Peraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi UPT BLUD puskesmas dalam memberikan layanan, tata kelola keuangan dan pemanfaatannya guna menjamin keberlangsungan pembiayaan penyelenggaraan UPT BLUD puskesmas. Tujuan Peraturan Bupati ini adalah : a. terselenggaranya layanan UPT BLUD puskesmas yang bermutu, aman dan terjangkau sesuai perkembangan sosial ekonomi; b. tersedianya anggaran biaya operasional penyelenggaraan layanan UPT BLUD puskesmas untuk UKP; c. terselenggaranya tata kelola keuangan UPT BLUD puskesmas yang efektif, efisien, produktif, akuntabel dan transparan; d. terwujudnya sinkronisasi, sinergitas, dan integrasi penyelengaraan fungsi UKM dan UKP sesuai Renstra dan RBA masing-masing puskesmas yang telah ditetapkan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat