impor-obat-kesehatan
2024
Peraturan Menteri Perindustrian NO. 4, BN.2024 (65)/21 hlm
Peraturan Menteri Perindustrian tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, Kosmetik Dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk mendukung stabilitas industri produk obat
tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik, dan
perbekalan kesehatan rumah tangga nasional dan
peningkatan kualitas produk obat tradisional, suplemen
kesehatan, kosmetik, dan perbekalan kesehatan rumah
tangga serta meningkatkan penggunaan produk obat
tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik, dan
perbekalan kesehatan rumah tangga dari dalam negeri
sebagai barang konsumsi, perlu mengatur ketentuan
mengenai pemberian pertimbangan teknis atas impor
komoditas dimaksud;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Perindustrian tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan
Teknis Impor Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan,
Kosmetik, dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga;
- Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2020, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023
- Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, penerbitan pertimbangan teknis dan pertimbangan teknis perubahan, sanksi dan ketentuan penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Menteri Perindustrian ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2024.
- 21 hlm
|