Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 01/M-IND/PER/1/2017 tentang
Tata Cara Penerbitan Rekomendasi Persetujuan Impor Ban sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 31 Tahun 2019 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 01/MIND/PER/1/2017 tentang Tata Cara Penerbitan Rekomendasi Persetujuan Impor Ban
Peraturan Menteri Perindustrian NO. 10, BN.2024 (223)/41 hlm
Peraturan Menteri Perindustrian tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Dan Rekomendasi Impor Ban
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung stabilitas industri ban nasional
serta meningkatkan kualitas produk ban dalam negeri
dan penggunaan ban dari dalam negeri sebagai bahan
baku dan/ atau bahan penolong untuk keperluan
industri, bahan baku dan Zatau bahan penolong untuk
digunakan selain keperluan industri, dan barang
konsumsi, perlu mengatur tata cara penerbitan
pertimbangan teknis dan rekomendasi atas impor
komoditas dimaksud;
b. bahwa Peraturan Menteri Perinduserian Nomor 01/MIND/PER/l/2017 tentang Tata Cara Penerbitan
Rekomendasi Persetujuan Impor Ban sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor
31 Tahun 2019 sudah tidak sesuai dengan
perkembangan hukum dan k¬ bytuhan masyarakat
sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Perindustrian tentang Tata Cara
Penerbitan Pertimbangan Teknis dan Rekomendasi Impor
Ban;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2020, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 45 Tahun 2020, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, penerbitan pertimbangan teknis dan pertimbangan teknis perubahan, tata cara penerbitan rekomendasi, pelaporan, pemantauan dan evaluasi, sanksi, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Perindustrian ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2024.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri Perindustrian Nomor 01/M-IND/PER/1/2017 tentang
Tata Cara Penerbitan Rekomendasi Persetujuan Impor Ban
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 175)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Perindustrian Nomor 31 Tahun 2019 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 01/MIND/PER/1/2017 tentang Tata Cara Penerbitan Rekomendasi Persetujuan Impor Ban dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
53 hlm
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 9 Tahun 2024
Peraturan Menteri Perindustrian NO. 9, BN.2024 (221)/24 hlm
Peraturan Menteri Perindustrian tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Perkakas Tangan Setengah Jadi
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menyediakan altematif barang setengah
jadi bagi industri perkakas tangan dalarn menunjang
proses produksi, perlu mengatur ketentuan mengenai
tata cara penerbitan pertimbangan teknis atas impor
komoditas dirnaksud;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalarn huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Perindustrian tentang Tata Cara Penerbitan
Pertimbangan Teknis Impor Perkakas Tangan Setengah Jadi;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2020, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, penerbitan pertimbangan teknis dan pertimbangan teknis perubahan, verifiksi kemampuan industri, lembaga pelaksana verifikasi, pelaporan, pemantauan dan evaluasi, sanksi dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Perindustrian ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2024.
24 hlm
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2024
Peraturan Menteri Perindustrian NO. 8, BN.2024 (123)/46 hlm
Peraturan Menteri Perindustrian tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Dan Rekomendasi Impor Komoditas Industri Kimia Hulu Tertentu
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung stabilitas industri kimia hulu
tertentu di dalam negeri dan meningkatkan kelancaran
serta ketersediaan komoditas industri kimia hulu tertentu
yang digunakan sebagai bahan baku dan/atau bahan
penolong dalam menunjang proses produksi industri
dalam negeri, perlu mengatur tata cara penerbitan
pertimbangan teknis dan rekomendasi atas impor
komoditas dimaksud;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Perindustrian tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan
Teknis dan Rekomendasi Impor Komoditas Industri Kimia
Hulu Tertentu;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2020, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, penerbitan pertimbangan teknis dan pertimbangan teknis perubahan, verifikasi kemampuan industri dan verifikasi importir umum, lembaga pelaksana verifikasi, penerbitan rekomendasi, pelaporan, pemantauan dan evaluasi, sanksi dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Perindustrian ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2024.
46 hlm
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 7 Tahun 2024
Peraturan Menteri Perindustrian NO. 7, BN.2024 (86)/19 hlm
Peraturan Menteri Perindustrian tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Katup
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung stabilitas industri katup
nasional dan peningkatan kualitas katup serta untuk
meningkatkan penggunaan katup dari dalam negeri
sebagai barang modal, bahan baku dan/atau bahan
penolong untuk keperluan industri, serta barang
konsumsi, dan komoditas selain yang digunakan
sebagai barang modal, bahan baku dan/atau bahan
penolong untuk keperluan industri, perlu mengatur
ketetuan mengenai pemberian pertimbangan teknis
atas impor komoditas dimaksud;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Perindustrian tentang Tata Cara Penerbitan
Pertimbangan Teknis Impor Katup;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2020, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, penerbitan pertimbangan teknis dan pertimbangan teknis perubahan, pelaporan dan pengawasan, sanksi dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Perindustrian ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2024.
19 hlm
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2024
Peraturan Menteri Perindustrian NO. 6, BN.2024 (85)/25 hlm
Peraturan Menteri Perindustrian tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Produk Elektronik
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung stabilitas industri produk
elektronik nasional dan peningkatan kualitas produk
elektronik serta untuk meningkatkan penggunaan produk
elektronik dari dalam negeri sebagai barang modal, bahan
baku dan/ atau bahan penolong untuk keperluan industri,
serta barang konsumsi, dan komoditas selain yang
digunakan sebagai barang modal, bahan baku darr/atau
bahan penolong untuk keperluan industri, perlu mengatur
ketentuan mengenai pemberian pertimbangan teknis atas
impor komoditas dimaksud;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Perindustrian tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan
Teknis Impor Produk Elektronik;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2020, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, penerbitan pertimbangan teknis dan pertimbangan teknis perubahan, pelaporan dan pengawasan, sanksi dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Perindustrian ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2024.
25 hlm
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 5 Tahun 2024
Peraturan
Menteri Perindustrian Nomor 36 Tahun 2022 tentang Tata
Cara Verifikasi Kemampuan Industri dalam Rangka
Kebutuhan dan Pasokan Tekstil dan Produk Tekstil sebagai
Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong Industri dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Peraturan Menteri Perindustrian NO. 5, BN.2024 (84)/25 hlm
Peraturan Menteri Perindustrian tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Tekstil, Produk Tekstil, Tas Dan Alas Kaki
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan kelancaran dan ketersediaan tekstil dan produk tekstil sebagai bahan baku dan/atau bahan penolong bagi industri dalam
menunjang proses produksi dan untuk menjaga stabilitas
serta meningkatkan penggunaan tekstil, produk tekstil,
tas, dan alas kaki dalam negeri, perlu mengatur
ketentuan mengenai pertimbangan teknis atas impor
komoditas dimaksud;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Perindustrian tentang Tata Cara Penerbitan
Pertimbangan Teknis Impor Tekstil, Produk Tekstil, Tas,
dan Alas Kaki;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, . Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2020, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 45 Tahun 2020 , Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, penerbitan pertimbangan teknis dan pertimbangan teknis perubahan, verifikasi kemampuan industri dan verifikasi importir umum, pelaporan, pemantauan dan evaluasi, sanksi, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Perindustrian ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2024.
Peraturan
Menteri Perindustrian Nomor 36 Tahun 2022 tentang Tata
Cara Verifikasi Kemampuan Industri dalam Rangka
Kebutuhan dan Pasokan Tekstil dan Produk Tekstil sebagai
Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong Industri dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
160 hlm
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Menteri Perindustrian NO. 4, BN.2024 (65)/21 hlm
Peraturan Menteri Perindustrian tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, Kosmetik Dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung stabilitas industri produk obat
tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik, dan
perbekalan kesehatan rumah tangga nasional dan
peningkatan kualitas produk obat tradisional, suplemen
kesehatan, kosmetik, dan perbekalan kesehatan rumah
tangga serta meningkatkan penggunaan produk obat
tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik, dan
perbekalan kesehatan rumah tangga dari dalam negeri
sebagai barang konsumsi, perlu mengatur ketentuan
mengenai pemberian pertimbangan teknis atas impor
komoditas dimaksud;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Perindustrian tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan
Teknis Impor Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan,
Kosmetik, dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2020, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, penerbitan pertimbangan teknis dan pertimbangan teknis perubahan, sanksi dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Perindustrian ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2024.
21 hlm
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Menteri Perindustrian NO. 3, BN.2024 (51)/25 hlm
Peraturan Menteri Perindustrian tentang Mekanisme Kerja Di Lingkungan Kementerian Perindustrian
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan
yang efektif dan efisien guna meningkatkan kinerja
pemerintahan dan pelayanan publik di Kementerian
Perindustrian, perlu dilakukan penyederhanaan
birokrasi melalui penyederhanaan struktur organisasi,
penyetaraan jabatan, dan penyesuaian sistem kerja;
b. bahwa dalam pelaksanaan penyederhanaan birokrasi
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu disusun
mekanisme kerja sebagai acuan dalam pengaturan alur
pelaksanaan tugas Pegawai Aparatur Sipil Negara di
lingkungan Kementerian Perindustrian;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang
Mekanisme Kerja di Lingkungan Kementerian
Perindustrian;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2020, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2023
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, mekanisme kerja dan tim kerja
CATATAN:
Peraturan Menteri Perindustrian ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2024.
25 hlm
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Menteri Perindustrian NO. 2, BN.2024 (45)/12 hlm
Peraturan Menteri Perindustrian tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Di Lingkungan Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah Dan Aneka
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan organisasi dan tata kerja
unit pelaksana teknis di lingkungan Direktorat
Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka yang
lebih profesional, efektif, efisien, dan berdaya guna,
perlu melakukan penataan organisasi dan tata kerja
unit pelaksana teknis di lingkungan Direktorat
Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka;
b. bahwa penataan organisasi dan tata kerja unit
pelaksana teknis di lingkungan Direktorat J enderal
Industri Kecil, Menengah, dan Aneka sebagaimana
dimaksud dalam huruf a telah mendapat persetujuan
tertulis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 290 ayat (3) Peraturan
Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2023 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perindustrian,
perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian
tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana
Teknis di Lingkungan Direktorat J enderal Industri
Kecil, Menengah, dan Aneka;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2020, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2023
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, balai pemberdayaan industri persepatuan Indonesia, balai pemberdayaan industri fesyen dan kriya, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, jabatan, pengangkatan dan pemberhentian, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Perindustrian ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2024.
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 3 Tahun 2022 ten tang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pemberdayaan Industri Persepatuan Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
12 hlm
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Menteri Perindustrian NO. 1, BN.2024 (7)/ 52 hlm
Peraturan Menteri Perindustrian tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Besi Atau Baja, Baja Paduan Dan Produk Turunannya
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung stabilitas industri baja nasional
dan peningkatan kualitas produk baja dalam negeri yang
menggunakan besi atau baja, baja paduan, dan produk
turunannya serta untuk meningkatkan penggunaan besi
atau baja, baja paduan, dan produk turunannya dari
dalam negeri sebagai barang modal, bahan baku danj'atau
bahan penolong untuk keperluan industri, serta barang
konsumsi, dan komoditas selain yang digunakan sebagai
barang modal, bahan baku danl atau bahan penolong
untuk keperluan industri, perlu mengatur ketentuan
mengenai pemberian pertimbangan teknis atas impor
komoditas dimaksud;
b. bahwa Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 1 Tahun
2019 tentang Pertimbangan Teknis Impor Besi atau Baja,
Baja Paduan, dan Produk Turunannya sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri
Perindustrian Nomor 4 Tahun 2021 ten tang Perubahan
Kedua atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 1
Tahun 2019 tentang Pertimbangan Teknis Impor Besi atau
Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya sudah tidak
sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan
masyarakat sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Perindustrian tentang Tata Cara Penerbitan
Pertimbangan Teknis Impor Besi atau Baja, Baja Paduan,
dan Produk Turunannya;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2020, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, penerbitan pertimbangan teknis dan pertimbangan teknis perubahan, pelaporan dan pengawasan, sanksi, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Perindustrian ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2024.
52 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat