Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pamekasan Nomor 45 Tahun 2021

Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi UPT BLUD puskesmas dalam memberikan layanan, tata kelola keuangan dan pemanfaatannya guna menjamin keberlangsungan pembiayaan penyelenggaraan UPT BLUD puskesmas. Tujuan Peraturan Bupati ini adalah : a. terselenggaranya layanan UPT BLUD puskesmas yang bermutu, aman dan terjangkau sesuai perkembangan sosial ekonomi; b. tersedianya anggaran biaya operasional penyelenggaraan layanan UPT BLUD puskesmas untuk UKP; c. terselenggaranya tata kelola keuangan UPT BLUD puskesmas yang efektif, efisien, produktif, akuntabel dan transparan; d. terwujudnya sinkronisasi, sinergitas, dan integrasi penyelengaraan fungsi UKM dan UKP sesuai Renstra dan RBA masing-masing puskesmas yang telah ditetapkan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pamekasan Nomor 45 Tahun 2021 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pamekasan
Nomor
45
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Pamekasan
Tanggal Penetapan
22 Maret 2021
Tanggal Pengundangan
22 Maret 2021
Tanggal Berlaku
22 Maret 2021
Sumber
BD Kabupaten Pamekasan Tahun 2021 No 45
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM - KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pamekasan
Bidang
Halaman ini telah diakses 898 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan