Dengan nama retribusi tanda daftar perusahaan dipungut retribusi sebagai pembayaran atas pemberian tanda daftar perusahaan kepada orang pribadi atau badan. Objek retribusi adalah pemberian tanda daftar perusahaan. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang mendapat tanda daftar perusahaan. Retribusi Tanda Daftar Perusahaan digolongkan sebagai retribusi Jasa Umum.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat