Dalam peraturan ini diatur tentang sistem operasional dan prosedur pemungutan pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan Kabupaten Kuantan Singingi. Mencakup seluruh rangkaina proses yang harus dilakukan dalam pendataan, pendaftaran, pemungutan penagihan, penyetoran, pembukuan dan pemeriksaan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat