Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Utara Nomor 05 Tahun 2009

RETRIBUSI IZIN PENYELENGGARAAN SARANA PELAYANAN KESEHATAN SWASTA DI BIDANG MEDIK

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Didalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang : 1. Ketentuan Umum 2. Ketentuan Perizinan 3. Pembinaan dan Pengawasan 4. Ketentuan Retribusi 5. Ketentuan Penyidikan 6. Ketentuan Pidana 7. Ketentuan Peralihan 8. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Utara Nomor 05 Tahun 2009 tentang RETRIBUSI IZIN PENYELENGGARAAN SARANA PELAYANAN KESEHATAN SWASTA DI BIDANG MEDIK
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lampung Utara
Nomor
05
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Kotabumi
Tanggal Penetapan
16 April 2009
Tanggal Pengundangan
16 April 2009
Tanggal Berlaku
16 April 2009
Sumber
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lampung Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 483 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan