Dalam peraturan ini diatur tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Di Kabupaten Demak yang meliputi: Ketentuan Umum; Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat; Bantuan Sosial; Pembinaan dan Pengawasan; Partisipasi Masyarakat; Pendanaan; Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat