INDEKS BIAYA KEGIATAN, PEMELIHARAAN, PENGADAAN DAN HONORARIUM - STANDARISASI
2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 22, BD.2015/NO.2
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standarisasi Indeks Biaya Kegiatan, Pemeliharaan, Pengadaan Dan Honorarium Tahun 2016
ABSTRAK:
bahwa guna memberikan pedoman dalam perencanaan
dan pelaksanaan kegiatan, pemeliharaan, pengadaan dan
honorarium yang didasarkan pada harga pasaran yang
berlaku secara umum maka perlu menyusun Standarisasi
Indeks Biaya Kegiatan, Pemeliharaan, Pengadaan dan
Honorarium Tahun 2016; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Walikota
Tegal;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 16 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 17 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015; Peraturan Walikota Tegal Nomor 24 Tahun 2014;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Standarisasi Indeks Biaya Kegiatan, Pemeliharaan, Pengadaan dan Honorarium Tahun 2016 beserta penggunaan patokan harga.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2015.
5 hal
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2015
Permenaker No. 1 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Ketenagakerjaan
Mencabut :
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.07/MEN/IV/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencanan Kerja Pemerintah Kabupaten Rembang Tahun 2016
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 201 O
ten tang Pelaksanaan Peraturan Pemerin tah Nomor 8
Tahun 2008 Ten tang Taha pan, Tatacara
Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi
Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana
Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Rembang Tahun
2016;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1950, tentang
Pembentukan Daerah - daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sis tern Perencanaan Pembangunan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4421); 5. Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 ten tang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679); 6. Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004
tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438); 7. Undang - Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725); 8. Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang - Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang
Tata Cara Pengendalian Dan Evaluasi Pelaksanaan
Rencana Pembangunan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2006 Nomor 96, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4663); 11. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang
Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan
Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2006 Nomor 97 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4664); 12. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang
Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah, {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4815); 13. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang
Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan, (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 20,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4816); 14. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan
Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah,
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4817); 15.- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; 16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun
20 10 ten tang Pelaksanaan Pera tu ran Pemerin tah
Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara
Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan
Rencana Pembangunan Daerah; 17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun
2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan
Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 450) Sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39
Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 Ten tang
Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang
Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 540); 18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32); 19. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 2
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang
Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah
Kabupaten Rembang (Lembaran Daerah Kabupaten
Rembang Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Rembang Nomor 81); 20. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah
Kabupaten Rembang (Lembaran Daerah Kabupaten
Rembang Tahun 2008 Nomor 12, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Rembang Nomor 90) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Rembang Nomor 1 Tahun 2012 tentang Perubahan atas
Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata kerja Perangkat Daerah
Kabupaten Rembang (Lembaran Daerah Kabupaten
Rembangtahun 2012 Nomor 1); 21. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 1
Tahun 2010 ten tang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Rembang Tahun
1005-2025 (Lembaran Daerah Tahun 2010 Nomor 1
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Nomor
92); 22. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 10 Tahun
2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah (RPJMD) Kabupaten Rembang Tahun 2010-
2015 (Lembaran Daerah Tahun 2010 Nomor 10 Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Nomor 98);
Materi Pokok Perbup ini adalah: Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Rem bang
Tahun 2016 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan
Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2015.
5 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bitung No. 22 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BITUNG NOMOR 25 TAHUN 2014 TENTANG PEMBERIAN INSENTIF PEMUNGUTAN KEPADA INSTANSI PELAKSANA PEMUNGUT PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul No. 22 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BERITA DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN 2015 NOMOR 22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI BENGKULU UTARA NOMOR 2 TAHUN 2015 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2015
ABSTRAK:
rincian Dana Alokasi Khusus Tambahan Pendukung Program Prioritas Kabinet Kerja (P3K2) dan Rincian Dana Desa Menurut Kabupaten/Kota telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2015 tentang Rincian Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015 dan berdasarkan ketentuan dalam pasal 4 pada ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 92/PMK.07/2015 tentang Pelaksanaan Dana Alokasi Khusus Tambahan Pada Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun 2015.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU Darurat No. 4 Th 1956, UU No 17 Th 2003, UU No 23 Th 2014, UU NO 30 Th 2014, PP NO 58 Th 2005, PP No 36 Th 2015, Permendagri No 13 tH 2006, Permendagri No 37 Th 2014, Permenkeu Nomor 92/PMK.07/2015 dan Perda Kab Bengkulu Utara No 1 Th 2015.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 selanjutnya diubah Ketentuan dalam Pasal 1 Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 semula Rp. 994.788.802.800,00 bertambah sejumlah Rp. 58.143.717.049,00. Ringkasan Perubahan Penjabaran APBD sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2015.
4 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toli-Toli No. 22 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 22, LD.2015/NO.22, TLD NO.154
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Tolitoli pada Perusahaan Daerah Air Minum (Ogomalane) Kabupaten Tolitoli
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya penyertaan modal yang berasal dari Program Hibah Air Minum Perkotaan APBN Tahun Anggaran 2016, dipandang perlu dilakukan Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tolitoli pada Perusahaan Daerah Air Minum (Ogomalane) Kabupaten Tolitoli; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tolitoli pada Perusahaan Daerah Air Minum (Ogomalane) Kabupaten Tolitoli.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2000
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan Pasal 4 diubah dengan menyisipkan 1 (satu) ayat diantara ayat (2bb) dan ayat (2c) yaitu ayat (2bbb) serta ayat (2c) dan ayat (5) diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2015.
Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2007
4 halaman; Penjelasan 2 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar No. 22 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Kesehatan Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk menunjang diagnose penyakit dalam
pelaksanaan upaya meningkatkan kesehatan masyarakat
yang menyeluruh, terarah, dan terpadu yang mencakup
upaya pemeliharaan kesehatan, pemberantasan penyakit
menular, pengendalian penyakit tidak menular penyehatan
lingkungan, pengamanan penggunaan zat adiktif dalam
makanan dan minuman serta bahan berbahaya lainnya di
Kabupaten Banjar, maka perlu membentuk Unit Pelaksana
Teknis Laboratorium Kesehatan Daerah pada Dinas
Kesehatan Kabupaten Banjar;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Banjar;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1267/ MENKES/ SK/
XII/ 2004; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 411/ MENKES/ PER/
III/ 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 10
Tahun 2013;
Peraturan Bupati Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Kesehatan Daerah, yang berisi :
1. Ketentuan Umum;
2. Pembentukan;
3. Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi;
4. Organisasi;
5. Kepegawaian;
6. Tata Kerja;
7. Pembiayaan; Ketentuan Peralihan;
8. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2015.
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kaur Nomor 22 Tahun 2015
ALOKASI DAN TATA CARA PEMANFAATAN PENERIMAAN RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN DI RSUD KAUR
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, Berita Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2015 Nomor 359
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Alokasi dan Tata Cara Pemanfaatan Penerimaan Retribusi Pelayanan Kesehatan di RSUD Kaur
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Daerah Kabupaten Kaur Nomor 13 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan, perlu mengatur Penggunaan Dana Retribusi Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Kaur;
1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 28 Tahun 1999
3. UU No. 3 Tahun 2003
4. UU No. 17 Tahun 2003
5. UU No. 1 Tahun 2004
6. UU No. 15 Tahun 2004
7. UU No. 33 Tahun 2004
8. UU No. 28 Tahun 2004
9. UU No. 36 Tahun 2009
10. UU No. 44 Tahun 2009
11. UU No. 12 Tahun 2011
12. UU No. 23 Tahun 2014
13. PP No. 32 Tahun 1996
14. PP No. 58 Tahun 2005
15. PP No. 38 Tahun 2007
16. PP No. 41 Tahun 2007
17. Permendagri No. 1 Tahun 2014
18. Perda Kab. Kaur No. 14 Tahun 2007
19. Perda Kab. Kaur No. 13 Tahun 2013
Pasal 2 :
(1) Semua Penerimaan RSUD yang berasal dari jasa sarana, jasa pelayanan dan obat dan bahan/alat habis pakai adalah penerimaan daerah yang seluruhnya disetor ke kas daerah melalui bendahara penerimaan RSUD dan dikembalikan seluruhnya untuk pembiayaan sarana, jasa pelayanan, dan obat dan bahan/alat habis pakai, yang dituangkan kedalam DPA-SKPD.
(2) Komponen penerimaan RSUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari , jasa sarana, jasa pelayanan, dan keuntungan penjualan obat dan bahan/alat pakai habis.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2015.
6 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat