Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang
Retribusi Daerah, Retribusi Pelayanan
Administrasi Kependudukan merupakan salah satu
jenis Retribusi Daerah yang menjadi Kewenangan
Daerah Kabupaten;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, maka perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan
Administrasi Kependudukan.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009; Peraturan Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 3 tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 53 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2009;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang
Retribusi Pelayanan Administrasi Kependudukan
yang meliputi
Nama, Obyek Dan Subyek Retribusi,
Penggolongan Retribusi,
Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa,
Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur
Dan Besarnya Tarif,
Struktur Dan Besarnya Tarif,
Masa Retribusi,
Wilayah Pemungutan,
Tata Cara Pemungutan,
Tata Cara Pembayaran,
Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi,
Ketentuan Penyidikan,
Ketentuan Pidana,
Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2009.
24 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2009
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengendalian Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Daerah Kota
Semarang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengendalian Lingkungan
Hidup maka perlu ditindaklanjuti dengan Peraturan Walikota
sebagai petunjuk pelaksanaan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a,
maka perlu diterbitkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk
Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pengendalian Lingkungan Hidup.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990,Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997,Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007,Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976,Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991,Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992,Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 ,Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1999,Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999,Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999,Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999,Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2001,Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 ,Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 1994,Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2002, Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2002,Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 20 Tahun 2003,Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2004,Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2007 danPeraturan Daerah Kota Semarang Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, tujuan, sasaran dan ruang lingkup, mekanisme kegiatan pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, jenis dan usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan UKL-UPL atas SPPL, tata cara pembuatan dokumen kajian dampak lingkungan,insentif atau penghargaan dan disinsentif, verifikasi, tata cara pembentukan lembaga penyedia jasa pelayanan penyelesaian sengketa lingkungan hidup dan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2009.
67 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantaeng No. 5 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Kecamatan Pemerintah Kabupaten Bantaeng
ABSTRAK:
Dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, dipandang perlu membuat pengaturan mengenai Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan Pemerintah Kabupaten Bantaeng.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822)
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelengaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme,
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008
6. Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002
7. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
8. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa
9. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
11. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah
12. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan
MENGATUR TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KECAMATAN PEMERINTAH KABUPATEN BANTAENG
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2009.
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buleleng No. 5 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Buleleng Nomor 2 Tahun 1999 Tentang Retribusi Pasar
ABSTRAK:
a. bahwa tarif retribusi dan sewa pemakaian kekayaan daerah yang dimiliki oleh pemerintah daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 7 Tahun 2001, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan perekonomian dewasa ini;
b. bahwa sesuai dengan Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah ditentukan bahwa tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 5 (lima) tahun sekali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 7 Tahun 2001 tentang Retribusi dan Sewa Pemakaian Kekayaan Daerah.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001.
1. Ketentuan dalam Pasal 1 angka 2, angka 3, angka 8 diubah; 2. Ketentuan Pasal 4 diubah; 3. Diantara BAB IV dan BAB V disisipkan 1 (satu) BAB yaitu BAB IV A, kemudian diantara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 2 (dua) Pasal yaitu Pasal 6A dan Pasal 6B yang merupakan bagian dari BAB IV A; 4. Ketentuan ayat (6) dalam Pasal 9 diubah; 5. Pasal 16 ditambah 2 (dua) ayat; 6. Ketentuan BAB XX dihapus; 7. Diantara BAB XXI dan BAB XXII disisipkan satu bab, yakni BAB XXI A.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 5 Tahun 2009
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat Ii Magelang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Tidar Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Tidar Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Rumah Sakit Umum Daerah Tidar Kota Magelang diberlakukan sebagai Badan Layanan Umum Daerah yang bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, maka Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Tidar Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang perlu dicabut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Magelang tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Tidar Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang ;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 5 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pencabutan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang Nomor 5 Tahun 1999.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2009.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang Nomor 5 Tahun 1999 dicabut.
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI IZIN PENYELENGGARAAN SARANA PELAYANAN
KESEHATAN SWASTA DI BIDANG MEDIK
ABSTRAK:
a. bahwa peran serta pihak swasta dalam penyelenggaraan
upaya pelayanan kesehatan masyarakat secara merata,
terjangkau, dan dapat diterima oleh masyarakat semakin
meningkat;
b. bahwa peningkatan dan pengembangan penyelenggaraan
sarana pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh swasta
tersebut, perlu diatur, diawasi, dan dibina untuk melindungi
masyarakat agar upaya pelayanan kesehatan tersebut
bermanfaat bagi masyarakat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan b, perlu ditetapkan Peraturan Daerah
tentang Retribusi lzin Penyelenggaraan Sarana Pelayanan
Kesehatan Swasta Di Bidang Medik.
1. Undang-undang Darurat Nomor 04 Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-kabupaten
dalam lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Selatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor
55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1091) Jo. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1821);
2. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia 3495);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4389);
6. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik
Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4431);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
lndonesia Tahun 2004 Nomor 116 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang
Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1996 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 3637);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4139);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, tambahan lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
13. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 920/Menkes/Per/XII/1986 tentang Perizinan bagi Penyelenggaraan
Pelayanan Kesehatan Swasta di Bidang Medis;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Utara Nomor 09
Tahun 2003 tentang Organisasi Perangkat Daerah
Kabupaten Lampung Utara (Lembaran Daerah Kabupaten
Lampung Utara Tahun 2003 Nomor 21, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Utara Nomor 08)
Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Lampung Utara Nomor 09 Tahun 2006
(Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Utara Tahun
2006 Nomor 09).
16. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Utara Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Utara
Tahun 2006 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Lampung Utara Nomor 22).
Didalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
1. Ketentuan Umum
2. Ketentuan Perizinan
3. Pembinaan dan Pengawasan
4. Ketentuan Retribusi
5. Ketentuan Penyidikan
6. Ketentuan Pidana
7. Ketentuan Peralihan
8. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2009.
26 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seram Bagian Barat No. 05 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 05, LD.2009/NO.92, TLD No.94, LL. KAB. SERAM BAGIAN BARAT: 9 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tanda Daftar Perusahaan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penyelenggaran Otonomi Daerah dibidang perindustrian dan perdagangan, perlu diadakan pengawasan dan pengendalian terhadap penggunaan Tanda Daftar Perusahaan sesuai peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Retribusi Tanda Daftar Perusahaan merupakan salah satu kontribusi untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dibidang perindustrian dan perdagangan. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka retribusi Tanda Daftar Perusahaan perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982; Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang - Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah mengalami beberapa kali perubahan terakhir
diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 66 tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007.
Dengan nama retribusi tanda daftar perusahaan dipungut retribusi sebagai pembayaran atas pemberian tanda daftar perusahaan kepada orang pribadi atau badan. Objek retribusi adalah pemberian tanda daftar perusahaan. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang mendapat tanda daftar perusahaan. Retribusi Tanda Daftar Perusahaan digolongkan sebagai retribusi Jasa Umum.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2009.
Pada saat berlakunya Peraturan Daerah, maka semua ketentuan yang tidak
sesuai dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini akan diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Bupati dan/atau Keputusan Bupati
Penjelasan 1 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara No. 5 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.KAB.BOLMUT2009/NO.5; TLD.NO.42
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENERIMAAN SUMBANGAN PIHAK KETIGA KEPADA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW UTARA
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2009.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat