RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2009/NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Tidar Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Rumah Sakit Umum Daerah Tidar Kota Magelang diberlakukan sebagai Badan Layanan Umum Daerah yang bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, maka Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Tidar Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang perlu dicabut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Magelang tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Tidar Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang ;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 5 Tahun 2008;
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang pencabutan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang Nomor 5 Tahun 1999.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2009.
- Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang Nomor 5 Tahun 1999 dicabut.
- 4 hlm
|