Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Mekanisme Penyelesaian Tunggakan Kredit Usaha Kecil Pedesaan Gerbang Dayaku Tahun 2001-2002
ABSTRAK:
Pemberian kredit usaha kecil pedesaan dalam rangka untuk membantu usaha masyarakat dalam memperoleh pendapatan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, perlu pemberian kredit usaha kecil pedesaan; dalam pemberian kredit usaha kecil pedesaan mengalami tunggakan yang signifikan oleh karena itu perlu langkah-langkah kebijakan dalam penyelesaiannya; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Mekanisme Penyelesaian Tunggakan Kredit Usaha Kecil Pedesaan Gerbang Dayaku Tahun 2001 - 2002.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959l UU No.17 Tahun 2003; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.1 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; PP No.8 Tahun 2002; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.71 Tahun 2010; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.59 Tahun 2007; Permendagri No.37 Tahun 2001; Perda No.11 Tahun 2008; Perda No.16 Tahun 2010.
Maksud Mekanisme Penyelesaian Tunggakan Kredit Usaha Kecil Pedesaan Gerbang Dayaku Tahun 2001-2002 adalah untuk mengetahui dengan pasti kondisi perkembangan pelaksanaan Kredit Usaha Kecil Pedesaan Tahun 2001-2002; Maksud Mekanisme Penyelesaian Tunggakan Kredit Usaha Kecil Pedesaan Gerbang Dayaku Tahun 2001-2002 adalah untuk mengetahui dengan pasti kondisi perkembangan pelaksanaan Kredit Usaha Kecil Pedesaan Tahun 2001-2002; Penyelesaian Tunggakan Kredit Usaha Kecil Pedesaan Gerbang Dayaku Tahun 2001-2002 adalah sebagai berikut : a. melakukan rapat koordinasi dengan instansi terkait; b. membentuk tim terpadu antara Kabupaten, Kecamatan, Desa dan Kelurahan; c. menyampaikan daftar debitur oleh Bankaltim Cabang Tenggarong ke Kecamatan dan Desa/Kelurahan dengan difasilitasi oleh Bagian Administrasi Perekonomian untuk dilakukan inventarisasi; d. hasil inventarisasi diserahkan oleh Desa/Kelurahan ke Kecamatan dan diteruskan ke Bagian Administrasi Perekonomian; e. bagian administrasi perekonomian melakukan kompilasi/menyortir hasil inventarisasi yang telah diterima untuk mendapatkan nama-nama debitur yang
masih bisa ditagih dan debitur yang tidak ditagih; f. penyerahan rekapitulasi nama-nama debitur yang bisa ditagih dan yang tidak bisa ditagih ke Bupati Kutai Kartanegara untuk pengambilan kebijakan lebih lanjut; g. menyusun kebijakan tentang penghapusan terhadap tunggakan kredit yang tidak bisa ditagih; dan h. Penyesuaian nilai piutang pada Neraca Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara. Waktu Penyelesaian Tunggakan Kredit usaha Kecil Pedesaan Gerbang Dayaku Tahun 2001-2002 paling lama akhir Tahun 2012.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2013.
Peraturan yang Diubah: UU No.32 Tahun 2004; Permendagri No.13 Tahun 2006
5 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonogiri Nomor 39 Tahun 2019
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPerbankan, Lembaga Keuangan
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 17 Tahun 2017 lenlang Tata Cara Penjaringan dan Penyaringan Calon Direksi Perusahaan Daerah Bank Perkredilan Rakyat Giri Sukadana Kabupalen Wounogiri
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Seleksi Calon Anggota Dewan Pengawas dan Calon Anggota Direksi pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Giri Sukadana Kabupaten Wonogiri
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa dalam rangka mewujudkan tata kelola Perusahaan Daerah yang baik, maka perjudkan tata kelola Perusahaan diatur tata cara seleksi Calon Anggota Dewan Pengawas dan Calon Anggota Direktur pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Giri Sukadana Kabupaten Wonogiri,
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Seleksi Calon Anggota Dewan Pengawas dan Calon Anggota Direksi Pada PerusaIaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Giri Sukadana Kabupaten Wonogiri,
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah (Berta Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42),
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir derigan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Nggara Republik Indonesia Nomor 5679),
3. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6173):
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1984 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah,
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas Atau Anggota komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 700),
6. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Wonogiri Nomor 16 Tahun 1996 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Giri Sukadana Kabupaten Daerah Tingkat II Wonogiri (Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri: Tahun 1997 Nomor 11) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 6 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Wonogiri Nomor 16 Tahun 1996 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Giri Sukadana Kabupaten Daerah Tingkat II Wonogiri (Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2008 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 83),
Materi Pokok Perbup ini adalah: (l) Maksud seleksi adalah melaksanakan proses kegiatan Penjaringan dan UKK Calon Anggola Dewan Pengawas dan Calon Anggota Direksi. 2) Tujuan seleksi adalah menddpatkan Calon Anggota Dewan Pengawas dan Calon Anggota Direksi untuk diusulkan kepada Bupati.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2019.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku maka Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 17 Tahun 2017 lenlang Tata Cara Penjaringan dan Penyaringan Calon Direksi Perusahaan Daerah Bank Perkredilan Rakyat Giri Sukadana Kabupalen Wounogiri (Berita Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2017 Nomor 18) dicabut dan dinyalakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, BD Tahun 2009/No.39
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat "Blora"
ABSTRAK:
bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat “Blora” (Lembaran Daerah Kabupaten Blora Tahun 2007 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Blora Nomor 6), maka perlu ditetapkan ketentuan pelaksanaannya; bahwa untuk maksud tersebut huruf a di atas, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat “Blora”;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nomor 38 Tahun 1988; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 6 Tahun 2007;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Modal Dasar dan Modal Disetor
Bab III Organisasi
Bab IV Dewan Pengawas
Bab V Direksi
Bab VI Satuan Pengawas Internal
Bab VII Seksi Pemasaran
Bab VIII Seksi Pelayanan
Bab IX Rapat Pengurus
Bab X Rencana Kerja dan Rencana Anggaran
Bab XI Usaha
Bab XII Laporan
Bab XIII Aktiva Tetap dan Inventaris
Bab XIV Pembagian Laba
Bab XV Kerjasama
Bab XV Logo dan Stempel
Bab XVI Pembinaan dan Pengawasan
Bab XVII Ketentuan Lain-lain
Bab XVIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2008.
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, Berita Daerah Kabupaten Lingga Tahun 2017 Nomor 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENEMPATAN UANG DAERAH PADA BANK UMUM PEMERINTAH DALAM BENTUK DEPOSITO BERJANGKA
ABSTRAK:
dalam rangka manajemen kas, Pemerintah Daerah dapat mendepositokan dan/atau melakukan investasi jangka pendek uang milik daerah yang sementara belum digunakan sepanjang tidak mengganggu likuiditas keuangan daerah, tugas daerah, dan kualitas pelayanan publik
UU No. 25 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 31 Tahun 2003; UU no. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2007; PP No. 39 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006
peraturan ini menjelaskan ketentuan mengenai kedudukan Bendahara Umum Daerah, Uang Daerah dan Rekening Milik Bendahara Umum Daerah, mekanisme penempatan Uang Daerah dalam Bentuk Deposito
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Mei 2017.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1996 Tentang Ketentuan Dan Tata Cara Pencabutan Izin Usaha, Pembubaran Dan Likuidasi Bank
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 1997.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 40 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 40, BD Kabupaten Rembang Tahun 2020 No. 40
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pinjaman Lunak Bagi Pelaku Usaha Pangan Melalui Penugasan Kepada PT BPR Bank Rembang (Perseroda)
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penanganan dampak ekonomi corona
virus disease 2019 (Covid-19), perlu menjaga ketersedian
bahan pangan ditingkat pelaku usaha pangan,
bahwa dalam rangka memberikan dukungan pelaku
usaha pangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a
dilakukan pemberian pinjaman lunak,
bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 54
Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah,
Pemerintah Daerah dapat memberikan Penugasan kepada
Badan Usaha Milik Daerah yang didukung dengan
pendanaan yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala
Daerah:
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 10 Tahun 1998; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun
2016; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun
2019; Peraturan Bupati Rembang Nomor 28 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Ruang Lingkup Peraturan Bupati ini meliputi :
MPA Up
penugasan,
jangka waktu,
dukungan pemerintah daerah,
keadaan kahar (force majeure),
pelaporan, dan
pembinaan, pengendalian dan pengawasan,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2020.
7 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Panjang Nomor 40 Tahun 2019
Pengelolaan Keuangan Negara/DaerahPerbankan, Lembaga Keuangan
Status Peraturan
Mengubah :
PERWALI Kota Padang Panjang No. 39 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Padang Panjang Tahun Anggaran 2019
Perubahan Keempat atas Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 39 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Padang Panjang Tahun Anggaran 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 40, Berita Daerah Kota Padang Panjang Tahun 2019 Nomor 40
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 39 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Padang Panjang Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus (DAK) pada bidang Perumahan dan Pemukiman Sub Bidang Rumah Swadaya, Penyesuaian terhadap Pengelolaan Dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa, serta adanya usulan pergeseran anggaran dari Perangkat Daerah serta untuk memenuhi maksud dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, perlu merubah Keempat atas Lampiran Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 39 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Padang Panjang Tahun Anggaran 2019;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 129 Tahun 2018, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 141 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018, Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 121/PMK.07/2018, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 02/PRT/M/2019, Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 8 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 9 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 5 Tahun 2018, Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 39 Tahun 2018,
Merubah atas Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, dan Lampiran IV Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 39 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Padang Panjang Tahun Anggaran 2019
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2019.
Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 39 Tahun 2018
Peraturan Pemerintah (PP) NO. 40, LN. 1968/ No 77 , TLN No 2877, LL Bphn : 2 HLM
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pelepasan Aktivitas Komersiil Dari Cabang-Cabang Bank Indonesia Di Wilayah Irian Barat
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 1968.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat