Maksud Mekanisme Penyelesaian Tunggakan Kredit Usaha Kecil Pedesaan Gerbang Dayaku Tahun 2001-2002 adalah untuk mengetahui dengan pasti kondisi perkembangan pelaksanaan Kredit Usaha Kecil Pedesaan Tahun 2001-2002; Maksud Mekanisme Penyelesaian Tunggakan Kredit Usaha Kecil Pedesaan Gerbang Dayaku Tahun 2001-2002 adalah untuk mengetahui dengan pasti kondisi perkembangan pelaksanaan Kredit Usaha Kecil Pedesaan Tahun 2001-2002; Penyelesaian Tunggakan Kredit Usaha Kecil Pedesaan Gerbang Dayaku Tahun 2001-2002 adalah sebagai berikut : a. melakukan rapat koordinasi dengan instansi terkait; b. membentuk tim terpadu antara Kabupaten, Kecamatan, Desa dan Kelurahan; c. menyampaikan daftar debitur oleh Bankaltim Cabang Tenggarong ke Kecamatan dan Desa/Kelurahan dengan difasilitasi oleh Bagian Administrasi Perekonomian untuk dilakukan inventarisasi; d. hasil inventarisasi diserahkan oleh Desa/Kelurahan ke Kecamatan dan diteruskan ke Bagian Administrasi Perekonomian; e. bagian administrasi perekonomian melakukan kompilasi/menyortir hasil inventarisasi yang telah diterima untuk mendapatkan nama-nama debitur yang masih bisa ditagih dan debitur yang tidak ditagih; f. penyerahan rekapitulasi nama-nama debitur yang bisa ditagih dan yang tidak bisa ditagih ke Bupati Kutai Kartanegara untuk pengambilan kebijakan lebih lanjut; g. menyusun kebijakan tentang penghapusan terhadap tunggakan kredit yang tidak bisa ditagih; dan h. Penyesuaian nilai piutang pada Neraca Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara. Waktu Penyelesaian Tunggakan Kredit usaha Kecil Pedesaan Gerbang Dayaku Tahun 2001-2002 paling lama akhir Tahun 2012.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat