Didalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang : 1. Ketentuan Umum 2. Ketentuan Perizinan 3. Pembinaan dan Pengawasan 4. Ketentuan Retribusi 5. Ketentuan Penyidikan 6. Ketentuan Pidana 7. Ketentuan Peralihan 8. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat