PIAGAM AUDIT INTERNAL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TELUK WONDAMA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BERITA DAERAH KAB. TELUK WONDAMA TAHUN 2016 NOMOR 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PIAGAM AUDIT INTERNAL
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TELUK WONDAMA
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1), (2), dan (3) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Bupati wajib melakukan pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan untuk memberikan keyakinan yang memadai bagi tercapainya efektifitas dan efisiensi pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintahan daerah, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset daerah dan ketaatan terhadap keputusan perundang-undangan;
b. bahwa untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi sebagaimana dimaksud pada huruf a, yang di dalamnya termasuk pengelolaan manajemen risiko dan tata kelola Aparat Pengawas Internal Pemerintah maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati Teluk Wondama tentang Piagam Audit Internal (Internal Audit Charter).
UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 26 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 60 Tahun 2008; Permendagri No. 1 Tahun 2014; dan Perda No. 07 Tahun 2012.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Piagam Audit Intern; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2016.
-
-
13 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo No. 9 Tahun 2009
PERDA Kab. Kulon Progo No. 10 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo No. 5 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Organisasi Perangkat Desa di Kabupaten Konawe Utara
ABSTRAK:
a. bahwa untuk Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Kepala Desa perlu dibantu oleh Perangkat Desa yang dapat menyelenggarakan seluruh urusan Pemerintahan yang dilaksanakan Pemerintahan Desa;
b. bahwa berdasarkan pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pengendalian organisasi perangkat desa diatur dalam Peraturan Daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah;
c. bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dalam pasal 70, pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa diatur dalam Peraturan Menteri;
d. bahwa sampai saat ini Peraturan Menteri dimaksud pada huruf c belum ada, sementara untuk menyelenggarakan urusan Pemerintahan di Desa perlu ada pedoman bagi Kepala Desa dalam menysuun dan mengendalikan organisasi perangkat Desa;
e. bahwa sehubungan dengan maksud huruf a, b, c dan d tersebut diatas maka perlu membentuk Peraturan Bupati Kabupaten Konawe Utara.
1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150) ;
2. Undang-undang Nomor 1 Tahun
2004 tentang Perbendaharaan negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
3. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4689);
5. Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558 );
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Pembentukan Organisasi Perangkat daerah
BAB III Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Perangkat Daerah
BAB IV Sekretariat Badan Permusyawaratan Desa
BAB V Pembinaan dan Pengendalian
BAB VI Ketentuan Lain-Lain
BAB VII Ketentuan Peralihan
BAB VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2015.
14 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 9 Tahun 2019
TATA - CARA - PEMBINAAN PENGAWASAN - ,MONITORING - ,EVALUASI - DAN - PELAPORAN PELAKSNAAN RENCANA PEMBANGUNAN - INDUSTRI PROVINSI
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 9, BD.2019/NO.9
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Pembinaan Pengawasan, Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan Pelaksanaan Rencana Pembangunan Industri Provinsi
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 9 peraturan daerah nomor 18 Tahun 2017 tentang rencana pembangunanan industri Provinsi Sumatera selatan tahun 2017 - 2037,perlu menetapkan perturan gubenur tentang tata cara pembinaan,pengawasan,monitoring ,evaluasi,dan pelaporan pelakasanaan rencana pembangunan industri provinsi
Dasar Hukum dalam peraturan ini antara lain :Pasal 18 ayat (6);UU No 25 Tahun 1959; UU No 25 Tahun 2004;UU No 3 Tahun 2014;UU No 23 Tahun 2014 sebagaiaman telah beberapa kali diubah ,terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 14 Tahun 2015;PP No 41 Tahun 2015;PP No 107 Tahun 2015;PP No 2 Tahun 2017;PP No 29 Tahun 2018;PP No 2 Tahun 2018;Peraturan menteri penindustrian No 110/MIND/PER/12/2015;Permendagri No 113 Tahun 2018;Perda No 17 Tahun 2007;Perda No 18 Tahun 2017;
materi pokok dalam peraturan ini adalah:Tata cara pembinaan pengawasan monitoring evaluasi , dan pelaporan ,ketentuan lain - lain,ketentuan peralihan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2019.
8 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Bolango Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengawasan Inspektorat Kabupaten Bone Bolango
ABSTRAK:
Peraturan Bupati ini dibentuk dalam rangka mengatur penyelenggaraan pengawasan pemerintahan yang efektif, efisien dan akuntabel guna mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, serta untuk meningkatkan kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 38 Tahun 2000 ; UU No. 6 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003 ; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004 ; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005 ; PP No. 6 Tahun 2008; PP No. 60 Tahun 2008; PP No. 12 Tahun 2017 ; Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 67 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 8 Tahun 2017 ; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011; Permendagri No. 23 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009; Permendagri No. 25 Tahun 2007 ; Permendagri No.110 Tahun 2017.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Pengawasan Inspektorat Kabupaten Bone Bolango, termasuk didalamnya mengatur tentang tahapan dalam pelaksanaan pengawasan Inspektoran Kabupaten Bone Bolango, yaitu: persiapan pemeriksaan, pelaksanaan pemeriksaan, pelaporan hasil pemeriksaan sebagaimana tercantum dalam lampiran peraturan bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2018.
Peraturan Bupati ini terdiri dari 21 halaman dengan lampiran.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak No. 9 Tahun 2015
PERWALI Kota Pontianak No. 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Walikota Nomor 9 Tahun 2015 tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Pemerintah Kota Pontianak Tahun 2015-2019
PERWALI Kota Pontianak No. 32 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Pemerintah Kota Pontianak Tahun 2015-2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Pemerintah Kota Pontianak Tahun 2015-2019
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/9/M.PAN/5/2007 tentang Pedoman Umum Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Instansi Pemerintah, perlu menetapkan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Pemerintah Kota Pontianak.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 8 Tahun 2006, PP No. 39 Tahun 2006, PP No. 3 Tahun 2007, PP No. 41 Tahun 2007, Permendagri No. 1 Tahun 2014, Perda No. 10 Tahun 2008, Perda No. 6 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Tujuan Dan Ruang Lingkup, Pengintegrasian Indikator Kinerja Utama Ke Dalam Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah, Pembinaan Dan Koordinasi, Ketentuan Pelaporan, dan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2015.
9 halaman, 94 halaman lampiran
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang KEBIJAKAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI TENGAH
ABSTRAK:
bahwa sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2013 tentang Kebijakan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2014 serta dalam rangka mendukung tugas dan fungsi Inspektorat Provinsi Sulawesi Tengah agar berjalan secara efektif dan efisien sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perlu dilakukan pengawasan secara fungsional oleh Inspektorat Provinsi Sulawesi Tengah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Kebijakan Pembinaan dan Pengawasan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah;
Undang – Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2013;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang kegiatan pengawasan atas penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang dilakukan oleh Inspektorat dalam rangka :
a. peningkatan kinerja PD/Unit kerja lingkup Pemerintah Daerah;
b. pelaksanaan urusan pemerintahan di Daerah; dan
c. percepatan menuju good governance, clean goverment, dan pelayanan publik pada Pemerintah Daerah dan kegiatan
penunjang pembinaan dan pengawasan lainnya.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2018.
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung No. 9 Tahun 2017
Pajak dan Retribusi Daerah; Sistem Pengendalian Intern
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, Berita Daerah Kab. Tulungagung Th 2017 No 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata cara penghapusan piutang pajak daerah yang sudah kedaluarsa
ABSTRAK:
-bahwa dalam rangka penyesuaian nomenklatur Perangkat Daerah berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 20 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tulungagung serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 108 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 17 Tahun 2016, maka perlu –menyusun kembali Peraturan Bupati ten tang tata cara penghapusan piutang Pajak Daerah yang sudah kedaluwarsa;
-Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 20 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tulungagung;
-Peraturan Bupati ini mengatur tentang tata cara penghapusan piutang pajak daerah yang sudah kadaluwarsa. Peraturan ini memuat hal-hal berikut ini, diantaranya ketentuan umum, ruang lingkup penghapusan, penatausahaan, kewenangan, dan tata cara penghapusan. Ruang lingkup penghapusan Piutang Pajak adalah semua jenis pajak yang menjadi kewenangan Daerah, meliputi kewajiban pokok pajak, bunga dan/ atau denda administrasi yang tertunggak sampai dengan tanggal terakhir perhitungan pembebanan hutang dan telah tercantum dalam STPD, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SPPTPPB P2, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pengurangan dan/ atau Penghapusan Sanksi Administrasi. Hak untuk melakukan penagihan pajak dinyatakan kadaluwarsa jika telah melampaui 5 (lima) tahun sejak terutangnya pajak, kecuali apabila Wajib Pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan daerah. Piutang pajak yang tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi akan tetapi belum kadaluawarsa, terlebih dahulu dimasukkan ke dalam buku Daftar Cadangan Penghapusan Piutang Pajak dan tidak dilakukan lagi tindakan penagihan pajak. Pada setiap akhir tahun Pajak, Kepala Bidang Pembukuan dan Penagihan pada Badan menyampaikan Daftar Usulan Penghapusan Piutang Pajak Daerah dan Daftar Cadangan Penghapusan Piutang Pajak Daerah kepada Kepala Badan. Selanjutnya Kepala Badan melakukan penelitian terhadap Wajib Pajak yang terdapat dalam Daftar U sulan Penghapusan Pajak Daerah dan Daftar Cadangan Penghapusan Piutang Pajak Daerah. Setelah menerima hasil penelitian Tim dalam bentuk Laporan, Kepala Badan mengajukan permohonan penghapusan Piutang Pajak kepada Bupati dengan melampirkan Daftar Usulan Penghapusan Piutang Pajak Daerah. Kepala Badan menyampaikan salinan Keputusan Bupati kepada Kepala BPKAD untuk kemudian diadministrasikan dan dihapuskan piutang pajak dari daftar piutang pajak oleh kepalak BPKAD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2016.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Melawi Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Nilai Perolehan Air Yang Digunakan Sebagai Dasar Perhitungan Pajak Air Tanah
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 4 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Melawi Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah, nilai perolehan air sebagai dasar pengenaan pajak ditetapkan oleh Bupati;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 5 Tahun 1990, UU No.23 Tahun 1997, UU No.34 Tahun 2003, UU No.7 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2009, Uu No.23 Tahun 2014, PP No.121 Tahun 2015, PP No.27 Tahun 2012, PP No.82 Tahun 2001, PP No.43 Tahun 2008, Perda No.8 Tahun 2011;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Objek Pajak; Penetapan Nilai Perolehan Air;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2018.
Pada saat peraturan ini berlaku, Peraturan Bupati melawi Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penetapan Nilai Perolehan Air yang digunakan sebagai dasar perhitungan pajak air tanah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Peraturan Bupati ini memiliki 6 halaman;
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 9 Tahun 2011
SISTEM OPERASIONAL DAN PROSEDUR PEMUNGUTAN PAJAK BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN KABUPATEN KUANTAN SINGINGI
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BERITA DAERAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI TAHUN 2011 NOMOR 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Operasional dan Prosedur Pemungutan Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kabupaten Kuantan Singingi
ABSTRAK:
bahwa sebagai pelaksanaan peraturan daerah kabupaten kuantan singingi nomor 11 tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Perlu Disusun Sistem Dan Prosedur Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4287); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578; Peraturan Menteri DaIam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri DaIam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri DaIam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri DaIam Negeri Nomor 55 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penatausahaan Dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Serta Penyampainannya; Peraturab Bersama Menteri Keuangan Dan Menteri Dalam Negeri Nomor 186/Pmk.07/2010, Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Tapan Persiapan Pengalihan Bea Perolehan Ha Atas Tanah Dan Bangunan Sebagai Pajak Daerah.Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Nomor 11 Thun 2011 Tentang Bea Peroleh Hak Atas Tanah Dan Bangunan .
Dalam peraturan ini diatur tentang sistem operasional dan prosedur pemungutan pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan Kabupaten Kuantan Singingi. Mencakup seluruh rangkaina proses yang harus dilakukan dalam pendataan, pendaftaran, pemungutan penagihan, penyetoran, pembukuan dan pemeriksaan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2011.
36
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat