BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaSumber Daya Alam
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat No.38 Tahun 2005 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kutai Barat
ABSTRAK:
Dalam rangka mendukung pelaksanaan Otonomi Daerah yang nyata dan bertanggung jawab serta dalam rangka meningkatkan pengelolaan pembinaan dan pengembangan serta pengawasan secara efektif, berdaya guna dan berhasil guna, perlu ditetapkan dasar-dasar untuk mendirikan Perusahaan Daerah guna menunjang pengembangan sarana perekonomian dan pembangunan Daerah. untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan tersedianya air bersih/air minum maka diperlukan peningkatan sarana produksi dan distribusi, untuk itu perlu didirikan Perusahaan Daerah Air Minum. dalam rangka untuk pembinaan pengembangan dan pengawasan agar lebih efektif maka dipandang perlu menambah anggota badan pengawas. Sehingga, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 38 Tahun 2005 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kutai Barat.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.5 Tahun 1962; UU No.47 Tahun 1999 sebagaimaan telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir kali dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU NO.46 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.25 Tahun 2000; PP No.16 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; Perda Kab.Kutai Barat No.38 Tahun 2005; Perda Kab.Kutai Barat No.3 Tahun 2008; Perda Kab.Kutai Barat No.4 Tahun 2008.
Dalam peraturan gubernur ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 38 Tahun 2005 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kutai Barat
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2012.
Yang diubah: UU No.47 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Artha Perwira Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung perekonoroian daerah yang diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, kemandirian, dan menjaga keseimbangan kemajuan ekonomi daerah dan nasional, maka perlu didukung kelembagaan perekonomian yang kokoh dengan membentuk Badan Usaha Milik Daerah;
b. bahwa peran Badan Usaha Milik Daerah di bidang perbankan agar dapat mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatan pelayanan kepada masyarakat, khususnya menyediakan modal usaha bagi usaha mikro, kecil, dan menengah serta sebagai salah satu sumber pendapatan Daerah, maka perlu dilakukan penyehatan, penguatan, dan peningkatan kinerja;
c. bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 ten tang Badan Usaha Milik Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 2 Tahun 2004 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Artha Perwira Kabupaten Purbalingga, maka perlu disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Artha Perwira Kabupaten Purbalingga.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Peme1in.tah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.
Peraturan ini mengatur tentang Perusahaan Umum Daerah yang dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Purbalingga yang bergerak di bidang perbankan terkait : Pendirian, nama, tempat kedudukan, zzas, maksud dan tujuan, fungsi, tugas, usaha, dan jangka waktu, modal, pengurus dan pegawai, susunan organisasi dan tata kerja, satuan pengawas intern, perencanaan, operasional, dan pelaporan, penggunaan laba, pembinaan dan pengawasan, tanggung jawab dan ganti rugi, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2019.
Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 2 Tahun 2004 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Artha Perwira Kabupaten Purbalingga
39 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boalemo No. 4 Tahun 2014
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BOALEMO NOMOR 2 TAHUN 2004 TENTANG PEMBENTUKAN BADAN USAHA MILIK DAERAH KABUPATEN BOALEMO
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2014/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Boalemo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk menyesuaikan Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo No. 2 Tahun 2004 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Bolaemo dengan perkembangan kebutuhan dan pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 50 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 2000; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 50 Tahun 1999; Perda Kabupaten Boalemo No. 2 Tahun 2004.
Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo No. 2 Tahun 2004 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Boalemo.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 5 halaman tanpa lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 4 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD2010/NO.4, TLD No.4, LL Prov Kalbar : 26 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Aneka Usaha Provinsi Kalimantan Barat
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dan sebagai saran pengembangan perekonimina dan pembangunan daerah, salah satu sumbernya melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), PD Aneka Usaha sebagai salah satu BUMD Provinsi Kalimantan Barat sudah tidak sesuai dengan situasi dan kondisi saat ini, sehingga perlu ditata kembali sesua dengan perkembangan dan perekonomian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam rangka menata kembali Perusahaan Daerah Aneka Usaha agar berdayaguna dan berhasilguna, maka Perda No. 2 Tahun 2988 perlu dilakukan penyesuaian, maka perlu memberntuk Perda tentang Perusahaan Daerah Aneka Usaha Provinsi Kalimantan Barat.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 23 Tahun 1956, UU No. 5 Tahun 1962, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 10 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 50 Tahun 2007, PP No. 1 Tahun 2008, Perpres No. 1 Tahun 2007, Perda Kalbar No. 2 Tahun 1988, Perda Kalbar No. 4 Tahun 2008, Perda Kalbar No. 15 Tahun 2008.
-Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Tempat Kedudukan, Tujuan dan Lapangan Usaha, Modal, Organ Perusahaan, Direksi, Badan Pengawasan, Tahun Buku, Anggaran Perusahaan Daerah, dan Laporan Keuangan, Penetapan dan Penggunaan Laba, Organisasi dan Kepegawaian, Penggunaan Anggaran, Tuntutan Ganti Rugi, Pembubaran, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Agustus 2010.
26 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Prabumulih Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Petro Prabu Menjadi Perseroan Terbatas Petro Prabu
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 114 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Petro Prabu menjadi Perseroan Terbatas Petro Prabu.
Dasar hukum peraturan ini : Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 6 Tahun 2001, UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2011; PP No. 54 Tahun 2017.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, perubahan bentuk badan hukum dan nama, bidang usaha, tempat kedudukan, modal dasar, penyertaan modal dan saham, RUPS, direksi, kepegawaian, dewan komisaris, tahun buku, rencana kerja dan anggaran, penetapan dan penggunaan laba bersih, pembubaran dan likuidasi, penggabungan, peleburan dan pengambilalihan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2020.
Mencabut Peraturan Daerah Kota Prabumulih Nomor 2 Tahun 2005 tentang Perusahaan Ilaerah Petro Prabu beserta
perubahannya dan peraturan-peraturan lain yang mengatur Perusahaan Daerah
Semua ketentuan yang berlaku di Iingkungan Perseroan pada saat diberlakukannya Peraturan Daerah ini, sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas dan peraturan perundang-undangan lain dinyatakan tetap berlaku hingga diterbitkan ketentuan yang baru.
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Lampung Nomor 4 Tahun 2022
PENDIRIAN BADAN USAHA MILIK DAERAH PERSEROAN TERBATAS (PT). WISATA LAMPUNG INDAH ( PERSEROAN DAERAH)
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Berita Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendirian Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas (PT). Wisata Lampung Indah ( Perseroan Daerah)
ABSTRAK:
a. bahwa Provinsi t ampung memiliki potensi di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif yang besar untuk dikelola
dan dikembangkan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pendapatan daerah;
b. bahwa Badan Usaha Milik Daerah dapat berperan strategis dalam pembangun€rn ekonomi bidang pariwisata dan
ekonomi kreatif yang dapat memberikan multiplier effect bagi perekonomian masyarakat;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 331 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor I Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah, dan Pasal 4 ayat {21 Peraturan Pemerintah Nomor
54 Tahun 2Ol7 tentang Badan Usaha Milik Daerah, bahwa Pendirian Badan Usaha Milik Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pendirian Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas (P/t). Wisata Lampung Indah
(Perseroan Daerah);
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No 14 Tahun 1964, UU No 17 Tahun 2003, UU No 1 Tahun 2004, UU No 25 Tahun 2007, UU No 40 Tahun 2007, UU No 10 Tahun 2009, UU No 12 Tahun 2011, UU No 23 Tahun 2014, UU No 24 Tahun 2019, PP No 1 Tahun 2008, PP No 50 Tahun 2011, PP No 27 Tahun 2014, PP No 7 Tahun 2016, PP No 54 Tahun 2017, PP No 12 Tahun 2019, Perpres No 16 Tahun 2018, PerMendagri No 52 Tahun 2012, PerMendagri No 80 Tahun 2015, PerMendagri No 37 Tahun 2018, PerMendagri No 118 Tahun 2018, PerMendagri No 77 Tahun 2020, Perda Provinsi Lampung No 13 Tahun 2019
Peraturan daerah Tentang Pendirian Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas (PT). Wisata Lampung Indah (Perseroan Daerah)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2022.
Halaman : 9
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD No.4/2018, No Reg Perda 4/2018, TLD No.37
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Tegal Pada Perushaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar
ABSTRAK:
Bahwa penyertaan modal daerah merupakan salah satu upaya untuk mendukung pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta Pendapatan Asli Daerah. Bahwa penyertaan modal daerah diperuntukan untuk memperkuat struktur permodalan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 333 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, penyertaan modal daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum yang mengatur Peraturan Daerah ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Yogyakarta. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 16 dan Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Kota-Kota Besar dan Kota-Kota Kecil di Jawa. Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan-peraturan Perundang-undangan. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal dan Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007 tentang Perubahan Batas Wilayah Kota Tegal dengan Kabupaten Brebes Provinsi Jawa Tengah di Muara Sungai Kaligangsa. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988 tentang Perubahan Batas dan Luas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal dan Memberlakukan Semua Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Serta Keputusan Wali Kotamadya Kepala Daerah Tingkat II Tegal. Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 16 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Ketentuan Umum, Asas-Asas Penyertaan Modal, Maksud Dan Tujuan, Pelaksanaan, Bentuk Dan Sumber Dana, Modal Dasar, Besaran, Hak Dan Kewajiban, Deviden, Pembinaan, Pengawasan, Pengendalian Dan Pertanggungjawaban, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2017.
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2019/No.4, TLD No. 89
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kepulauan Yapen
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 41 ayat (5) UU No. 1 Tahun 2004 menyatakan penyertaan modal pemerintah daerah kepada perusahaan negara/daerah/swasta ditetapkan dengan peraturan daerah
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 40 Tahun 2008; PP No. 54 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Kab. Yapen No. 6 Tahun 2011
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang penyertaan modal pemerintah daerah kepada PDAM Kab. Kepulauan Yapen dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang maksud dan tujuan, jumlah penyertaan modal, fasilitasi dan koordinasi, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian, serta bagian laba.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2019.
Penjelasan: 2 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi No. 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Melawi
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (4) UU No. 1 Tahun 2014 tentang Perbendaharaan Negara perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Melawi
UUD 1945 Psl 18 (6), UU No. 34 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 58 Tahun 2005
Ketentuan Umum yaitu pengertian: Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Penyertaan Modal Daerah, Bagian Keuntungan, Keuntungan Bersih, Kas Umum Daerah, Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Melawi, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; Bentuk dan Nilai Penyertaan Modal; Pengawasan; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
5
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Peseroan Terbatas (PT) Palangka Nusantara
ABSTRAK:
A. Bahwa Perseroan Terbatas (Pt) Palangka Nusantara Yang Didirikan Berdasarkan Akte Riduwan Suselo, Notaris Di Jakarta Nomor 252 Tanggal 19 Pebruari 1974 Yang Berusaha Di Bidang Kehutanan Khususnya Hak Pengusahaan Hutan (Hph) Merupakan Perusahaan Milik Daerah Yang Mempunyai Fungsi Sebagai Salah Satu Pilar Pembangunan Daerah Dan Sumber Pendapatan Daerah Kalimantan Tengah;
B. Bahwa Berhubungan Ijin Hph Telah Berakhir Dan Tidak Dapat Diperpanjang Lagi, Dipandang Perlu Merubah Bidang Usaha Pt Palangka Nusantara Ke Sektor Sektor Lain Yang Potensial
UU No.1 Tahun 1995; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004.
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II TUJUAN;
BAB III TATA CARA PENYERTAAN MODAL;
BAB IV JENIS DAN NILAI MODAL SAHAM PARA PIHAK;
BAB V BIDANG USAHA;
BAB VI HAK DAN KEWAJIBAN;
BAB VII HASIL USAHA;
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2005.
7 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat