PEMANFAATAN - DANA NON KAPITASI JKN PADA - PUSKESMAS - LINGKUP PEMKAB OKU
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 45, BD.2015/NO.45
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemanfaatan Dana Non Kapitasi JKN Pada Puskesmas Lingkup Pemkab OKU Timur
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pemanfaatan kembali dana non
kapitasi }^ang dibayarkan oleh BPJS kesehatan kepada
Puskesmas sehubungan dengan pemberian jenis dan
jumlah pelayanan kesehatan, serta memperhatikan
ketentuan Bab V huruf D angka 2 huruf b Peraturan
Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman
Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, maka
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemanfaatan
Dana Non Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada
Puskesmas lingkup Pemerintah Kabupaten Ogan Komering
Ulu Timur
Dasar Hukum dalam peeraturan ini adalah : UU No 17 tahun 2003;UU No 37 Tahun 2003;UU No 1 Tahun 2004;UU nO 40 tahun 2004;UU No 36 tahun 2009;UU no 44 Tahun 2009;UU No 12 Tahun 2011;UU No 23 Tahun 2014;PP No 32 Tahun 1996;PP no 58 tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005;Permendagri No 13 Tahun 2006;Permenkes No 28 Tahun 2014;Permenkes No 59 Tahun 2014;Perda No 37 Tahun 2007; Perda No 38 Tahun 2007;Perda No 2 Tahun 2012
Materi pokok dalam peraturan ini antara lain : RUANG LINGKUP,ALOKASI PEMANFAATAN DANA NON KAPITASI,PEMBIAYAAN,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 45 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peraturan Internal Rumah Sakit RSUD Kudungga Kabupaten Kutai Timur
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf r Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, menyusun dan melaksanakan peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital By Laws);
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital Bylaws) Rumah Sakit Umum Daerah Kudungga Kabupaten Kutai Timur;
UU NO.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU NO.7 Tahun 2000; UU NO.17 Tahun 2003; UU NO.1 Tahun 2004; UU NO.15 Tahun 2004; UU NO.29 Tahun 2004; UU NO.36 Tahun 2009; UU NO.44 Tahun 2009; UU NO.12 Tahun 2011; UU NO.5 Tahun 2014; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; UU NO.36 Tahun 2014; PP NO.23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP NO.74 Tahun 2012; PP NO.58 Tahun 2005; PP NO.65 Tahun 2005; PP NO.8 Tahun 2006; PP NO.53 Tahun 2010; PP NO.27 Tahun 2012; PERMENKES NO.1045/MENKES/PER/XI/2006; PERMENDAGRI NO.6 Tahun 2007; PERMENDAGRI NO.61 Tahun 2007; PERMENKES NO.159.b/Menkes/Per/ll/1988; PERMENKES NO.755/MENKES/PER/IV/2011; PERMENKES NO.47/2013; PERMENKES NO.10 Tahun 2014; KEPMENKES NO.772/Menkes/SK/VI/2002; PERDA NO.5 Tahun 2013; PERBUP NO.41 Tahun 2012; PERBUP NO.23 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan PERBUP NO.6 Tahun 2015; PERBUP NO.24 Tahun 2013; PERBUP NO.02 Tahun 2014; PERBUP NO.10 Tahun 2014; PERBUP NO.49 Tahun 2014
Anggota Dewan Pengawas terdiri dari unsur-unsur:
a. Pejabat Satuan Kerja Perangkat Daerah yang berkaitan dengan kegiatan rumah sakit;
b. Pejabat di lingkungan satuan kerja pengelola kcuangan daerah; dan
c. Tenaga Ahli yang sesuai dengan kegiatan rumah sakit.
Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas Dewan Pengawas terrnasuk honorarium anggota dan Sekretaris Dewan Pengawas dibebankan pada rumah sakit dan dimuat dalam Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA).
Dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, Rumah Sakit menerapkan nilai-nilai dasar yang meliputi:
a. profesionalisme;
b. empati;
c. komitmen;
d. kejujuran; dan
e. kesetaraan dalam pelayanan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
78 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul No. 45 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang GERAKAN MASYARAKAT HIDUP SEHAT DI KABUPATEN MEMPAWAH
ABSTRAK:
Bahwa sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2017 tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat serta dalam rangka untuk meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan bagi setiap orang untuk hidup sehat agar peningkatan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya dapat terwujud, perlu mengatur kebijakan dan mengambil langkah untuk mewujudkan masyarakat hidup sehat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat di Kabupaten Mempawah;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.32 Tahun 2009 , UU No.36 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, Permen Kesehatan No.22 69/Menkes/Per/XI/2011, Permen Kesehatan No.41 Tahun 2014, Permendagri No.80 Tahun 2015, Permen Kesehatan Np.39 Tahun 2016, Perda Kabupaten Mempawah No.5 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Gerakan Masyarakat Hidup Sehat; Pelaksanaan Germas; Kelembagaan; Perencanaan dan Penganggaran; Pemantauan dan Evaluasi; Pelaporan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 HAL DAN 1 HAL LAMPIRAN
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 45 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Strategis RSUD Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2017 - 2022
ABSTRAK:
dalam uapaya menyelenggarakan dan
menetapkan pelayanan di bidang kesehatan, khususnya
di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Provinsi
Sulawesi Barat, perlu adanya sistem perencanaan yang
strategis, serta terkoneksi dengan sistem lainnya sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; untuk menjamin pelayanan kesehatan di RSUD
dalam rangka mencapai derajat kesehatan dengan
standar pelayanan kesehatan Nasional sesuai dengan
kebutuhan masyarakat, perlu adanya rencana strategis
RSUD; berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (2)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018
tentang Badan Layanan Umum Daerah, rencana
strategis Badan Layanan Umum Daerah ditetapkan
dengan Peraturan Kepala Daerah;
UU No 25 Tahun 2004; UU No 26 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; PP No 23 Tahun 2005; PP No 18 Tahun 2016; PP No 12 Tahun 2017; Permendagri No 86 Tahun 2017; Permendagri No 79 Tahun 2018
dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Renstra RSUD adalah dokumen perencanaan BLUD RSUD
untuk periode 5 (lima) tahunan yang disusun untuk menjelaskan strategi
pengelolaan BLUD dengan mempertimbangkan alokasi sumber daya dan kinerja
dengan menggunakan teknik analisis bisnis.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
lampiran : 107 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 45 Tahun 2022
PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT-TEMANGGUNG-2022
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 45, BD.2022/NO.45
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pusat Kesehatan Masyarakat Kab. Temanggung
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (3) Peraturan Bupati Temanggung Nomor 110 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Temanggung maka susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Pusat Kesehatan Masyarakat perlu diatur dalam Peraturan Bupati;
b. bahwa Peraturan Bupati Temanggung Nomor 59 Tahun 2020 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan
Organisasi dan Tata Kerja Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Temanggung sudah tidak sesuai dan perlu
diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Temanggung;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 10 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 24 Tahun 2020; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019; Peraturan Bupati Temanggung Nomor 110 Tahun 2021
Keetntuan Umum; Pembentukan Kedudukan; Susunan Organisasi; Kepegawaian; Tata Kerja; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2022.
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar No. 45 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun di Kabupaten Banjar
ABSTRAK:
berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 18 Tahun 2009 tentang Tata Cara Perizinan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun serta Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 30 Tahun 2009 tentang Tata Laksana Perizinan dan Pengawasan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun serta Pengawasan Pemulihan Akibat Pencemaran Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, Bupati memiliki kewenangan di bidang perizinan dan pengawasan terhadap pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun serta pengawasan terhadap pemulihan akibat pencemaran limbah bahan berbahaya dan beracun. Maka untuk itu perlu ditetapkan Peraturan Bupati Banjar.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 18; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 30; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.55/Menlhk-Setjen/2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Keputusan Kepala Bapedal Nomor 1 Tahun 1995; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 1 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016;
Peraturan ini mengatur tentang pengelolaan limbah bahan berbahaya beracun. Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi : penetapan limbah B3; perizinan pengelolaan limbah B3 untuk kegiatan Penyimpanan Sementara Limbah B3 dan Pengumpulan Limbah B3 skala kabupaten kecuali minyak pelumas/oli bekas; pembinaan pengelolaan limbah B3; pengawasan pengelolaan limbah B3 dan pengawasan pemulihan fungsi lingkungan hidup akibat pencemaran limbah B3. Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3 wajib melakukan Pengelolaan Limbah B3 yang dihasilkannya berdasarkan kategori limbah b3 kategori 1 dan 2. Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3 wajib melakukan : penyimpanan limbah B3; pengumpulan limbah B3. Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3 dalam melakukan penyimpanan limbah B3 dan pengumpulan limbah B3 memiliki izin dari Bupati yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Setiap Orang yang melakukan penyimpanan Limbah B3 dilarang: melakukan pengumpulan limbah B3 yang tidak dihasilkannya; melakukan pencampuran limbah B3 yang dikumpulkan. Permohonan perubahan izin diajukan secara tertulis kepada Bupati paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah terjadi perubahan. Jangka waktu verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (6) dan Pasal 11 ayat (4) dan ayat (5) tidak termasuk waktu yang diperlukan pemohon untuk memperbaiki dokumen. Izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Penyimpanan Limbah B3 paling sedikit memuat: identitas pemegang izin; tanggal penerbitan izin; masa berlaku izin; persyaratan lingkungan hidup; kewajiban pemegang izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Penyimpanan Limbah B3. Lokasi Penyimpanan Limbah B3 harus bebas banjir dan tidak rawan bencana alam. lokasi Penyimpanan Limbah B3 harus dapat direkayasa dengan teknologi untuk perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Pembinaan terhadap pelaksanaan perizinan dan pengelolaan limbah B3 serta pembinaan terhadap pelaksanaan pengawasan pemulihan akibat pencemaran limbah B3 dilakukan oleh Pemerintah Daerah melalui Perangkat Daerah Teknis. Bupati berwenang melakukan pengawasan pelaksanaan pengelolaan limbah B3 dan pengawasan pemulihan akibat pencemaran limbah B3. Penyelenggaraan pengawasan pengelolaan limbah B3 dan pengawasan pemulihan akibat pencemaran limbah B3 dilakukan oleh Tim Pengawas. Ketua Tim Pengawas harus Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah (PPLHD) yang memenuhi persyaratan: telah mengikuti pelatihan pengelolaan limbah B3; telah bekerja paling sedikit 2 (dua) tahun di bidang pengelolaan lingkungan hidup. Tim Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 dalam melaksanakan pengawasan berpedoman pada tata laksana pengawasan pengelolaanlimbah B3 dan tata laksana pengawasan pelaksanaan pemulihan akibat pencemaran limbah B3. Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3 yang tidak memenuhi atau melakukan pelanggaran dikenakan sanksi administratif berupa : teguran tertulis; paksaan pemerintah; pembekuan izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Penyimpanan Limbah B3. Pengumpul Limbah B3 yang tidak memenuhi atau melakukan pelanggaran dikenakan sanksi administratif berupa: teguran tertulis; paksaan pemerintah; pembekuan izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pengumpulan Limbah B3; pencabutan izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pengumpulan Limbah B3. Bupati memberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis sebanyak 1 (satu) kali kepada Pengumpul Limbah B3. Pengumpul Limbah B3 wajib mulai menindaklanjuti teguran tertulis dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari sejak teguran tertulis diberikan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
PERATURAN BUPATI BANJAR NOMOR 45 TAHUN 2016
23 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pamekasan Nomor 45 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 45, BD Kabupaten Pamekasan Tahun 2021 No 45
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 83 ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 1 Tahun 2004;
UU No 15 Tahun 2004;
UU No 29 Tahun 2004;
UU No 40 Tahun 2004;
UU No 25 Tahun 2009;
UU No 36 Tahun 2009;
UU No 15 Tahun 2019;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
UU No 36 Tahun 2014;
UU No 38 Tahun 2014;
UU No 4 Tahun 2019;
PP 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 74 Tahun 2012;
PP No 71 Tahun 2020;
PP No 47 Tahun 2016;
PP No 12 Tahun 2017;
PP No 12 Tahun 2019;
Perpres No 72 Tahun 2012;
Perpres No 87 Tahun 2014;
Perpres No 64 Tahun 2020;
Permenkes No 269/Menkes/ PER/111/2008;
Permenkes No 1 Tahun 2012;
Permenkes No 37 Tahun 2012;
Permenkes No 28 Tahun 2014;
Permendagri No 80 Tahun 2015;
Permenkes No 21 Tahun 2016;
Permenkes No 49 Tahun 2016;
Permenkes No 52 Tahun 2016;
Permendagri No 79 Tahun 2018;
Permenkes No 74 Tahun 2016;
Permenkes No 26 Tahun 2019;
Pemendagri No 77 Tahun 2020;
Perda Kab. Pamekasan No 15 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan perda Kab. Pamekasan No 4 Tahun 2018;
Perda Kab. Pamekasan No 17 Tahun 2019;
Perda Kab. Pamekasan No 6 Tahun 2020;
Perbup Pamekasan No 7 Tahun 2020.
Peraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi UPT BLUD puskesmas dalam memberikan layanan, tata kelola keuangan dan pemanfaatannya guna menjamin keberlangsungan pembiayaan penyelenggaraan UPT BLUD puskesmas.
Tujuan Peraturan Bupati ini adalah :
a. terselenggaranya layanan UPT BLUD puskesmas yang bermutu, aman dan terjangkau sesuai perkembangan sosial ekonomi;
b. tersedianya anggaran biaya operasional penyelenggaraan layanan UPT BLUD puskesmas untuk UKP;
c. terselenggaranya tata kelola keuangan UPT BLUD puskesmas yang efektif, efisien, produktif, akuntabel dan transparan;
d. terwujudnya sinkronisasi, sinergitas, dan integrasi penyelengaraan fungsi UKM dan UKP sesuai Renstra dan RBA masing-masing puskesmas yang telah ditetapkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 45 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Demak
ABSTRAK:
a. bahwa penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) oleh World Health Organization (WHO) dinyatakan sebagai pandemic yang saat ini di Indonesia cenderung meningkat dari waktu ke waktu dan Presiden telah menetapkan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Sebagai Bencana Nasional berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020, sehingga perlu dilakukan langkah-langkah antisipasi dan pencegahan penularannya;
b. bahwa dalam rangka mencegah bertambahnya kasus dan mencegah meningkatnya angka kematian akibat penyebaran wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di wilayah Kabupaten Demak, telah dilakukan upaya kebijakan yang tegas dengan Pembatasan Sosial Masyarakat Berskala Terbatas (PSBT) di wilayah Kabupaten Demak berdasarkan Peraturan Bupati Demak Nomor 29 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Masyarakat Berskala Terbatas Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Di Kabupaten Demak;
c. bahwa dengan memperhatikan perkembangan penyebaran wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di wilayah Kabupaten Demak semakin hari semakin meningkat dan meluas, serta sekaligus menindaklanjuti arahan, himbauan dan petunjuk yang diberikan Gubernur Jawa Tengah, maka Peraturan Bupati Demak Nomor 29 Tahun 2020 dianggap masih terdapat kekurangan dan belum dapat menampung pelaksanaan percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Di Kabupaten Demak;
Dasar hukum peraturan ini adalah: UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 4 Tahun 1984; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 21 Tahun 2008; PP No. 22 Tahun 2008; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Perpres No. 17 Tahun 2018; Keppres No. 7 Tahun 2020; Keppres No. 11 Tahun 2020; Keppres No. 12 Tahun 2020; Perda Kab Demak No. 5 Tahun 2016; Perda Kab Demak No. 9 Tahun 2016;
Dalam peraturan ini diatur tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Di Kabupaten Demak yang meliputi: Ketentuan Umum; Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat; Bantuan Sosial; Pembinaan dan Pengawasan; Partisipasi Masyarakat; Pendanaan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 2020.
23 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat