Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lingga Nomor 39 Tahun 2017

PENEMPATAN UANG DAERAH PADA BANK UMUM PEMERINTAH DALAM BENTUK DEPOSITO BERJANGKA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

peraturan ini menjelaskan ketentuan mengenai kedudukan Bendahara Umum Daerah, Uang Daerah dan Rekening Milik Bendahara Umum Daerah, mekanisme penempatan Uang Daerah dalam Bentuk Deposito

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lingga Nomor 39 Tahun 2017 tentang PENEMPATAN UANG DAERAH PADA BANK UMUM PEMERINTAH DALAM BENTUK DEPOSITO BERJANGKA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lingga
Nomor
39
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Daik
Tanggal Penetapan
10 Mei 2017
Tanggal Pengundangan
10 Mei 2017
Tanggal Berlaku
10 Mei 2017
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Lingga Tahun 2017 Nomor 10
Subjek
PERBANKAN, LEMBAGA KEUANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lingga
Bidang
Halaman ini telah diakses 196 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan