perindustrian
2024
Peraturan Menteri Perindustrian NO. 3, BN.2024 (51)/25 hlm
Peraturan Menteri Perindustrian tentang Mekanisme Kerja Di Lingkungan Kementerian Perindustrian
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan
yang efektif dan efisien guna meningkatkan kinerja
pemerintahan dan pelayanan publik di Kementerian
Perindustrian, perlu dilakukan penyederhanaan
birokrasi melalui penyederhanaan struktur organisasi,
penyetaraan jabatan, dan penyesuaian sistem kerja;
b. bahwa dalam pelaksanaan penyederhanaan birokrasi
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu disusun
mekanisme kerja sebagai acuan dalam pengaturan alur
pelaksanaan tugas Pegawai Aparatur Sipil Negara di
lingkungan Kementerian Perindustrian;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang
Mekanisme Kerja di Lingkungan Kementerian
Perindustrian;
- Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2020, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2023
- Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, mekanisme kerja dan tim kerja
|
CATATAN: |
- Peraturan Menteri Perindustrian ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2024.
- 25 hlm
|