STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, BD.2014/NO.29
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL
BIDANG KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
ABSTRAK:
bahwa untuk menyelenggarakan administrasi Kependudukan dan peningkatan kualitas pelayanan kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kabupaten Toraja Utara maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kependudukan clan Pencacatan Sipil.
l.
2.
3.
4.
5.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun lg74 tentang
Perkawinan (lembaran Negara Republik Indonesii
Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3019);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OO2 tentang
Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO2 Nomor, 1O9, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia 4235);
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2OO4 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (L,embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO4 Nomor L26, Tambahan
l.embaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2O06 Nomor 124, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 467 4)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2Ot3 tentang Administrasi
Kependudukan(kmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 232 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5475);
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Kabupaten Toraja Utara di Provinsi
Sulawesi Selatan (l,embaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4874);
\
6.
7.
8.
9.
10.
11.
12.
13.
14.
15.
16.
17.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2)ll tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20 1 1
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
20 14 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5589);
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang
Pedoman Penyrrsunan dan Penerapan Standar
Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 20O6
tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 8O, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4736)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 102 Tahun 2072 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 265, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5373);
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2OO7 tentar,g
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2006 tentang
Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor
Induk Kependudukan Secara Nasional;
Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang
Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Kependudukan
dan Pencatatan Sipil;
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun
2003 tentang Spesifikasi Pengadaan dan Pengendalian
Blanko KK, KTP, Buku Register Akta dan Kutipan Akta
Pencatatan Sipil;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2007
tentang Petunjuk Teknis Penyusunan dan Penerapan
Standar Pelayanan Minimal;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tah:ur. 2OO7
tentang Pedoman Penl'usunan Rencana Pencapaian
Standar Pelayanan Minimal;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2008
tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pemerintah
Dalam Negeri KabuPaten/ Kota;
Peraturari Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 5
Tahun 20 1O tentang Urusan Pemerintahan Yang
2
-*--Z
Menetapkan
Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten
Toraja Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Toraja
Utara Tahun 2010 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 2);
18. Perda Kabupaten Toraja Utara Nomor 8 Tahun 2014
tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah
Kabupaten Toraja Utara (lrmbaran Daerah Kabupaten
Toraja Utara Tahun 2010 Nomor 8);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Toraj a Utara Nomor 18
Tahun 2O11 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak
Kartu Tanda Penduduk dan Akta Pencatatan Sipii
(Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun
20ll Nomor 18, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Toraja Utara Nomor 2O).
PERATURAN BUPATI TENTANG STANDAR PELAYANAN
MINIMAL BIDANG KEPENDUDUKAN DAN PENCACATAN
SIPIL.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Toraja Utara.
2. Pemerintahan Daerah adalah Penyelenggaraan Urusan
Pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menurut asas
otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi
seluas-luasnya dalam sistim dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam UUD Republik Indonesia Tahun 1945'
3. Pemerintah Da-erah adalah Bupati dan perangkat daerah
sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah'
4. Bupati adalah Bupati Toraja Utara'
5. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya
disingkat SXpD adalah Lembaga Perangkat Daerah yang
menalngani urusan bidang kependudukan dan cacatan
sipil.
6. Standar Pelayanan Minimai yang selanjutnya disingkat
SPM adalah ketentuan tentang jenis dan mutu
7.
Pencacatan SiPil Yang sel
kependudukan dan Penc
tentang jenis dan mutu
Pencacatan SiPil Yang me
berhak diPeroleh setiaP
ketentuan sPesihkasi tek
minimal yang diberikan kepada masyarakat'
3
\
MEMUTUSKAN:
8. Pelayanan Dasar adalah jenis pelayanan pubiik yang
mendasar dan mutlak untuk memenuhi kebutuhan
keperluan masyarakat dalam kehidupan sosial, ekonomi
dan pemerintahan.
9. Indikator SPM adalah tolak ukur prestasi kuantitatif dan
kualitatif pelayanan yang digunakan untuk
menggambarkan besaran sasaran yang hendak dipenuhi
dalam pencapaian suatu SPM tertentu berupa masukan,
proses, hasil, dan/atau manfaat pelayanan.
10. Batas waktu pencapaian adalah batas waktu untuk
mencapai target jenis pelayanan bidang sosial secara
bertahap sesuai dengan indikator dan nilai yang
ditetapkan.
11. Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan
penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen
dan Data Kependudukan melalui Pendaftaran
Penduduk, Pencatatan Sipil, Pengelolaan Informasi
Administrasi Kependudukan serta pendayagunaan
hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan
sektor 1ain.
12. Dokumen Kependudukan adalah dokumen resmi yang
diterbitkan oleh SKPD yang mempunyai kekuatan
hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari
Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
13. Data Kependudukan adalah data perseorangan dan/atau
data agregat yang terstruktur sebagai hasil dari kegiatan
Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
14. Pendaftaran Penduduk adalah Pencatatan Biodata
Penduduk, Pencatatan atas Pelaporan Peristiwa
Kependudukan dan Pendataan Penduduk Rentan
Administrasi Kependudukan serta penerbitan dokumen
Kependudukan berupa kartu identitas atau surat
keterangan Kependudukan.
15. Pencatan Sipil adalah pencatatan peristiwa penting yang
dialami oleh seseorang dalam register Pencatatan Sipil
pada SKPD.
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
(1) SPM Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil
dimaksudkan sebagai panduan dalam melaksanakan
perencanaan, pengendalian, pengawasan, dan
pertanggungjawaban penyelenggara pelayanan minimal
al tia".tg kependudukan dan Pencatatan Sipil'
(2) SPM tl"aang kependudukan dan Pencacatan Sipil
bertujuan untuk meningkatkan dan menjamin mutu
pelayanan kePada masYarakat'
4
BAB III
PELAKSANAAN DAN PENERAPAN
Pasal 3
(1) SKPD wajib melaksanakan Pelayanan berdasarkan SpM.
(2) Kepala SKPD bertanggungjawab dalam penyelenggaraan
pelayanan kepada masyarakat sesuai SPM.
Pasal 4
Kepala SKPD menyusun rencana anggaran, target dan
upaya pelaksanaan peningkatan mutu pelayanan
tahunan berdasarkan SPM.
BAB IV
JENIS PELAYANAN, INDIKATOR, STANDAR DAN URAIAN
SPM
Pasal 5
Jenis pelayanan, indikator, standar dan uraian
sebagaimana tercantum dalam Lampiran
merupakan bagian yang tidak terpisahkan
Peraturan Bupati ini.
SPM
yang
dari
BAB V
PEMANTAUAN DAN EVALUASI
Pasal 6
(1) Bupati melaksanakan pemantauan monitoring dan
evaluasi penyelenggaraan Pelayanan Bidang
Kependudukan dan Pencatatan Sipil sesuai SPM yang
ditetapkan.
(2) Hasil pemantauan dan evaluasi dalam penyelenggaraan
Pelayanan Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil
5
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada
Presiden melalui Gubernur sebagai Wakil Pemerintah.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Bupati
diundangkan.
Pasal 7
ini mulai berlaku pada tanggal
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Bupati ini dengan
penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Toraja
Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2014.
68
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunung Mas Nomor 28 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Penyelenggara Pelayanan Administrasi
Terpadu Kecamatan Di Kabupaten Gunung Mas
ABSTRAK:
Kecamatan mempunyai peran yang sangat
strategis sebagai ujung tombak pelayanan serta
barometer kinerja penyelenggaraan pelayanan publik di
Kabupaten Gunung Mas.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007.
Uraian Tugas Penyelenggara Pelayanan Administrasi
Terpadu Kecamatan Di Kabupaten Gunung Mas
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2014.
Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 28 Tahun 2014
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo No. 28 Tahun 2014
pendelegasian sebagian kewenangan bupati kepada camat dalam penyelenggaraan program pelayanan administrasi terpadu kecamatan (paten)
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, BD.2014/NO.28
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Camat Dalam Penyelenggaraan Program Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (Paten)
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk sesuai ketentuan pasal 6 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelayanan Adminstrasi Terpadu Kecamatan.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Kabupaten Gorontalo ini adalah UU No.29 Tahun 1959; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.25 Tahun 2009; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.19 Tahun 2008; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.54 Tahun 2009; Permendagri No.4 Tahun 2010.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pendelegasian Sebagaian Kewenangan Bupati Camat Dalam Penyelnggaraan Program Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) termasuk didalamnya mengatur tentang Ruang Lingkup. Teknis Pelaksanaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 7 halaman tanpa lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pamekasan No. 28 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan Karaoke
ABSTRAK:
a. bahwa penyelenggaraan usaha hiburan karaoke perlu memperhatikan nilai-nilai susila, agama, dan sosial budaya, agar tidak menimbulkan gangguan ketentraman, ketertiban, dan keamanan;
b. bahwa terhadap penyelenggaraan usaha hiburan karaoke perlu dilakukan penertiban guna menciptakan iklim yang kondusif dalam rangka mendukung pembangunan ekonomi, pengembangan investasi, dan kehidupan bermasyarakat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan Karaoke;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 nomor 125, Tambahan lembaran negara Republik Indonesia nomor 4437), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4966);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3658);
9. Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.91/HK.501/MKP/2010 tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha Penyelenggaraan Kegiatan Hiburan dan Rekreasi;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2011 Nomor 1 Seri B);
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan karaoke; Pengaturan penyelenggaraan usaha Karaoke dimaksudkan untuk: a. memberikan pedoman bagi Pengusaha Karaoke dalam mendirikan dan mengelola Karaoke; dan b. menata, mengawasi dan mengendalikan usaha Karaoke; Pengaturan penyelenggaraan usaha Karaoke bertujuan untuk : a. tersedianya usaha Karaoke yang berkualitas, dan berdaya guna;
dan b. terjaminnya kepastian hukum dalam penyelenggaraan usaha Karaoke.
Penyelenggaraan; Perizinan; Pencabutan izin Usaha dan Penutupan Usaha Karaoke;
Terhadap usaha Karaoke yang telah ada dan tidak dilengkapi perizinan sebagaimana mestinya, ditutup sementara sampai dengan proses perizinan rampung sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2014.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantaeng Nomor 28 Tahun 2014
PEMBENTUKAN UNIT PELAYANAN TERPADU SISTEM PENANGANAN MASALAH KESEJAHTERAAN SOSIAL “SIPAKATAU”
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, BD.2014/NO.158
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN UNIT PELAYANAN TERPADU SISTEM PENANGANAN
MASALAH KESEJAHTERAAN SOSIAL “SIPAKATAU
ABSTRAK:
a. bahwa masalah kesejahteraan sosial merupakan hal yang
mendesak dan memerlukan langkah-langkah penanganan dan pendekatan yang sistematik, terpadu dan menyeluruh dalam rangka mengurangi beban dan memenuhi hak-hak dasar warga negara secara layak;
b. bahwa pelayanan dan penanganan terhadap masalah
kesejahteraan sosial selama ini masih kurang terkoordinasi dengan baik antar lintas sektoral dan oleh beberapa SKPD;
c. bahwa agar pelayanan dan penanganan terhadap
masalah kesejahteraan sosial bisa lebih efektif, efisien dan dapat ditangani lebih fokus maka perlu membentuk Unit Pelayanan Terpadu Sistem Penanganan Masalah Kesejahteraan Sosial “Sipakatau”.
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Bantaeng.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 Tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor.
1822 );
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 No.78 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301 );
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahu 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant On Economic, Social and Cultural Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4557);
5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang
Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4967);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 112, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia
Nomor 5038 );
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 Tentang
Penanganan Fakir Miskin (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 No.68, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5235 );
9. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal Di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 10);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 No.68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5294);
14. Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 Tentang
Percepatan Penanggulangan Kemiskinan.
15. Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor
50/HUK/2013 tentang Pedoman Pelayanan Terpadu dan
Gerakan masyarakat Peduli kabupaten/Kota Sejahtera
1. KETENTUAN UMUM
2. PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN DAN STRUKTUR ORGANISASI
3. TUGAS POKOK DAN FUNGSI
4. TATA KERJA
5. PEMBIAYAAN
6. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2014.
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 27 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Izin Usaha Angkutan Barang
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3
Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang
Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan
dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Izin
Usaha Angkutan.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu
Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3826);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
3. Undang-Undang Nomor·22 Tahun 2009 tentang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5025);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang
Kendaraan dan Pengemudi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 64,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3530);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang
Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan
dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 187, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5346)
6. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 4
Tahun 2009 tentang Retribusi Izin Trayek (Lembaran
Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2009 Nomor 4,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara
Nomor 192);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 14
Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
(Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun
2001 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Utara Nomor 224).
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
RUANG LINGKUP
BAB III
IZIN USAHA ANGKUTAN
BAB IV
IZIN INSIDENTIL
BAB V
PENGAWASAN
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2014.
NOMOR 27 TAHUN 2014
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Nomor 27 Tahun 2014
PENYESUAIAN TARIF PENUMPANG ANGKUTAN PERKOTAAN DAN ANGKUTAN PERDESAAN DALAM WILAYAH KABUPATEN BONE
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BD.2014/NO.357
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYESUAIAN TARIF PENUMPANG ANGKUTAN PERKOTAAN DAN ANGKUTAN PERDESAAN DALAM WILAYAH KABUPATEN BONE
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan yang diatur dalam
Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 57 Tahun
2014 tentang tarif batas atas dan batas bawah angkutan penumpang angkutan kota antara provinsi kelas ekonomi di
jalan dengan mobil bus umum dan Peraturan Direktur
Jendral Perhubungan Darat Nomor SK. 6736/ AJ.205/ DRJD/ 2014 tentang tarif jarak batas dan tarif jarak batas bawah angkutan penumpang dengan mobil bus umum kelas
ekonomi pada trayek antar kota antar provinsi;
b.
bahwa berdasarkan hasil rapat Organda Kabupaten Bone pada hari kamis tanggal 20 November 2014 di kantor Dinas perhubungan Kabupaten Bone terkait Penyesuaian Tarif Penumpang Angkutan Perkotaan dan Angkutan Perdesaan
dalam Wilayah Kabupaten Bone;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b diatas, maka perlu menetapkan
peraturan Bupati Bone tentang Penye suaian Tarif
Penumpang Angkutan Perdesaan dan Angkutan Kota dalam
Kabupaten Bone;
Mengingat : 1. Undang- undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah- daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang- undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang ( Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 137 Tahun 1964, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
2720);
3. Undang - undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 138 Tahun 1964, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2721);
�·
Pemerintah Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang - undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
132, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4444);
6. Undang- undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
7. Undang- undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
8. Undang - undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1990 tentang penyerahan sebagian urusan Pemerintahan dalam Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kepada Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3410);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 Tentang Angkutan Jalan( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1933 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3527);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1990 tentang
Pemeriksaan Kendaraan Bermotor (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 60, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3528);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang kendaraan dan pengemudi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3530);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintanan Daerah Kabupaten/ Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan
Pemerintah Daerah Kabupaten Bone (Lemb�ran Daerah
Kabrmn+en RonP 'T'nl-,,,..., 0nno M�-�- 11.
· 15. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 2 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bone Tahun 2012 - 2032 (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2013 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2013 Nomor 2);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 4 Tahun 2013 tentang Rambu Lalu Lintas Jalan (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2013 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2013 Nomor 2);
Menetapkan: PERATURAN BUPATI TENTANG PENYESUAIAN TARIF PENUMPANG ANGKUTAN PERKOTAAN DAN ANGKUTAN PERDESAAN DALAM WILAYAH KABUPATEN BONE.
BABI KETENTUAN UMUM
Pasal I
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Bone.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur
penyelenggara Pemerintahan Daerah Kabupaten Bone.
3. Bupati adalah Bupati Bone.
4. Dinas adalah Dinas Perhubungan Kabupaten Bone.
5. Angkutan adalah perpindahan orang dan / atau barang dari satu tempat ketempat lain dengan menggunakan kendaraan di Ruang Lalu Lintas Jalan.
6. Kendaraan adalah suatu sarana angkut di jalan yang terdiri atas
Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Tidak Bermotor.
7. ORGANDA adalah Organisasi Angkutan Darat.
BAB II
BESARAN TARIF PENUMPANG
Pasal 2
Besaran tarif penumpang Angkutan Perdesaan dan Angkutan Kota dalam Kabupaten Bone dengan batas maksimal 20% dari tarif yang be laku dengan tetap mempertimbangkan infrastruktur jalan, jarak tempuh dan daya jangkau masyarakat sebagaimana tercantum pada Lampiran Peraturan Bupati ini.
Pasal 3
a. Setiap pengusaha jasa angkutan wajib mengikutsertakan penumpang,
'-- sebagai peserta Asuransi Kecelakaan Penumpang.
b. Tarif Mobil Penumpang Umum bagi pelajar / siswa yang berseragam dikenakan 50% dari tarif
BAB III PELAYANAN JASA ANGKUTAN Pasal 4
Setiap Perusahaan Penyedia Jasa Angkutan bertanggung jawab atas kualitas
pelayanan yang meliputi : keselamatan, kenyamanan, dan keamanan penumpang, serta memenuhi ketentuan tentang kenaikan Operasional
Kendaraan di Jalan.
BAB IV
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 5
Dinas Perhubungan, ORGANDA dan KOANGDA bertanggung jawab terhadap pelaksanaan Peraturan Bupati, serta memberikan pembinaan dan pengawasan terhadap pengusaha jasa angkutan.
BABV PENUTUP Pasal 6
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Bone Nomor
19 Tahun 2013 tentang Penyesuaian Tarif Angkutan Pedesaan dan Angkutan
Kota dalam Kabupaten Bone dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 7
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Bone.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2014.
maka Peraturan Bupati Bone Nomor
19 Tahun 2013 tentang Penyesuaian Tarif Angkutan Pedesaan dan Angkutan
Kota dalam Kabupaten Bone
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek No. 27 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang IZIN PEMANFAATAN RUANG
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai upaya mengendalikan pemanfaatan ruang
kabupaten Lampung Utara dan menciptakan penataan
ruang yang aman, nyaman, harmonis dan berkelanjutan,
perlu dilakukan pengendalian melalui pembuatan
regulasi dalam hal Pemanfaatan Ruang Kabupaten
Lampung Utara;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 118
dan Pasal 119 Peraturan Daerah Kabupaten Lampung
Utara Nomor 04 Tahun 2014 tentang Rencana Tata
Ruang Wilayah Kabupaten Lampung Utara Tahun 2014-
2034, perlu disusun Peraturan Bupati Lampung Utara
tentang lzin Pemanfaatan Ruang;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan maksud huruf a dan
b tersebut diatas, perlu menetapkan Peraturan Bupati
Lampung Utara tentang Izin Pemanfaatan Ruang
Kabupaten Lampung Utara.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan
Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor
56) dan Undang-Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor
57) tentang Pembentukan Daerah Tingkat II termasuk
Kotapraja Dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera
Selatan sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1821);
2. Undang - Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4725);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5059);
4. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang
Perlindungan Lahan Pertanian Tanaman Pangan
Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 149, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5068);
5. Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
6. Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004 tentang
Penatagunaan Tanah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 48, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4385);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan antara Pemerintah, Pemerintah
Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/ Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang
Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 21, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5103);
11. Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang
Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan
Untuk Kepentingan Umum, sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 08 Tahun 1998
tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Di Daerah;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2009
tentang Pedoman Koordinasi Penataan Ruang Daerah;
14. Peraturan Menteri Agraria / Kepala Badan Pertanahan
Nasional Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pedoman
Pertimbangan Teknis Pertanahan dalam penerbitan Izin
Lokasi, Penetapan Lokasi dan Izin Perubahan
Penggunaan tanah;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Utara Nomor 21
Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata
Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Utara;
17. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Utara Nomor 04
Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Lampung Utara Tahun 2014 - 2034;
Didalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang :
1. Ketentuan Umum
2. Ruang Lingkup
3. Izin Prinsip
4. Izin Lokasi dan Penetapan Lokasi
5. Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah
6. Izin Perubahan Penggunaan Tanah
7. Izin Mendirikan Bangunan
8. Tata Cara dan Syarat-syarat Permohonan Rekomendasi Perizinan Pemanfaatan Ruang
9. Masa Berlaku Perizinan
10. Biaya
11. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2014.
26 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat