penyandang Disabilitas; Pelaksanaan Penghormatan, Pemajuan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Asasi Manusia; Peran serta masyarakat; Penghargaan; Kemitraan; Pembinaan dan Pengawasan; Larangan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Penyidikan; dan Saknsi Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2020.
37 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Solok Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Solok Tahun 2020 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Perda No. 2 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
bahwa Perda No. 2 Tahun 2019 tenteng Penyelenggaraan Pendidikan perlu disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi yang terjadi saat ini di Kabupaten Solok.
UUD 1945, UU No. 12 Tahun 1956, UU No. 20 Tahun 2003, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 39 Tahun 2004, PP No. 19 Tahun 2005, PP No. 47 Tahun 2008, PP No. 48 Tahun 2008, PP No. 17 Tahun 2010, Perpres No. 87 Tahun 2017, Permendikbud No. 79 Tahun 2014, Permendikbud No. 75 Tahun 2016, Permendikbud No. 20 Tahun 2018, Permendikbud No. 32 Tahun 2018
Beberapa ketentuan dalam Perda No. 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan (LD Kab. Solok Tahun 2019 No. 2, Tambahan LD Kab. Solok No. 84) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Bab III diubah, dan diantara Pasal 39 dan 40 disisipkan 5 (lima) Pasal yakni Pasal 39A, Pasal 39B, Pasal 39C, Pasal 39D dan Pasal 39E.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2020.
Perda No. 2 Tahun 2019
12 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
ABSTRAK:
Penyelenggaraan perpustakaan merupakan wujud pemenuhan hak setiap orang untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya yakni hak mendapat pendidikan, memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan budaya untuk meningkatkan kulitas hidupnya serta kesejahteraan umat manusia yang merupakan bentuk pemenuhan hak dalam memperoleh informasi. Pengembangan dan pendayagunaan perpustakaan dapat mendukung tumbuhnya minat dan budaya baca masyarakat. Pemerintah wajib menyelenggarakan dan mengembangkan perpustakaan serta berwenang menetapkan kebijakan dalam rangka menyelenggarakan dan mengembangkan perpustakaan. Untuk itu, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perpustakaan.
Dasar Hukum: UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.43 Tahun 2007; UU No.16 Tahun 2013; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.13 Tahun 2018; PP No.24 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai Penyelenggaraan Perpustakaan dengan menetapkan batasan-batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai kewajiban, hak dan kewenangan pemerintah kabuoaten dan masyarakat dalam peyelenggaraan perpustakaan, pembentukan dan penyelenggaraan perpustakaan, pengelolaan dan pengembangan perpustakaan, diatur juga mengenai jenis-jenis perpustakaan serta sarana dan prasarana perpustakaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2020.
18 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cirebon Nomor 1 Tahun 2020
peneyelenggaraan - dan - pengelolaan - pendidikan - di - kota - cirebon
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD 2020/1E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGELOLAAN PENDIDIKAN DI KOTA CIREBON
ABSTRAK:
Bahwa sesuai Pasal 12 ayat (1) Huruf a UU No. 23 Tahun 2014 urusan wajib bidang pendidikan meliputi pendidikan dasar penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan diarahkan untuk menjamin kesempatan memperoleh layanan pendidikan maka perlu menetapkan Perda tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan di Kota Cirebon.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (1) UU Dasar Negara RI Tahun 1945; UU No. 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 1954; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 14 Tahun 2005; UU No. 25 Tahun 2009 UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 19 Tahun 2005 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 13 Tahun 2015; PP No. 55 Tahun 2007; PP No. 42 Tahun 2008; PP No. 48 Tahun 2008; PP No. 4 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 19 Tahun 2017; PP No. 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP no. 66 Tahun 2010; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; PP No. 2 Tahun 2018; PP No. 49 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; Perpres No. 60 Tahun 2013; Perpres No. 95 Tahun 2018.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Dasar Tujuan Asas Dan Fungsi Penyelenggaraan Pendidikan, Prinsip Penyelenggaraan Pendidikan,Hak Dan Kewajiban, Jalur Jenjang Dan Jenis Pendidikan, Pengelolaan Pendidikan , Kurikulum, Bahasa Pengantar, Pendidikan Dan Tenaga Kependidikan , Penghargaan Perlindungan Dan Organisasi Profesi, Peserta Didik, Prasarana Dan Sarana, Pendirian Perubahan Dan Penutupan Satuan Pendidikan, Penjaminan Mutu, Peran Serta Masyarakat, Kerja Sama Dan Kemitraan, Pengawasan Dan Pengendalian, Pendanaan Pendidikan, Larangan , Ketentuan Administrasi, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Lain- Lain, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2020.
91 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
ABSTRAK:
dalam rangka memenuhi hak semua anak untuk memperoleh pendidikan sejak usia dini maka diperlukan optimalisasi kinerja, efektifitas dan efesiensi kegiatan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) secara holistik dan integral sebagai pendidikan yang sangat mendasar, menentukan pertumbuhan dan perkembangan anak di kemudian hari melalui peningkatan akses dan penyediaan layanan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu;
untuk maksud sebagaimana tersebut pada huruf a, perlu membuat peraturan terkait Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini di Kabupaten Sidenreng Rappang sebagai pedoman dalam pelaksanaannya;
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
297, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606);
4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru danDosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4536);
6. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5603);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1990 tentang Pendidikan Prasekolah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3411);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3412), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3763);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1991 tentang Pendidikan Luar Sekolah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 3461);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1992 tentang Tenaga Kependidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3641), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1992 tentang Tenaga Kependidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3974);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1992 tentang Peran Serta Masyarakat Dalam Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 69,Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 3485);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4863);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105);
20. Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013 tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 146);
21. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 58 Tahun 2009 tentang Standarisasi Pendidikan Anak Usia Dini;
22. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 84 Tahun 2014 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Anak Usia Dini;
23. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini;
24. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyediaan Layanan Pendidikan Anak Usia Dini;
Ruang lingkup dalam peraturan Daerah ini adalah :
a. bentuk penyelenggaraan dan penyelenggaraan;
b. peserta didik;
c. tenaga pendidik dan tenaga kependidikan;
d. kurikulum dan strategi pembelajaran;
e. persyaratan penyelenggaraan;
f. sumber pembiayaan;
g. penamaan dan penomoran;
h. perizinan;
i. perubahan penyelenggaraan paud;
j. evaluasi dan sistem pelaporan;
k. peran serta masyarakat;
l. pengawasan dan pembinaan;
m. sanksi administratif;
n. ketentuan peralihan;
o. ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2020.
17
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pandeglang Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Tahun 2020/Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Wajib Belajar Madrasah Diniyah Takmiliyah
ABSTRAK:
Pendidikan Al-Quran dan Madrasah Diniyah Takmiliyah sebagai bagian dari Pendidikan Diniyah Nonformal dan merupakan sub-sistem dari Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemapuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat, serta bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Psl 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 23 Th 2000; UU No 20 Th 2003; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 55 Th 2007; PP No 47 Th 2008; PP No 48 Th 2008; PP No 17 Th 2010 yg telah diubah dg PP No 66 Th 2010; Permenag No 13 Th 2014.
Peraturan daerah Kabupaten Pandeglang tentang Wajib Belajar Madrasah Diniyah Takmiliyah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2020.
15 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, meningkatkan kualitas manusia Indonesia seutuhnya, dan untuk mewujudkan visi Kota Magelang sebagai Kota Jasa termasuk di dalamnya jasa bidang pendidikan, Pemerintah Kota Magelang mempunyai kewajiban membina dan mengembangkan pendidikan yang bermutu bagi warga masyarakat sehingga terwujud pendidikan yang berkualitas; bahwa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat atas akses dan mutu pendidikan dengan melibatkan sektor formal, nonformal maupun informal, perlu dibuat peraturan mengenai penyelenggaraan pendidikan yang menjalin kemitraan dan keselarasan program pendidikan di satuan pendidikan, keluarga dan masyarakat sebagai tri pusat pendidikan dalam membangun ekosistem pendidikan yang kondusif untuk menumbuhkembangkan karakter dan budaya berprestasi peserta didik; bahwa Perda Kota Magelang No 2 Tahun 2010 tentang Sistem Penyelenggaran Pendidikan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kota Magelang No 11 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Perda Kota Magelang No 2 Tahun 2010 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan, dipandang sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Perda tentang Penyelenggaraan Pendidikan;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 17 Tahun 1950; UU No 20 Tahun 2003; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 19 Tahun 2005; PP No 17 Tahun 2010; Perpres No 87 Tahun 2014; Perda Kota Magelang No 3 Tahun 2016; Perda Kota Magelang No 7 Tahun 2019;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang maksud dan tujuan , prinsip penyelenggaraan pendidikan, wajib belajar, penyelenggaraan pendidikan formal, penyelenggaraan pendidikan nonformal, penyelenggaran pendidikan informal, satuan pendidikan, pendirian, penggabungan dan penghapusan satuan pendidikan, pendidik dantenaga kependidikan, peran serta masyarakat, kurikulum, akreditasi, sarana dan prasarana, standar nasional pendidikan, pengendalian mutu, kerja sama pendidikan, pendanaan pendidikan dan biaya pendidikan, pengawasan, sanksi administratif, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2020.
Peraturan Daerah Kota Magelang No 2 Tahun 2010
49 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 1 Tahun 2020
DUKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KAPUAS HULU TERHADAP PENDIRIAN DAN PENYELENGGARAAN PROGRAM STUDI DI LUAR KAMPUS UTAMA POLITEKNIK NEGERI PONTIANAK DI KABUPATEN KAPUAS HULU
Peraturan Daerah (PERDA) tentang DUKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KAPUAS HULU TERHADAP PENDIRIAN DAN PENYELENGGARAAN PROGRAM STUDI DI LUAR KAMPUS UTAMA POLITEKNIK NEGERI PONTIANAK DI KABUPATEN KAPUAS HULU
ABSTRAK:
Bahwa penyelenggaraan pendidikan tinggi di daerah merupakan salah satu upaya mencerdaskan kehidupan masyarakat dan meningkatkan kualitas manusia agar menjadi manusia beriman, bertaqwa dan berakhlak mulai serta menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur dan beradab berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara republik Indonesia Tahun 1945; bahwa untuk meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia serta menyiapkan tenaga-tenaga profesional dan terampil sesuai kebutuhan dan potensi daerah terhadap pendirian dan penyelenggaraan perguruan tinggi di Kabupaten Kapuas Hulu; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan daerah tentang Dukungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu terhadap Pendirian dan Penyelenggaraan Program studi di Luar Kampus Utama Politeknik Negeri Pontianak di Kabupaten Kapuas Hulu.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.27 Tahun 1959, UU No.20 Tahun 2003, UU No.12 Tahun 2012, UU No.23 Tahun 2014, PP No.48 Tahun 2008, PP No.4 Tahun 2014, Permen Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, No.1 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Pendirian dan Penyelenggaraan; Bentuk Dukungan; Biaya Pendirian dan Penyelenggaraan; Pengelolaan Keuangan; Pengelolaan Aset; Laporan Pertanggungjawaban; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2020.
Penjelasan sebanyak 4 (empat) halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat