PENDIRIAN BADAN USAHA MILIK DAERAH PERSEROAN TERBATAS (PT). WISATA LAMPUNG INDAH ( PERSEROAN DAERAH)
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Berita Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendirian Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas (PT). Wisata Lampung Indah ( Perseroan Daerah)
ABSTRAK: |
- a. bahwa Provinsi t ampung memiliki potensi di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif yang besar untuk dikelola
dan dikembangkan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pendapatan daerah;
b. bahwa Badan Usaha Milik Daerah dapat berperan strategis dalam pembangun€rn ekonomi bidang pariwisata dan
ekonomi kreatif yang dapat memberikan multiplier effect bagi perekonomian masyarakat;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 331 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor I Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah, dan Pasal 4 ayat {21 Peraturan Pemerintah Nomor
54 Tahun 2Ol7 tentang Badan Usaha Milik Daerah, bahwa Pendirian Badan Usaha Milik Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pendirian Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas (P/t). Wisata Lampung Indah
(Perseroan Daerah);
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No 14 Tahun 1964, UU No 17 Tahun 2003, UU No 1 Tahun 2004, UU No 25 Tahun 2007, UU No 40 Tahun 2007, UU No 10 Tahun 2009, UU No 12 Tahun 2011, UU No 23 Tahun 2014, UU No 24 Tahun 2019, PP No 1 Tahun 2008, PP No 50 Tahun 2011, PP No 27 Tahun 2014, PP No 7 Tahun 2016, PP No 54 Tahun 2017, PP No 12 Tahun 2019, Perpres No 16 Tahun 2018, PerMendagri No 52 Tahun 2012, PerMendagri No 80 Tahun 2015, PerMendagri No 37 Tahun 2018, PerMendagri No 118 Tahun 2018, PerMendagri No 77 Tahun 2020, Perda Provinsi Lampung No 13 Tahun 2019
- Peraturan daerah Tentang Pendirian Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas (PT). Wisata Lampung Indah (Perseroan Daerah)
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2022.
- Halaman : 9
|