Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 9 Tahun 2024

Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Perkakas Tangan Setengah Jadi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, penerbitan pertimbangan teknis dan pertimbangan teknis perubahan, verifiksi kemampuan industri, lembaga pelaksana verifikasi, pelaporan, pemantauan dan evaluasi, sanksi dan ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 9 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Perkakas Tangan Setengah Jadi
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Perindustrian
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Menteri Perindustrian
Bentuk Singkat
Permenperin
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
03 April 2024
Tanggal Pengundangan
25 April 2024
Tanggal Berlaku
25 April 2024
Sumber
BN.2024 (221)/24 hlm
Subjek
BEA CUKAI, EKSPOR-IMPOR, KEPABEANAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Perindustrian
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 111 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan